Kamis, Mei 9, 2024

Mengapa Dunia Berusaha Keras Melucuti Nuklir Korea Utara?

Haidhar F. Wardoyo
Haidhar F. Wardoyo
Seorang mahasiswa yang sedang menyusun mimpi-mimpinya yang masih tercerai-berai. Contact me trought: Instagram: haiduaarr

Korea Utara merupakan salah satu negara yang cukup tertutup perihal informasi, penelitian, dan pengembangan teknologi mereka. Salah satu hal yang cukup kontroversial dari negara ini adalah adanya pengembangan senjata nuklir yang cukup masif. Sejak awal tahun 1950-an, program nuklir Korea Utara mulai dikembangkan yang ditandai dengan berdirinya Atomic Energy Research Institute dan semakin berkembang seiring dengan terbentuknya perjanjian kooperatif bersama Uni Soviet. Program nuklir ini kemudian tidak hanya berkembang, namun juga meluas ke ranah militer dengan adanya eksperimen guna menciptakan senjata nuklir.

Senjata nuklir sendiri merupakan senjata pemusnah massal yang mengancam keberadaan umat manusia. Didasari oleh hal tersebut, negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Soviet (Rusia), dan Inggris memprakarsai pembentukan Traktat Non-Proliferasi Nuklir atau Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) pada 1 Juni 1968. Adapun Korea Utara sempat menandatangani traktat ini pada 1985, namun pada 10 Januari 2003, Korea Utara menarik diri dari dari traktat tersebut karena Amerika Serikat mengancam keamanan nasional mereka melalui kebijakan permusuhannya dengan Korea Utara (Kirgis, 2003).

Lantas, melihat keadaan dunia di mana banyak negara juga memiliki nuklir, mengapa dunia berusaha sangat keras agar Korea Utara mau melakukan denuklirisasi atau dalam kata lain berusaha ‘melucuti’ mereka?

Geopolitik Internasional

Geopolitik internasional memang pada dasarnya sangatlah kompleks dan juga rumit. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, negara-negara di dunia sepakat bahwa pengembangan senjata nuklir perlu dibatasi, diawasi, dan diberantas. Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) kemudian lahir dengan tiga elemen utama, yakni non-proliferasi (tidak dikembangkan atau diperbanyak), pelucutan, dan penggunaan nuklir untuk tujuan yang damai (Nuclear Threat Initiative, 2020).

Hingga saat ini, ada sekitar 191 negara yang menandatangani perjanjian nuklir ini termasuk dengan 5 dari 9 negara yang memiliki senjata nuklir. Empat negara yang tidak menandatangani ini adalah Korea Utara, Israel, India, dan Pakistan. Keempat negara tersebut sebenarnya sama berbahayanya karena kepemilikan senjata nuklir dan tidak turut serta menandatangani NPT. Namun, dunia memiliki alasan tersendiri terhadap kepemilikan nuklir oleh Korea Utara.

Korea Utara adalah negara yang sangat tertutup. Tidak banyak informasi yang diketahui dunia mengenai apa yang sedang dikembangkan Korea Utara, termasuk program senjata nuklir mereka. Dunia juga tidak bisa memprediksi atau mengkalkulasi dampak yang akan hadir terhadap kedamaian dan keamanan dunia karena Korea Utara mengisolasi diri dari dunia luar. Kurangnya transparansi ini menjadi pertimbangan pertama mengapa Korea Utara harus melucuti senjata nuklir mereka.

Korea Utara juga terkenal atas pemerintahannya yang absolut di mana keluarga diktator turun-temurun menjabat menjadi pemimpin negara ini. Isu pelanggaran HAM berulang kali terjadi dan menjadi pemberitaan internasional, ditambah dengan sikap pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un yang sangat provokatif menyebabkan negara-negara di dunia kurang percaya apabila Korea Utara terus mempertahankan nuklirnya. Belum lagi propaganda gelap dan penyataan-pernyataan berbau ancaman perang yang diberitakan oleh media-media nasional Korea Utara membuat negara tetangga mereka seperti Korea Selatan dan Jepang merasa terancam.

Radius dari senjata nuklir yang dimiliki Korea Utara juga bukan main-main jauhnya. Beberapa percobaan membuktikannya dengan nyata bahwa senjata nuklir ini diperkirakan bisa mencapai bagian manapun di seluruh dunia.

Sebut saja Nodong dengan radius sejauh 1.300 kilometer, Musudan dengan radius 3.2000 kilometer, Hwasong 12 dengan radius 4.800 kilometer yang mana bisa mencapai pangkalan militer Amerika Serikat di Pulau Guam, serta Hwasong-14 yang apabila ditembakan pada lintasan maksimum bisa mencapai radius 10.000 kilometer atau dalam kata lain mampu untuk mendarat di Kota New York kapan saja (BBC, 2021).

http://nti.org

Hal ini tentu saja memunculkan respons oleh banyak pihak, Amerika Serikat misalnya. Kita bisa melihat Armada Ketujuh mereka yang ditempatkan di Laut Jepang dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan—ditembak senjata nuklir. Rusia dan Tiongkok yang pada dasarnya adalah sekutu Korea Utara juga turut serta meminta negara tersebut untuk melakukan denuklirisasi karena khawatir kepemilikan senjata nuklir tersebut dapat memicu kembali terjadinya Perang Korea.

Efektivitas Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT)

Keberadaan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) sejak awal memang sudah menuai kritik, terutama dari India dan Pakistan. Kedua negara tersebut sampai sekarang tidak menandatangani NPT karena mereka menganggap perjanjian ini sangat diskriminatif dan terlalu melegitimasi kesenjangan kekuatan antar negara.

Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa negara yang memiliki senjata nuklir tetap boleh menyimpan senjata nuklir mereka dan pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa negara yang tidak memiliki senjata nuklir tidak boleh memproduksi atau mengembangkan senjata nuklir.

Dalam hal ini pula, efektivitas NPT rasanya perlu dipertanggungjawabkan mengingat ketidakmampuannya untuk mencapai pelucutan senjata nuklir secara maksimal dan mencegah proliferasi di sejumlah negara. Hal ini dapat dilihat dari beberapa negara yang belum bersepakat untuk menandatangani traktat ini serta negara-negara NPT yang diam-diam melakukan proliferasi nuklir seperti Irak dan Korea Utara.

Adapun pada kasus yang terjadi di Korea Utara, mereka secara gamblang menyatakan bahwa kepemilikan dan pengembangan senjata nuklirnya didasari atas ancaman nyata dari Amerika Serikat sebagai negara adidaya (Bandow, 2021). Korea Utara berdalih bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan diri. Adapun menilik pada posisi geopolitik mereka yang cukup riskan serta intervensi Amerika Serikat dalam Perang Korea terdahulu, alasan Korea Utara bisa dinilai cukup realistis.

Namun, tetap saja kepemilikan senjata nuklir tanpa adanya perjanjian internasional yang mengatur akan sangat mengancam keamanan dan perdamaian dunia.

Mengharapkan Korea Utara untuk kembali menandatangani traktat ini sepertinya agak sulit mengingat begitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan baik ketika sempat menandatangani NPT maupun ketika sudah menarik diri. Pemberian sanksi oleh PBB maupun negara-negara yang terikat dengan NPT pun rasanya kurang begitu efektif karena kurang ditegakkan secara maksimal bahkan kerap kali dilanggar oleh negara lain. Alternatif lain seperti seperti diplomasi bisa jadi sebuah jawaban. Pembicaraan bilateral atau multilateral yang lebih masif dan progresif dapat dipertimbangkan agar terjalin kesepakatan yang paling baik dalam menangani permasalahan ini.

Referensi

Abe, N. (2020, September 30). The NPT at Fifty: Successes and Failures. Journal for Peace and Nuclear Disarmament, 3(2), 224-233. https://doi.org/10.1080/25751654.2020.1824500

Haidhar F. Wardoyo
Haidhar F. Wardoyo
Seorang mahasiswa yang sedang menyusun mimpi-mimpinya yang masih tercerai-berai. Contact me trought: Instagram: haiduaarr
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.