Bagi perekonomian yang sudah terdampak oleh konflik bersenjata Iran-AS-Israel, investigasi baru Gedung Putih terkait indikasi “praktik perdagangan tidak adil” hanya akan menambah masalah. Seiring konflik di Timur Tengah yang belum menampakkan tanda-tanda mereda, gelombang kejut ekonomi semakin meluas, terutama bagi Asia dan Eropa. Sementara itu, pemerintahan Trump memantik sumber ketidakpastian baru dengan mengumumkan serangkaian penyelidikan perdagangan, termasuk negara-negara utama ASEAN, yang kemungkinan akan berujung pada pemberlakuan tarif baru oleh Washington pada musim panas ini.
Section 301 berasal dari Trade Act of 1974 (AS) yang menjadi pokok persoalan. Instrumen ini memberi kewenangan kepada pemerintah AS (melalui USTR) untuk: menyelidiki praktik perdagangan negara lain, menetapkan apakah praktik tersebut “tidak adil” atau “diskriminatif”, dan menjatuhkan tindakan balasan yang bernuansa entry barrier, yakni berupa tarif impor.
Implementasi Section 301 tidak langsung mengarah pada soal produk, tetapi pada soal perilaku negara mitra dagang: 1) Pelanggaran hak kekayaan intelektual (IPR), seperti pencurian teknologi, pemaksaan transfer teknologi, subsidi dan distorsi industri. 2) Dukungan negara berlebihan (overcapacity), mencakup dumping tidak langsung, 3) Hambatan non-tarif, mencakup regulasi diskriminatif, dan standar teknis yang menghalangi impor. 4) Praktik tenaga kerja tidak adil yang meliputi isu forced labor (semakin relevan saat ini). 5) Digital trade barriers, yang memasukkan unsur pajak digital yang dianggap merugikan perusahaan AS, dan pembatasan data atau platform.
Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer menegaskan bahwa penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Section 301 dalam Undang-Undang Perdagangan 1974 setidaknya memiliki dua fokus utama.
Pertama, penyelidikan akan menyoroti larangan impor AS terhadap barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Meski mencakup lebih dari 60 negara, target utama tampaknya ditujukan kepada Tiongkok. Washington sebelumnya telah membatasi impor panel surya dan sejumlah barang lain dari wilayah Xinjiang, Tiongkok, berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur. Penyelidikan ini berpotensi memperluas kebijakan tersebut ke wilayah lain. Greer juga mendorong negara lain untuk menerapkan larangan serupa terhadap barang hasil kerja paksa.
Kedua, penyelidikan difokuskan pada kerangka Section 301 yang dilakukan karena AS tidak lagi bersedia mengorbankan basis industrinya demi negara lain yang mungkin mengekspor masalah kelebihan kapasitas dan produksi mereka ke AS. Greer menambahkan bahwa penyelidikan ini akan “berfokus pada negara-negara yang berdasarkan bukti menunjukkan adanya kelebihan kapasitas struktural dalam berbagai sektor manufaktur, misalnya melalui surplus perdagangan yang besar dan berkelanjutan, atau kapasitas yang tidak terpakai”.
Daftar target Section 301 juga menyasar Singapura, Indonesia, Malaysia, Thailand, Kamboja, dan Vietnam di kawasan ASEAN. Vietnam bahkan mencatatkan surplus perdagangan terbesar dengan AS pada Januari, melampaui Meksiko dan Tiongkok seiring dengan lonjakan ekspornya. Kekuatan ekonomi lain di Asia dan Eropa yang masuk daftar termasuk Uni Eropa, Tiongkok, Norwegia, Korea Selatan, Taiwan, Bangladesh, Jepang, India, dan Swiss. Di Amerika Utara, Meksiko juga tak luput dari cakupan penyelidikan, tetapi tidak termasuk Kanada, mitra dagang terbesar kedua AS. Hal ini berpotensi mempersulit upaya Gedung Putih untuk merundingkan ulang perjanjian dagang AS-Meksiko-Kanada yang ditandatangani Trump pada masa jabatan pertamanya.
Langkah agresif ini merupakan kelanjutan dari respons Trump terhadap putusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang membatalkan tarif resiprokal dan tarif terkait fentanyl, yang sebelumnya didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Alih-alih mengakhiri ketidakpastian, putusan pengadilan justru berpotensi menekan dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya biaya ekonomi bagi Asia dan Eropa akibat perang Iran.
Revitalisasi Posisi Strategis ASEAN
ASEAN memiliki kekuatan ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Catatan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam IMF World Economic Outlook 2023, diperkirakan total produk domestik bruto (PDB) negara ASEAN mencapai USD 3,94 triliun. Angka itu memberi andil hampir empat persen dari estimasi total PDB dunia tahun ini. Mengutip situs organisasi tersebut, dengan jumlah populasi lebih dari 660 juta, ASEAN merupakan sebuah klaster dengan perekonomian terbesar ketiga di Asia dan merupakan kekuatan ekonomi terbesar kelima di dunia setelah AS, Cina, Jepang, dan Jerman.
Indonesia masih menjadi negara dengan PDB terbesar di kawasan ASEAN. IMF memproyeksikan nilai PDB Indonesia pada 2025 mencapai USD 1,44 triliun. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat nilai PDB Thailand, yang merupakan negara ASEAN dengan PDB terbesar kedua.
Terbersit pertanyaan yang sangat dilematik: bagaimana Indonesia dan ASEAN merespons tekanan unilateral AS (Section 301) tanpa kehilangan akses pasar, namun juga tanpa terjebak dalam ketergantungan struktural. Mengingat karakter tekanan Washington saat ini: unilateral & cepat (tidak berbasis WTO sepenuhnya), berbasis isu struktural (overcapacity, labor, digital), dan elektif secara geopolitik (menargetkan negara surplus & emerging exporters). Sehingga, berimplikasi: ASEAN tidak hanya menghadapi risiko tarif, tetapi juga redefinisi posisi dalam rantai nilai global (global value chains).
Terdapat beberapa opsi yang dinilai sebagai respons strategis atas tekanan Section 301. Pertama, pendekatan akomodatif dengan menyesuaikan standar (labor, ESG, transparency) dan negosiasi bilateral dengan Washington. Kebijakan demikian secara strategis mendatangkan keuntungan berupa akses penuh ke pasar AS yang tetap terjaga dan minimnya eskalasi konflik. Bagaimanapun juga, respons yang terlalu akomodatif dikhawatirkan menimbulkan ketergantungan dan tergerusnya “policy sovereign”.
Kedua, pendekatan yang bernuansa hedging strategy, yakni memperluas atau melakukan diversifikasi pasar. Secara struktural, untuk memperkuat resiliensi dan mengurangi eksposur Washington, mengembangkan potensi pasar di luar pasar utama merupakan opsi paling logis. Dengan memperkuat kerja sama dengan Global South, Timur Tengah, dan Afrika, risiko turbulensi dan munculnya konflik tarif dapat dihindari. Memang diakui bahwa mengembangkan diversifikasi pasar di luar pasar AS, selain membutuhkan waktu, juga memerlukan investasi besar, karena tidak semua pasar substitusi sebanding dengan AS.
Ketiga, membangun sinergi yang bernuansa ASEAN collective bargaining power. Respons kolaboratif dengan menciptakan kesepahaman dalam kebijakan anti-dumping dan industri substitusi dalam jangka menengah dan panjang.
Respons strategis Indonesia dan ASEAN terhadap tekanan Washington seharusnya tidak konfrontatif, tetapi juga tidak pasif. Tujuan utama bukan menghindari eksposur tarif, tetapi mereduksi kerentanan struktural terhadap kekuatan ekonomi tunggal.
