Jumat, Maret 20, 2026

Menata Ekosistem OTA dan Cabotage dalam Kerangka System of Systems untuk Perlindungan Publik

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
- Advertisement -

I. Latar Belakang

Transformasi digital dalam industri penerbangan global telah menghasilkan paradoks yang semakin nyata: efisiensi meningkat secara eksponensial, namun kompleksitas sistem tumbuh melampaui kapasitas adaptif kerangka regulasi konvensional. Dalam dua dekade terakhir, pergeseran dari distribusi tiket berbasis agen fisik menuju ekosistem digital melalui Online Travel Agent (OTA) tidak hanya mengubah cara transaksi dilakukan, tetapi juga merekonstruksi arsitektur pasar, relasi kekuasaan antar pelaku, serta mekanisme pembentukan harga.

Dalam ekosistem ini, konsumen memperoleh manfaat signifikan berupa transparansi semu—kemampuan membandingkan harga secara instan, mengakses berbagai pilihan maskapai, dan melakukan transaksi lintas yurisdiksi dalam waktu singkat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul dinamika baru yang lebih kompleks: asimetri informasi yang semakin dalam, struktur harga yang tidak linier, serta praktik komersial yang bergerak di wilayah abu-abu regulasi.

Indikasi praktik hidden charges, drip pricing, bundling layanan tanpa persetujuan eksplisit, serta dugaan pelanggaran asas cabotage oleh ratusan entitas non-terdaftar menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi telah bertransformasi dari sekadar deviasi perilaku individu menjadi fenomena sistemik. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi konsumen, tetapi juga merambah ke dimensi yang lebih strategis, yaitu kedaulatan negara atas ruang udara dan integritas sistem transportasi nasional.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang relatif komprehensif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menegaskan prinsip cabotage sebagai manifestasi kedaulatan negara, sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas informasi yang transparan dan jujur. Regulasi turunan, termasuk kebijakan di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan standar pelayanan penumpang, turut memperkuat kerangka tersebut.

Namun demikian, keberadaan norma tidak secara otomatis berbanding lurus dengan efektivitas implementasi. Tantangan utama justru terletak pada ketidaksesuaian antara desain regulasi yang bersifat sektoral dan statis dengan karakter sistem distribusi tiket yang bersifat dinamis, lintas batas, dan berbasis algoritma. Di sinilah paradoks regulasi menjadi jelas: regulatory presence does not guarantee regulatory effectiveness.

Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak dapat lagi dipahami sebagai kegagalan kepatuhan semata, melainkan sebagai konsekuensi dari mismatch antara kompleksitas sistem yang diatur dan pendekatan pengawasan yang digunakan. Hal ini menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan regulasi tradisional menuju kerangka system of systems, di mana ekosistem penerbangan dipandang sebagai jaringan sistem yang saling terhubung—teknologi, aktor bisnis, institusi hukum, dan perilaku konsumen—yang harus dikelola secara terintegrasi.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini dirumuskan melalui serangkaian pertanyaan kunci yang tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga analitis dan preskriptif dalam kerangka system of systems:

“Bagaimana karakteristik struktural, operasional, dan interaksi sistem distribusi tiket penerbangan digital—termasuk peran OTA, praktik harga tersembunyi, drip pricing, bundling, dan cabotage terselubung—dapat dipahami dan diregulasi secara efektif dalam kerangka system of systems, sehingga memungkinkan pengawasan yang terintegrasi, prediktif, dan adaptif, menutup regulatory gap serta menyeimbangkan perlindungan konsumen, kedaulatan negara, dan keberlanjutan industri?”

Narasi singkat: pertanyaan ini menyatukan dimensi teknologi, ekonomi, tata kelola, regulasi, dan pengawasan dalam satu kerangka analisis, menekankan interaksi antar subsistem, kesenjangan antara norma dan praktik, serta kebutuhan transformasi kebijakan dari pendekatan sektoral dan reaktif menjadi sistemik, berbasis data, dan adaptif terhadap dinamika digital.

- Advertisement -

 

II. Menata Ekosistem OTA dan Cabotage dalam Kerangka System of Systems dan Aviation Governance

1. Transformasi Sistem Distribusi Tiket Penerbangan

Perkembangan teknologi digital telah mentransformasikan secara fundamental sistem distribusi tiket penerbangan—dari model linear yang sederhana menjadi ekosistem yang kompleks, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Pada fase awal, distribusi tiket berlangsung melalui agen perjalanan fisik dengan struktur yang relatif sederhana: maskapai–agen–konsumen. Relasi antar pelaku bersifat langsung, transparan, dan mudah diawasi.

Namun dalam dua dekade terakhir, sistem tersebut berevolusi menjadi jaringan digital yang melibatkan berbagai entitas, seperti online travel agent (OTA), global distribution system (GDS), agregator, penyedia layanan pembayaran, hingga algoritma penetapan harga. Interaksi antar komponen ini tidak lagi linear, melainkan simultan dan dinamis.

Transformasi ini melahirkan dua karakter utama. Pertama, peningkatan efisiensi melalui akses informasi yang cepat, kemudahan perbandingan harga, dan transaksi instan lintas batas. Kedua, meningkatnya kompleksitas sistem akibat interaksi multi-aktor dan penggunaan teknologi berbasis algoritma.

Dalam konteks ini, risiko tidak lagi bersifat individual, melainkan muncul sebagai hasil interaksi antar elemen sistem (system-induced risks). Praktik seperti drip pricing, hidden charges, dan bahkan cabotage terselubung merupakan manifestasi dari kompleksitas tersebut.

2. Teori System of Systems (SoS)

Pendekatan system of systems (SoS) memberikan kerangka analitis untuk memahami kompleksitas sistem modern. SoS menekankan bahwa suatu sistem terdiri dari berbagai subsistem yang bersifat otonom, namun tetap saling terhubung; beroperasi secara independen, tetapi menghasilkan output kolektif; menghasilkan perilaku emergen (emergent behavior) yang tidak dapat dijelaskan hanya dari masing-masing bagian; dan, Dalam ekosistem OTA dan penerbangan, SoS mencakup beberapa subsistem utama, antara lain: Sistem distribusi tiket (OTA, GDS, agregator); Sistem operasional maskapai; Sistem pembayaran digital; Sistem regulasi dan pengawasan; dan Perilaku dan preferensi konsumen

Interaksi antar subsistem ini melahirkan fenomena-fenomena kompleks seperti drip pricing, hidden charges, dan cabotage terselubung—yang tidak dapat dijelaskan sebagai pelanggaran individual, melainkan sebagai konsekuensi dari desain sistem secara keseluruhan.

Implikasi teoretik dari pendekatan ini sangat signifikan:
Regulasi tidak lagi dapat bertumpu pada pendekatan berbasis aktor (actor-based regulation), tetapi harus bertransformasi menjadi pendekatan berbasis interaksi (interaction-based governance), yang mampu mengelola hubungan antar subsistem.

3. Teori Aviation Governance

Dalam literatur klasik, aviation governance berfokus pada tiga pilar utama, yaitu:Regulasi keselamatan (safety regulation); Sertifikasi dan perizinan; dan Pengawasan berbasis kepatuhan (compliance-based oversight)

Namun, dalam era digital, pendekatan ini mengalami perluasan dan pendalaman. Aviation governance kini mencakup dimensi yang lebih luas, yaitu:

System Integrity Governance; Menilai apakah keseluruhan sistem penerbangan—termasuk distribusi tiket—menghasilkan outcome yang aman, adil, dan transparan.

Consumer-Centric Governance; Menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian integral dari sistem, bukan sekadar aspek tambahan.

Sovereignty Governance; Menegaskan pentingnya menjaga prinsip cabotage sebagai manifestasi kedaulatan negara atas ruang udara.

Dengan demikian, aviation governance tidak lagi bersifat sektoral, melainkan multidimensional dan terintegrasi, mencakup aspek keselamatan, ekonomi, digital, dan hukum secara simultan.

4. Kerangka Regulasi Eksisting di Indonesia

Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif dalam mengatur ekosistem OTA dan penerbangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Mengatur asas cabotage, perizinan maskapai, serta kewenangan pengawasan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); Mengatur aktivitas perdagangan digital dan kewajiban pelaku usaha platform.

Regulasi teknis sektor perhubungan; Mengatur standar pelayanan penumpang, termasuk transparansi tarif.

Secara normatif, regulasi tersebut telah mencakup prinsip-prinsip dasar yang diperlukan. Namun, dalam perspektif system of systems, terdapat sejumlah kelemahan mendasar:

Fragmentasi sectoral; Regulasi disusun dalam kerangka kelembagaan yang terpisah (silo), tanpa integrasi operasional lintas sektor.

Pendekatan berbasis actor; Fokus regulasi masih pada kewajiban masing-masing pelaku, bukan pada interaksi antar pelaku dalam sistem.

Keterbatasan adaptasi terhadap teknologi; Regulasi belum dirancang untuk menghadapi dinamika algoritma, dynamic pricing, dan platform digital global.

Keterbatasan visibilitas data; Pengawasan belum didukung oleh akses data yang memadai, khususnya dalam konteks real-time monitoring.

Kondisi ini memunculkan regulatory gap dan enforcement gap yang memungkinkan praktik menyimpang berkembang tanpa terdeteksi secara sistematis.

5. Kesenjangan Teoretik dan Empirik (Research Gap)

Berdasarkan kajian literatur dan kondisi empiris, terdapat beberapa kesenjangan utama yang menjadi dasar penting bagi penelitian ini:

Gap antara norma dan praktik; Regulasi menekankan transparansi, namun praktik digital menghasilkan struktur harga yang tidak transparan (opaque pricing).

Gap antara desain sistem dan pengawasan; Sistem bersifat real-time dan dinamis, sementara pengawasan masih bersifat periodik dan reaktif.

Gap antara yurisdiksi dan operasi digital; Regulasi bersifat nasional, sementara aktivitas OTA dan distribusi tiket bersifat lintas batas.

Gap antara aktor dan interaksi; Regulasi mengatur pelaku secara individual, sementara risiko muncul dari relasi antar pelaku.

Kesenjangan ini menegaskan perlunya pendekatan baru dalam desain regulasi.

6. Pendekatan Regulasi Berbasis System of Systems

Untuk menjawab kesenjangan tersebut, diperlukan pendekatan regulasi yang selaras dengan karakteristik SoS, dengan elemen utama sebagai berikut:

Principle-Based Regulation; Regulasi berbasis prinsip yang menetapkan standar umum, seperti: Transparansi harga, Larangan manipulasi informasi, dan Akuntabilitas system. Pendekatan ini bersifat adaptif dan tidak mudah usang.

Data-Centric Regulation; Pengawasan berbasis data melalui:Kewajiban akses data transaksi, Monitoring real-time, dan Analitik berbasis teknologi. Pendekatan ini bertujuan menutup visibility gap.

System-Level Compliance; Kepatuhan diukur pada tingkat sistem, bukan individu, dengan indikator berbasis kinerja sistem secara keseluruhan.

Collaborative Governance; Melibatkan kolaborasi lintas sektor melalui: Pertukaran data (data sharing)’ Penyusunan standar bersama’ dan Harmonisasi kebijakan

Risk-Based Regulation

Pengawasan difokuskan pada area berisiko tinggi untuk meningkatkan efisiensi kebijakan.

7. Kerangka Regulasi Terintegrasi (Model Konseptual)

Pendekatan SoS menghasilkan desain regulasi yang terstruktur dalam beberapa lapisan:

Lapisan Hulu (Entry Control); Registrasi dan verifikasi seluruh pelaku dalam ekosistem.

Lapisan Proses (Transaction Monitoring); Pengawasan transaksi secara real-time dengan dukungan teknologi analitik.

Lapisan Perilaku (Behavioral Regulation); Pengaturan desain platform, termasuk transparansi informasi dan larangan praktik manipulatif.

Lapisan Penegakan (Enforcement Mechanism); Penerapan sanksi berbasis sistem dan lintas entitas.

Lapisan Adaptasi (Feedback Loop); Evaluasi berkelanjutan dan pembaruan regulasi berbasis data.

Kerangka teoretik dan regulasi ini menegaskan bahwa permasalahan OTA dan cabotage tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Kompleksitas sistem menuntut pendekatan yang terintegrasi, adaptif, dan berbasis interaksi. Dengan demikian, regulasi tidak lagi sekadar menjadi instrumen pengendali, melainkan berfungsi sebagai arsitektur yang membentuk dan mengarahkan sistem secara

 

III. Diskusi

1. Sistem Distribusi Tiket: Dari Linear ke Kompleks

Sistem distribusi tiket penerbangan telah mengalami pergeseran mendasar: dari rantai pasok linear menjadi jaringan digital yang kompleks dan adaptif. Secara struktural, ekosistem ini terdiri atas maskapai sebagai penyedia kapasitas, global distribution system (GDS) sebagai infrastruktur data, online travel agent (OTA) sebagai antarmuka pasar, serta penyedia pembayaran dan agregator sebagai penguat ekosistem.

Namun, yang lebih menentukan adalah dimensi operasionalnya. Proses distribusi kini digerakkan oleh algoritma—mulai dari dynamic pricing, personalisasi, hingga prioritisasi tampilan produk. Harga tidak lagi sekadar angka, melainkan hasil kalkulasi real-time yang mempertimbangkan perilaku pengguna, waktu, dan strategi komersial.

Di titik ini, regulasi konvensional menghadapi keterbatasan struktural. Ia dirancang untuk sistem yang stabil, linear, dan dapat dilacak berbasis aktor. Sementara itu, sistem yang diatur justru non-linear, multi-layered, dan menghasilkan emergent behavior. Terjadi ketidaksesuaian mendasar antara kompleksitas sistem dan kapasitas regulasi.

2. Mengapa Pelanggaran Sistemik Sulit Dideteksi

Praktik seperti hidden charges, drip pricing, bundling tidak transparan, hingga cabotage terselubung tidak muncul sebagai anomali tunggal, melainkan sebagai konsekuensi dari desain sistem.

Akar persoalannya terletak pada kegagalan visibilitas. Platform digital menguasai data granular dan real-time, sementara regulator hanya mengandalkan laporan agregat dan periodik. Ketimpangan informasi ini membuat pengawasan selalu tertinggal.

Selain itu, pendekatan pengawasan masih bersifat reaktif—bergantung pada pengaduan, bukan deteksi dini. Fragmentasi antar subsistem memperparah situasi. Perjalanan yang secara sistemik bermasalah kerap terlihat legal jika dilihat per segmen.

Dengan kata lain, pelanggaran tidak tersembunyi—melainkan “tersebar” dalam kompleksitas sistem.

3. OTA: Fasilitator atau Sumber Masalah?

Menempatkan OTA sebagai aktor utama pelanggaran adalah simplifikasi yang berisiko. Dalam kerangka sistem, OTA berfungsi sebagai nodal integrator—penghubung berbagai subsistem di sisi konsumen. Ia meningkatkan efisiensi pasar melalui agregasi informasi dan kemudahan akses.

Namun, logika optimasi bisnis mendorong desain yang memaksimalkan konversi: harga ditampilkan bertahap, layanan dibundel, dan pengalaman pengguna dipersonalisasi. Praktik ini sering kali bukan semata manipulasi, melainkan konsekuensi dari algoritma yang dioptimalkan untuk performa.

Karena itu, pendekatan kebijakan yang tepat bukanlah menyederhanakan tanggung jawab, melainkan membangun kerangka distributed accountability—di mana maskapai, OTA, GDS, dan regulator berbagi tanggung jawab sesuai perannya dalam sistem.

4. Mengoperasionalkan Pendekatan System of Systems

Pendekatan system of systems menuntut perubahan mendasar: dari mengatur pelaku menjadi mengelola interaksi sistem.

Langkah kunci dimulai dari integrasi data lintas subsistem untuk menciptakan end-to-end visibility. Dengan visibilitas ini, pengawasan dapat beralih dari laporan ke pemantauan real-time.

Selanjutnya, diperlukan standar interoperabilitas agar sistem dapat “berbicara” satu sama lain. Kepatuhan pun harus diukur pada level sistem, bukan sekadar individu.

Yang tak kalah penting adalah penerapan akuntabilitas terdistribusi. Dalam sistem kompleks, tanggung jawab tidak bisa dipusatkan, tetapi harus dibagi secara proporsional.

5. Fondasi Sistem Perlindungan Publik

Perlindungan publik yang efektif bertumpu pada empat pilar utama:

Pertama, integrasi data real-time untuk membangun kesadaran situasional bersama.
Kedua, interoperabilitas sistem agar informasi tidak terfragmentasi.
Ketiga, harmonisasi regulasi lintas sektor untuk menutup celah normatif.
Keempat, koordinasi lintas lembaga sebagai fondasi institusional.

Tanpa keempat elemen ini, perlindungan publik akan selalu bersifat reaktif, bukan inheren dalam sistem.

6. Dari Pengawasan Reaktif ke Prediktif

Pengawasan masa depan harus berbasis teknologi dan intelijen data. Dengan analitik lanjutan dan machine learning, pola pelanggaran dapat dideteksi sebelum berdampak luas.

Sistem pemantauan real-time memungkinkan intervensi dini, sementara pendekatan berbasis risiko meningkatkan efisiensi pengawasan.

Namun transformasi ini bukan semata teknologi. Ia menuntut peningkatan kapasitas SDM, adaptasi regulasi, dan kolaborasi lintas sektor.

7. Risiko Pendekatan Parsial

Jika pendekatan sektoral dipertahankan, pelanggaran akan terus berevolusi mengikuti celah regulasi. Pasar menjadi terdistorsi—pelaku patuh kalah bersaing dengan yang oportunistik.

Lebih jauh, kepercayaan publik tergerus. Dalam jangka panjang, ini mengancam stabilitas industri itu sendiri. Regulasi yang tidak terintegrasi bukan hanya tidak efektif, tetapi juga kontraproduktif.

8. Menyeimbangkan Kepentingan Strategis

Perlindungan konsumen, kedaulatan negara melalui cabotage, dan keberlanjutan industri sering dipandang saling bertentangan. Padahal, ketiganya dapat dikelola secara komplementer melalui regulasi adaptif.

Kuncinya adalah pendekatan berbasis prinsip dan risiko—menetapkan batas yang jelas tanpa mematikan inovasi. Dengan dukungan data real-time, kebijakan dapat disesuaikan secara dinamis, bukan statis.

9. Jalan ke Depan: Membangun Sistem yang Cerdas

Langkah ke depan harus dimulai dari integrasi: harmonisasi regulasi, pembangunan infrastruktur pengawasan digital, dan penguatan tata kelola data.

Pemerintah juga perlu membangun kapasitas institusional berbasis analitik serta mekanisme evaluasi adaptif.

Pada akhirnya, tujuan bukan sekadar memperketat aturan, melainkan merancang sistem yang secara inheren mampu melindungi publik. Dalam ekosistem yang kompleks, perlindungan terbaik bukan berasal dari kontrol semata, tetapi dari desain sistem yang cerdas dan terintegrasi.

 

IV. Penutup

Kajian ini menegaskan bahwa kompleksitas sistem distribusi tiket penerbangan digital telah melampaui kapasitas regulasi konvensional. Sistem yang multi-layered, berbasis algoritma, dan lintas yurisdiksi menghasilkan fenomena emergen seperti hidden charges, drip pricing, bundling, serta cabotage terselubung—praktik yang bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan konsekuensi dari interaksi antar subsistem. Kegagalan visibilitas, keterbatasan data real-time, serta pendekatan pengawasan yang reaktif menciptakan regulatory dan enforcement gap, sehingga praktik ini dapat berlangsung persisten.

OTA berperan sebagai nodal integrator, menghubungkan konsumen dengan berbagai subsistem, dan bukan sekadar sumber masalah. Penempatan tanggung jawab tunggal akan menimbulkan misplaced accountability. Oleh karena itu, pendekatan distributed accountability diperlukan, di mana maskapai, OTA, GDS, dan regulator berbagi tanggung jawab sesuai fungsi dan interaksi masing-masing.

Kerangka system of systems (SoS) memungkinkan operasionalisasi pengawasan dan perlindungan publik melalui integrasi data real-time, interoperabilitas antar sistem, serta pengukuran kepatuhan berbasis sistem. Dengan demikian, pengawasan dapat bertransformasi dari reaktif menjadi prediktif dan preventif, memanfaatkan teknologi analitik, machine learning, dan pemantauan kontinu.

Pendekatan ini juga memungkinkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kedaulatan negara melalui asas cabotage, dan keberlanjutan industri. Regulasi adaptif berbasis prinsip dan risiko dapat menutup celah sektoral, mengurangi distorsi pasar, dan memperkuat kepercayaan publik.

Akhirnya, perlindungan publik tidak lagi bergantung pada kontrol parsial, tetapi menjadi bagian inheren dari desain sistem. Dengan arsitektur yang terintegrasi, berbasis data, dan adaptif, ekosistem distribusi tiket penerbangan digital dapat dikelola secara efektif, memastikan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan tanpa mengorbankan inovasi atau kedaulatan nasional.

Pustaka

Sage, A. P., & Cuppan, C. D. (2001). On the Systems Engineering and Management of Systems of Systems and Federations of Systems. Information, Knowledge, Systems Management, 2(4), 325–345.

ICAO. (2020). Digital Transformation in Aviation: Opportunities and Challenges. Montreal: International Civil Aviation Organization.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.