Jelang putusan pilres yang rencana akan disidangkan Jumat 28 Juni 2019. Setelah melalui sidang lima kali dengan pembacaan dalil pemohon, pemeriksaan saksi pemohon, termohon dan pihak terkait. Sidang yang melelahkan dari pagi sampai ke subuh dihari berikutnya.
Dipersidangan terungkap dan terbukti jika netralitas kepala daerah-kepala daerah mendukung petahana. Salah satunya Gubernur yaitu Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah melakukan kegiatan-kegiatan pemenangan Jokowi-Ma’ruf. Presiden Jokowi juga tidak dalam masa cuti, di hari kerja juga melakukan kegiatan yang dalam upaya memenangkan dirinya. Semua itu dapat membuktikan terstruktur, sistematif dan masif. Tetapi dapatkah meyakinkan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi?
Saksi maupun ahli dari pemohon memang dapat memberikan kesaksian dan menjelaskan dengan baik. Semua setuju jika memang ada ketidaknetralan para kepala daerah-kepala daerah. Alat bukti yang diajukan pemohon juga sangat meyakinkan bahwa telah terjadi kecurangan-kecurangan. Tetapi sekali lagi, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menilainya.
Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi semoga dapat berbuat adil. Adil sesuai konsep dan berdasarkan Al Qur’an Surah An-Nisa 135, “ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.
Jika dia (penggugat atau tergugat) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutus perkara dengan jujur dan hati nuraninya. Allah memiliki nama Al-Hakim yang berarti Maha Bijaksana. Semoga hakim-hakim Mahkamah Konstitusi mendapatkan rahmat dan anugrah sifat adil dan bijaksana. Hakim merupakan wakil Allah di bumi ini. Serahkan semua kepada hakim dan do’akan mereka dapat berlaku adil.
Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan satu golongan hakim masuk surga. Jika hakim mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum maka akan masuk surga. Jika hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum dan bertindak zalim dalam memutuskan maka hakim itu masuk neraka. Dan hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya maka neraka juga baginya.
Betapa berat tanggung jawab hakim, maka janganlah mempermainkan hukum dan janganlah hakim dapat dibeli. Walaupun sudah terbukti ada kecurangan. Terbukti adanya upaya terstruktur, sistematif dan masif. Penulis memprediksi Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan menolak seluruhnya permohonan pemohon. Dan Jokowi-Ma’ruf tetap akan dilantik 20 Oktober 2019.
Jika Jokowi-Ma’ruf dilantik maka penulis berpesan, buang jauh-jauh Luhut Binsar Panjaitan dari jabatan apapun. Nah apakah berani Jokowi membuangnya? Jadikan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan agar tidak terjadi “bocor-bocor” seperti yang digaung-gaungkan selama ini. Akhirnya mari rekonsiliasi antara “cebong” dan “kampret”. Mari kita bangun Indonesia secara bersama-sama. Indonesia yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.