Sabtu, Oktober 12, 2024

Membangun Perbatasan

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang

Dikeluarkannya Undang-Undang No 22 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang sebelumnya di tangan pemerintahan pusat diberikan kewenangannya kepada pemerintahan daerah.

Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintahan daerah.

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota dan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun2017 pasal 1 angka 23.

Potensi pemanfaatan dana desa dapat digunakan untuk 1) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) 2) Pasar Desa 3) kegiatan sarana dan prasarana olahraga. Perlu Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) untuk membangun desa menjadi desa yang maju dan produktif.

Mahasiswa yang mengikuti kuliah kerja nyata perlu memperhatikan potensi yang dimiliki oleh daerah yang ditempati apalagi di daerah perbatasan. Di perbatasan banyak potensi untuk pemasukan bagi desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberika pemasukan bagi desa untuk membangun dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Diantara potensi pemanfaatan dana desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Permendesa nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang dijadikan pedoman. BUMDES sebagai badan usaha seluruh atau sebahagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.

Pengembangan BUMDES merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

Salah satu potensi yang terdapat di perbatasan provinsi adalah di sektor perdagangan dan jasa. Tanda batas suatu wilayah ditandai dengan simbol atau sejenisnya. Jika dimanfaatkan ini bisa menjadi tempat persinggahan oleh pengendara atau orang yang melaksanakan perjalanan.

Sektor perdagangan dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menambah pemasukan. Adapun contoh sektor perdagangan yang bisa menguntungkan seperti minimarket dan rumah makan. Selain di sektor perdagangan juga ada sektor sosial dan keagamaan seperti membangun masjid yang nyaman, sehingga pengendara yang akan melaksanakan ibadah akan singgah di masjid yang nyaman.

Selain BUMDES adapun penunjang lainnya adalah pentingnya tata ruang sebuah desa. Tata ruang desa ini dapat dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Tata Ruang sehingga pemerintahan desa dapat mengatur desa nya dengan tertib. Perencanaan tata ruang menjadi sarana transaksi ruang untuk kepentingan investasi.

Masyarakat dan pemerintahan desa harus berpartisipasi dalam mempengaruhi kebijakan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan dan komodifikasi ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah juga harus memperhatikan kearifan lokal daerah setempat karena konsepsi desa itu fisiografis, ekonomi, politik dan kultur.

Dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah desa dapat mengembangkan Rencana Pembangunan Jangka menengah untuk beberapa tahun kedepan. Terakhir, Pemerintahan desa sebisa mungkin membuat taman hijau sekaligus sarana dan prasarana olahraga. Jika hal ini sudah bisa dicapai tentu perkantoran lambat laun akan buka cabang di daerah stempat karena bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting.

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.