Minggu, Januari 25, 2026

Memahami Perbedaan Sanksi Pidana dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Sarjana Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya perihal pasal baru atau ancaman pidana yang berbeda, tetapi juga menyentuh aspek paling mendasar dalam hukum pidana, yaitu jenis dan bentuk sanksi pidana. Di titik inilah perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru terlihat cukup jelas, terutama dalam pengaturan pidana pokok dan pidana tambahan.

Dalam KUHP lama, jenis pidana pokok diatur dalam Pasal 10 huruf a. Pasal ini secara tegas menyebut empat bentuk pidana pokok, yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Rumusan ini mencerminkan karakter hukum pidana klasik yang sangat menekankan pemidanaan bersifat represif dan pembalasan.

Pidana mati ditempatkan sebagai pidana pokok, menunjukkan orientasi penghukuman yang keras. Keberadaan pidana kurungan menjadi ciri khas KUHP lama, yang kerap digunakan untuk tindak pidana ringan namun tetap berorientasi pada perampasan kemerdekaan.

Sementara itu, KUHP baru menghadirkan pendekatan yang berbeda. Jenis pidana pokok kini diatur dalam Pasal 65 ayat (1), yang memuat pidana penjara, pidana tutupan, pidana denda, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan.

Menariknya, pidana mati tidak lagi dicantumkan sebagai pidana pokok dalam daftar ini, melainkan ditempatkan secara lebih khusus dengan pendekatan yang bersifat limitatif dan bersyarat. Dalam KUHP baru juga menghapus pidana kurungan dan menggantinya dengan pidana yang lebih variatif serta berorientasi pembinaan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Perubahan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar menghukum menuju upaya korektif dan rehabilitatif.

Perbedaan serupa juga terlihat dalam pengaturan pidana tambahan. Dalam KUHP lama, Pasal 10 huruf b mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Jenis pidana tambahan ini relatif terbatas dan lebih berfungsi sebagai pelengkap dari pidana pokok, tanpa banyak ruang untuk pemulihan terhadap korban.

KUHP baru memperluas cakupan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1). Selain tetap mempertahankan pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu atau tagihan, serta pengumuman putusan hakim, KUHP baru menambahkan pembayaran ganti rugi dan pencabutan izin sebagai bentuk pidana tambahan. Penambahan ini penting karena menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan kerugian korban dan pengendalian aktivitas pelaku ke depan. Pembayaran ganti rugi, misalnya, menjadi instrumen yang mendekatkan hukum pidana dengan rasa keadilan substantif, bukan semata-mata keadilan formal.

Perbedaan sanksi pidana antara KUHP lama dan KUHP baru mencerminkan perubahan arah kebijakan hukum pidana nasional. Jika KUHP lama cenderung menitikberatkan pada pemenjaraan dan pembalasan, maka KUHP baru berupaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih beragam, proporsional, dan berorientasi pada perbaikan pelaku serta pemulihan dampak tindak pidana. Perubahan ini menjadi penanda bahwa hukum pidana Indonesia perlahan bergerak meninggalkan wajah kolonial menuju sistem yang lebih modern dan manusiawi.

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Sarjana Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.