Dalam hukum pidana, suatu tindak pidana tidak selalu dilakukan oleh satu orang secara tunggal. Dalam banyak kasus, kejahatan justru terjadi karena adanya keterlibatan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda-beda. Oleh karena itu, hukum pidana di satu sisi mempersoalkan siapa yang melakukan perbuatan secara langsung, dan di sisi lain juga melihat siapa saja yang turut berperan dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Konsep inilah yang dikenal sebagai penyertaan (deelneming).
Ketentuan mengenai penyertaan diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila ia melakukan sendiri perbuatan pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain agar melakukan tindak pidana dengan berbagai cara.
Bentuk pertama adalah pelaku langsung, yaitu orang yang melakukan sendiri tindak pidana tersebut. Dalam teori hukum pidana, pelaku ini dikenal dengan istilah pleger. Ia secara langsung melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Contohnya, seseorang yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dapat dianggap sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian.
Bentuk kedua adalah pelaku yang menggunakan perantara, yang dalam doktrin dikenal sebagai doen pleger. Dalam situasi ini, seseorang tidak melakukan tindak pidana secara langsung, melainkan menggunakan orang lain sebagai alat untuk melaksanakan perbuatan tersebut. Orang yang dijadikan perantara biasanya adalah pihak yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, misalnya anak kecil atau orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Dalam keadaan seperti ini, tanggung jawab pidana tidak dibebankan kepada pelaku fisik, melainkan kepada pihak yang menyuruh atau mengendalikan perbuatan tersebut.
Bentuk ketiga adalah turut serta melakukan tindak pidana, yang dikenal dengan istilah medepleger. Penyertaan jenis ini terjadi ketika dua orang atau lebih secara sadar bekerja sama untuk melakukan suatu tindak pidana. Kerja sama tersebut tidak harus dalam bentuk tindakan yang sama, tetapi harus menunjukkan adanya kesepakatan atau kehendak bersama untuk melaksanakan kejahatan. Misalnya, dalam kasus perampokan, satu orang berperan mengancam korban, sementara orang lain mengambil barang milik korban. Walaupun perannya berbeda, keduanya tetap dianggap sebagai pelaku karena adanya kerja sama dalam melakukan tindak pidana.
Bentuk keempat adalah menggerakkan atau menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, yang dalam istilah hukum pidana disebut uitlokker. Penggerakan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti memberikan janji imbalan, menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, maupun dengan memberikan kesempatan, sarana, atau informasi yang memudahkan terjadinya kejahatan. Dalam kondisi tersebut, orang yang mendorong terjadinya tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun ia tidak melakukan perbuatan secara langsung.
Melalui pengaturan ini, Pasal 20 KUHP Baru menegaskan bahwa tanggung jawab pidana selain melekat pada pelaku utama, tetapi juga pada setiap orang yang secara sadar berkontribusi terhadap terjadinya suatu tindak pidana. Pendekatan ini mencerminkan pandangan modern dalam hukum pidana yang melihat kejahatan sebagai suatu peristiwa yang sering kali melibatkan kerja sama atau pengaruh dari berbagai pihak.
Bisa kita tarik kesimpulan bahwa konsep penyertaan berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya masing-masing. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hukum pidana bukan saja menilai tindakan yang tampak di permukaan, tetapi juga memperhatikan peran pihak-pihak yang berada di balik terjadinya suatu kejahatan.
