Jumat, Maret 29, 2024

Meluruskan Nalar Anti Korupsi (1)

Irvan Mawardi
Irvan Mawardi
Penulis Buku, Pemilu Dalam Cengkeraman Oligarki, (2011) "Sengketa Hukum Administrasi dalam Pemilukada" ( 2014), Paradigma Baru PTUN (2016). Aktivisi JPPR (2002-2009). Saat ini bertugas sebagai Hakim di PTUN Bandar Lampung

Perdebatan soal boleh tidaknya mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon legislatif dalam pemilu 2019 cukup mendominasi jagad politik hukum akhir-akhir ini. Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2017 KPU secara tersirat tidak membolehkan partai politik mencalonkan mantan narapidana korupsi, narkoba dan pelaku kekerasan terhadap anak sebagai bakal calon legislatif yang akan didaftarkan di KPU.

Beberapa partai politik tidak mematuhi PKPU sehingga KPU mencoret bacaleg mantan napi tersebut dan akhirnya memunculkan sengketa di Bawaslu. Menurut KPU ada sekitar 38 bacaleg mantan napi yang mengajukan sengketa dan semuanya dikabulkan oleh Bawaslu dan meminta KPU mengakomodir mereka sebagai bakal calon legislatif.

KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu dan meminta Bawaslu dan semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung yang sedang menguji permohonan hak uji materil PKPU tersebut. Sikap KPU kemudian didukung oleh beberapa elemen masyarakat karena meyakini bahwa Bawaslu tidak berwenang menguji pertentangan antara PKPU dengan UU  Pemilu namun pengujian itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Pro kontra tersebut nampaknya akan berakhir seiring dengan keluarnya putusan Hak Uji Materil (HUM) Mahkamah Agung yang menguji PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh beberapa mantan narapidana korupsi seperti mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati dan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.

Dalam amar putusannnya terhadap 12 Permohonan perkara hak uji materi,  Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dan menyatakan beberapa Pasal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan UU Pemilu, Putusan MK dan Pasal 28 UUD 1945.

Seperti biasa, pasca keluarnya putusan HUM tersebut berbagai pihak memberikan respon. Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan meminta semua pihak menghormati dan mematuhi putusan HUM Mahkamah Agung sebagai hukum yang harus ditaati. Berbagai pihak pun menyerukan agar putusan HUM MA yang selama ini ditunggu sebagai solusi menyelesaikan perdebatan agar segera dipatuhi.

Menguji Konsistensi

Namun sebagian masyarakat justru menunjukkan ketidakkonsistenannya terhadap putusan HUM MA ini dan justru berusaha mendiskreditkan Mahkamah Agung. Sekelompok masyarakat ini pada awalnya mengkritik keras Bawaslu yang mengabulkan permohonan para caleg mantan napi yang menggugat PKPU. Mereka meminta Bawaslu untuk menghentikan pengujian sengketa soal pencalegan mantan napi ini sampai keluarnya putusan MA. KPU juga diminta agar tidak melaksanakan putusan Bawaslu sebelum adanya putusan HUM dari MA.

Setelah putusan MA keluar, kelompok yang merasa mewakili masyarakat ini mengkritik keras putusan HUM MA tersebut dan memposisikan MA sebagai sarang koruptor dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch misalnya, malah menyebut bahwa institusi MA juga akan terdampak oleh keputusan tersebut sebab, jajaran hakim agung MA di masa depan dapat dianggap sebagai pilihan-pilihan anggota DPR yang mencakup bekas napi kasus korupsi. Bersambung.

Irvan Mawardi
Irvan Mawardi
Penulis Buku, Pemilu Dalam Cengkeraman Oligarki, (2011) "Sengketa Hukum Administrasi dalam Pemilukada" ( 2014), Paradigma Baru PTUN (2016). Aktivisi JPPR (2002-2009). Saat ini bertugas sebagai Hakim di PTUN Bandar Lampung
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.