Kitab Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu dari tiga kitab yang menjadi bagian dari hukum pidana di Indonesia. KUHP ini merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana, sanksi pidana, dan tata cara penyelesaian perkara pidana. KUHP juga menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk polisi, jaksa, hakim, dan pengadilan.
Tahun 2021, KUHP diubah dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP ini merupakan hasil dari proses revisi terhadap KUHP yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Revisi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam KUHP sebelumnya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan perubahan masyarakat.
RKUHP ini juga ternyata menimbulkan banyak pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah potensi ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang terkandung dalam RKUHP ini. berikut beberapa potensi ancaman terhadap hak asasi manusia yang perlu diperhatikan dalam perubahan ini.
Pertama, ada potensi ancaman terhadap hak asasi manusia melalui penambahan pasal tentang perbuatan makar. Pasal ini mencakup tindakan yang merugikan kepentingan umum, seperti korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Namun, kriteria perbuatan makar yang diatur dalam RKUHP terlalu luas dan ambigu, sehingga bisa menyebabkan penafsiran yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Kedua, ada potensi ancaman terhadap hak asasi manusia melalui penambahan pasal tentang tindak pidana terorganisir. Pasal ini mencakup tindakan yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi yang melakukan tindak pidana secara terorganisir. Namun, kriteria tindak pidana terorganisir yang diatur dalam RKUHP juga terlalu luas dan ambigu, sehingga bisa menyebabkan penafsiran yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Ketiga, ada potensi ancaman terhadap hak asasi manusia melalui penambahan pasal tentang tindak pidana terhadap lingkungan hidup. Pasal ini mencakup tindakan yang merusak lingkungan hidup, seperti pencemaran air, udara, dan tanah. Namun, kriteria tindak pidana terhadap lingkungan hidup yang diatur dalam RKUHP juga terlalu luas dan ambigu, sehingga bisa menyebabkan penafsiran yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Keempat, ada potensi ancaman terhadap hak asasi manusia melalui penambahan pasal tentang tindak pidana terhadap kekayaan intelektual. Pasal ini mencakup tindakan yang merugikan hak atas kekayaan intelektual, seperti pelanggaran hak cipta, merek, dan paten. Namun, kriteria tindak pidana terhadap kekayaan intelektual yang diatur dalam RKUHP juga terlalu luas dan ambigu, sehingga bisa menyebabkan penafsiran yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Salah satu potensi ancaman terhadap hak asasi manusia dalam RKUHP adalah penambahan pasal tentang tindak pidana terorisme. Pasal ini memperluas definisi tindak pidana terorisme yang sebelumnya hanya terbatas pada tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti masyarakat atau pemerintah. Dalam RKUHP, tindak pidana terorisme juga dianggap terjadi apabila seseorang atau kelompok melakukan tindakan yang merugikan ekonomi nasional atau keamanan negara.
Tambahan ini memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena definisi yang terlalu luas dapat diinterpretasikan secara semena-mena oleh aparat penegak hukum. Seorang atau kelompok yang melakukan tindakan-tindakan yang dianggap merugikan ekonomi nasional atau keamanan negara, bisa jadi tidak sengaja atau bahkan hanya dengan niat untuk menyuarakan pendapat atau prinsip-prinsip yang diyakini.
Selain itu, RKUHP juga menambahkan pasal tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Namun, pasal ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa saja yang dianggap sebagai pemalsuan dokumen.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan perubahan pada kitab hukum pidana juga dapat menimbulkan ancaman terhadap hak asasi manusia melalui penambahan atau perubahan pasal-pasal yang dapat diinterpretasikan secara luas dan merugikan hak asasi manusia. Misalnya, pasal yang dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi atau hak untuk menyatakan pendapat secara bebas.
Oleh karena itu, perubahan pada kitab hukum pidana harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak menimbulkan ancaman terhadap hak asasi manusia. Perlu adanya mekanisme yang memastikan bahwa perubahan tersebut tidak merugikan hak asasi manusia serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Namun, terdapat beberapa perubahan dalam RKUHP yang memiliki potensi ancaman terhadap hak asasi manusia. Salah satunya adalah penambahan pasal tentang tindak pidana terorisme yang memperluas definisi tindak pidana terorisme yang sebelumnya hanya terbatas pada tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena definisi yang terlalu luas dapat diinterpretasikan secara semena-mena oleh aparat penegak hukum. Selain itu, RKUHP juga menambahkan pasal tentang tindak pidana pemalsuan dokumen yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa saja yang dianggap sebagai pemalsuan dokumen, yang berpotensi merugikan hak asasi manusia. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan potensi ancaman terhadap hak asasi manusia dalam perubahan kitab hukum pidana ini.