Jam operasional truk muatan yang melanggar hukum merupakan masalah serius yang memberikan dampak negatif. Tidak hanya menambah polusi jalanan, truk bermuatan besar ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain seperti pengendara motor, mobil dan para pejalan kaki. Dalam beberapa kasus, truk muatan yang beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan oleh undang-undang sudah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Pertama-tama, melanggar jam operasional truk muatan dapat meingkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Truk muatan yang beroperasi dijam-jam larangan dapat menyebabkan kemacetan parah. Kemacetan ini dapat menganggu konsentrasi pengemudi lain, meningkatkan resiko kecelakan, dan membuat kondisi jalanan menjadi macet.
Selain itu, sopir truk ini juga cenderung mengemudi dengan kecepatan tinggi untuk mencapai tujuan mereka dengan lebih cepat. Hal ini yang menyebabkan meningkatnya resiko kecelakaan yang melibatkan truk muatan dan kendaraan lain dijalan raya.
Tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain, truk muatan yang melanggar jam operasional ini juga dapat menganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Truk muatan yang beroperasi di malam hari atau pada jam-jam larangan dapat membuat tingkat kebisingan di sekitar pemukiman penduduk.
Kebisingan yang tinggi tersebut dapat membuat kualitas tidur penduduk terganggu dan berdampak negatif pada kesehatan. Selain itu, truk muatan yang beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan menyebabkan kualitas udara kian memburuk setiap harinya.
Mengenai jam operasional truk muatan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 ayat 1 UU LLAJ menetapkan bahwa pengemudi truk wajib beristirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam. Jam operasional truk diatur oleh Pemerintah Daerah, yang berhak mengatur jam operasional truk diwilayahnya masing-masing
Sanksi pelanggaran ini ada di dalam pasal 47 (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha depo peti kemas yang dilakukan di dalam DLKr Pelabuhan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan, dan jika dilanggar maka pencabutan izin akan diberlakukan. Meskipun pemerintah sudah menetapkan peraturan mengenai hal ini, masih banyak truk-truk muatan yang melanggar.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap jam operasional truk muatan tersebut. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi truk muatan yang melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan.
Tidak hanya sanksi tegas, kampanye edukasi juga bisa di berikan kepada para pengemudi truk untuk mengetahui pentingnya mematuhi jam operasional yang ditetapkan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran yang tinggi dari para pengemudi truk, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih bersih