Hiruk pikuk demokrasi di Indonesia begitu meriah, dengan berbagai macam isu dan aspirasi yang disampaikan langsung oleh begitu banyak pihak, serta memiliki cara tersendiri.
Beberapa minggu ini begitu hangat perbincangan mengenai proses pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Wacana tersebut timbul dari beberapa kritik mengenai proses pemilihan umum yang dirasa kurang memberikan banyak dampak yang cukup baik bagi perkembangan bangsa Indonesia. Maka timbul berbagai macam isu mengenai amandemen undang-undang untuk mekanisme pemilihan presiden hingga masa jabatan presiden.
Proses pemilihan yang selama ini diusung negara Indonesia yaitu melakukan pemilihan dengan pemilu langsung ke rakyat, baik itu pemilihan eksekutif maupun legislatif. Perubahan tersebut terjadi sejak amandemen undang-undang pada Tahun 2002, yang semula di lakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan dalam rangkaian pemilu. Sehingga dengan adanya wacana pemilihan pilpres melalui MPR maka timbul berbagai sentimen dari berbagai pihak.
Timbulnya berbagai macam sentiment tersebut karena berkaca pada masa orde baru di mana pemilihan presiden dilaksanakan melalui pemilihan oleh MPR, di mana dalam masa itu banyak sekali permasalahan korupsi, kolusi dan nepotisme terjadi. Sehingga tak mengherankan banyak sekali yang merasa takut kembali ke sistem pemilihan presiden model lama tersebut. Akan tetapi pada nyatanya pemilihan melalui MPR ini mirip sekali dengan proses pemilihan di negara Amerika Serikat yang bertahan dari dulu hingga kini.
Mari kita bandingkan bagaiman sistem pemilihan Presiden Indonesia saat ini dan amerika serikat, Amerika serikat dalam proses pemilihan presiden menggunakan system electoral vote, dimana presiden tidak dipilih langsung tetapi melalui elector/perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam sistem ini suara terbanyak rakyat dalam memilih presiden belum tentu memenangkan presiden dengan suara terbanyak, akan tetapi yang menjadi kunci kemenangan adalah suara terbanyak elector yang ada di negara bagian amerika serikat. Di Amerika Serikat terdiri dari 532 orang elector, sehingga apabila ingin memenangkan menjadi presiden berarti membutuhkan lebih dari 267 suara elector. Apabila terjadi suara yang imbang maka presiden di pilih oleh DPR dan senat.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia dalam sistem pimilihan presiden saat ini menggunakan pemilihan umum langsung. Dimana suara terbanyak rakyatlah yang menentukan kemenangan presiden terpilih. Berbeda dengan Amerika yang menggunakan suara keterwakilan melalui electoral/perwakilan dari rakyat, Indonesia partisipasi rakyat dalam memilih presiden yang begitu menentukan kemenangan. Sehingga tak jarang banyak terjadi praktik money politik untuk menarik masyarakat untuk ikut memilih calon kandidat presiden yang maju.
Dari dua negara tersebut melalui sistem pemilihannya memiliki ciri khas masing-masing, Amerika Serikat yang menggunakan keterwakilannya dan Indonesia dengan partisipasi masyarakatnya. Jika kita berkaca kembali dengan masa orde baru dan dengan sistem yang digunakan Amerika Serikat selama hampir 200 tahun kurang lebih sama mekanisme pemilihannya.
Akan tetapi dalam prosesnya sendiri di Indonesia dari yang kita lihat dalam prospek kemajuan bangsa maka kita jauh tertinggal dengan negara Amerika Serikat. Amerika Serikat sebagai negara maju nomor satu di dunia sedangkan Indonesia masih pada tahap pada negara berkembang.
Dalam proses pemilihannya sendiri pemilu langsung di Indonesia begitu banyak menimbulkan permasalahan, salah satu yang begitu menghebohkan dikutip dari CNN indonesia Total 554 Orang KPPS, Panwas dan Polisi Tewas di Pemilu 2019 yang dilaksanakan secara langsung dan serentak dalam kurun waktu satu hari.
Dapat kita ketahui itulah salah satu dampak yang terjadi dalam proses pemilihan langsung, bahkan bukan hanya itu saja, dikutip dari tirto.id pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,8 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019.
Dengan begitu banyaknya dampak dalam pelaksanaan pemilu secara langsung kasus korupsi, kolusi dan nepotisme belum juga kunjung tertangani. Menurut data indeks presentasi korupsi Indonesia saat ini berada di angka 89 jauh tertinggal dengan negara-negara maju yang cenderung menganut sistem kerajaan seperti Denmark peringkat satu dan inggris ke 11.
Seharusnya dengan dilaksanakannya demokrasi yang mengikutsertakan partisipasi masyarakat dampak mengurangi masalah KKN, ternyata tak sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Selain daripada itu selama kita mendapatkan kemerdekaan dari tahun 1945 hingga sekarang kita tidak pernah merasakan presiden selain dari orang pulau jawa dalam masa pemilihan umum yang pernah dilaksanakan di Indonesia (Habibie menggantikan jabatan Soeharto).
Apalagi dalam proses pemilihan langsung, maka suku/daerah terbanyaklah yang cenderung meraup suara terbanyak. Politikus David Barton dalam bukunya The Electoral College: Preserve It or Abolish It? menjelaskan mengapa sistem pemilihan electoral vote (Amerika Serikat) yang akhirnya dipilih.
Menurutnya, sistem ini memiliki dua filosofi, yakni memelihara bentuk pemerintahan republik dan menyeimbangkan kekuasaan antarnegara bagian dan antardaerah dengan luas wilayah dan latar belakang yang berbeda. Hal inilah yang kita rasakan dan kita takutkan, mengingat Indonesia negara yang memiliki daerah yang luas, pulau yang banyak dan suku yang begitu beragam
Dari pemaparan penulis tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya pemilihan keterwakilan dan pemilihan langsung memilik kelebihan masing-masing. Kelebihan pemilihan keterwakilan lebih hemat anggaran, lebih singkat dan lebih mudah terkontrol. Sedangkan pemilihan langsung lebih demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan legitimasinya kepada rakyat.
Walaupun begitu sistem pemilihan padanya hanyalah sebuah jalan untuk menuju perbaikan negara yang baik, semuanya tergantung siapa yang berjalan di jalan tersebut untuk memperbaiki dan membangun bangsanya dengan baik serta menyejahterakan rakyat.