Kamis, Maret 28, 2024

May Day, Saatnya Buruh Sejahtera

Iip Rifai
Iip Rifai
Penulis Buku "Persoalan Kita Belum Selesai, 2021"| Alumnus : ICAS Paramadina University, SPK VI CRCS UGM Yogyakarta, Pascasarjana UIN SMH Banten, Sekolah Demokrasi Serang 2014.

Hari Selasa bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2018. Di belahan dunia, pula di Indonesia, seluruh buruh akan turun ke jalan merayakan May Day, Hari Buruh Sedunia. Buruh menurut UU Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan adalah mereka yang bekerja pada majikan dan menerima upah.

Sedangkan menurut ILO (International Labour Organization) adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau badan hukum dan mendapatkan upah sebagai imbalan atas jerih payahnya menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan padanya, ringkasnya semua orang yang tidak memiliki alat produksi dan bekerja pada pemilik alat produksi, maka ia dikatakan sebagai buruh.

Dua pengertian buruh di atas sangat sejalan dengan dengan apa yang dikatakan Karl Marx (1818-1883). Menurutnya, di dunia ini hanya ada dua kelas masyarakat, yaitu kelas borjuis dan kelas proletar. Kelas borjuis adalah mereka yang memeiliki alat produksi (pemilik modal) dan kelas proletar adalah mereka yang tidak memiliki alat produksi. Masih menurut Marx, tidak ada kelas menengah, karena kelas menengah itu adalah derivasi dari kelas proletar.

Jika kita merujuk pada tiga definisi di atas, maka sesungguhnya aparatur sipil negara (ASN) pun adalah masuk dalam kategori buruh. Menurut Grendi Hendrastomo (2010:1) definisi tersebut dikaburkan pada masa Orde Baru sebagai upaya pemecahbelahan, sehingga definisi terpecah menjadi: buruh, pekerja, pegawai, kaum professional, dll. Tujuannya, tak lain, agar kekuatan buruh tidak bersatu sehingga tidak mampu mempengaruhi kekuasaan politik penguasa saat itu.

Dalam konteks Indonesia, yang dimaksud dengan buruh adalah pekerja “berkerah biru” (blue collar) yang identik dengan miskin, kumuh, berpendidikan rendah dan marjinal. Dan kategori inilah yang dimaksud, karena tingkat kesejahteraannya berada di level rendah dalam kehidupan masyarakat.

Buruh, Pemilik Modal dan Pemerintah

Berbicara soal buruh hingga detik ini masih menjadi isu hangat serta seksi untuk diperbincangkan. Ia seolah menjadi objek kajian yang tak akan pernah selesai untuk dianalisis, ditelanjangi dan dikuliti sepanjang masa, selama hayat masih dikandung badan. Buruh, dari dahulu, selalu saja dijadikan komoditas sebagai alat tawar politik.

Buruh juga sering menjadi objek jualan partai politik karena ia adalah sumber  devisa perekonomian nasional, di satu sisi. Di sisi lain, nasib mereka sama sekali luput dari perhatian pemerintah. Tepatnya, posisi buruh selalu termarjinalkan.

Persoalan-persoalan buruh yang tak kunjung berakhir tersebut antara lain seputar kesejahteraan, upah buruh (UMR), sistem kontrak, outsourcing, PHK dan lain-lain. Parahnya, pemerintah tak juga berpihak kepada mereka. Pemerintah sejatinya sebagai penyelamat nasib mereka, justru sebaliknya. Pemerintah selalu berpihak pada pemilik modal (kapitalis).

Lihat saja, misalnya, SKB 4 Menteri Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global, yang justru menambah ruwet persoalan buruh tersebut.

Jika kita telaah lebih dalam lagi, kaum buruh, sesungguhnya, memiliki kontribusi besar dalam mengahasilkan devisa untuk negara. Mereka adalah penggerak ekonomi negara, disamping sebagai pelaku primer dalam membangun peradaban bangsa. Dengan jumlahnya yang sangat banyak dan tersebar diseluruh pelosok negeri ini, kaum buruh pula merupakan kekuatan utama dalam memenentukan wajah masyarakat Indonesia secara umum. Di tangan merekalah wajah negara ini tegak atau tertunduk.

Setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Mei, seluruh buruh di dunia, tak terkecuali di Indonesia, turun ke jalan menuntut memperjuangkan hak-hak mereka yang belum juga dirasakan adil. Hari tersebut sering kita sebut sebagai May Day (Hari Buruh Sedunia). Sebenarnya masalahnya sederhana, mereka menginginkan upahnya naik, karena upah yang mereka terima tidak mencukupi kebutuhan riil sehari-hari.

Posisi buruh di lapangan, sering kurang beruntung juga, karena hubungannya dengan pemilik modal tak selalu harmonis, tak seiring sejalan. Kepentingan diantara keduanya berbeda mendasar. Perspektif buruh, ia bekerja untuk mendapatkan upah, karena ia telah menukar tenaganya untuk pengusaha. Upah yang diterima tak sekedar untuk dirinya, namun untuk menghidupi keluarganya. Sedangkan perspektif pemilik modal, laba dan keuntungan (profit) adalah tujuan akhir (goals) yang utama.

Ketidaksepahaman orientasi dan kepentingan buruh dan pemilik modal di atas, tentu berimbas pada ketidakseimbangan keadaan di antara keduanya. Sebagai buruh, ia tidak bisa menuntut banyak karena nasib mereka seolah-olah ada di tangan pemilik modal (pengusaha). Sebagai solusi, nasib buruh yang dibantu oleh pihak ketiga yang mempunyai wewenang dan kekuatan (power) sekaligus dapat menjembatani persoalan dan menyelesaikan perselisihan di antara keduanya, adalah pemerintah.

Namun, lagi-lagi, pada faktanya di lapangan, peran pemerintah yang sangat terhormat dan terpuji itu seringkali tak sesuai dengan harapan kaum buruh. Bahkan, justru pemerintah seringkali disetir oleh pemilik modal untuk melawan kaum buruh itu sendiri. Kini, buruh harus berjuang sendirian di medan laga untuk memenuhi kebutuhan diri, anak, istri, saudara dan sanak familinya.

Buruh dan Kesejahteraannya

Jalan terjal untuk menggapai kesejahteraan bagi para buruh tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Idealnya, buruh, pemilik modal dan negara bersatu, berdiskusi, mencari solusi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi para buruh.

Dalam hal ini, buruh tentu ingin meningkatkan taraf kehidupannya ke situasi yang lebih nyaman. Negara juga mempunyai peran untuk mengentaskan kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Sedangkan pengusaha atau pemilik modal ingin mendapatkan keuntungan maksimal dari hasil usahanya.

Buruh mempunyai peran penting dalam mendukung dan mengahasilkan sebuah produk. Hasil produktivitasnya pun tergantung pada kondisi fisiknya (energi). Jika keadaan fisiknya tidak terpenuhi karena upah yang diterima minim, maka produktivitas pun akan menurun. Akhirnya akan mempengaruhi produksi perusahaan sang pemilik modal. Dengan demikian, jika kita bicara soal buruh dan produktivitas itu tidak akan terlepas dari upah minimum untuk memenuhi kebutuhan fisiknya.

Upah merupakan hak bagi kaum buruh yang dinyatakan dalam bentuk uang atas jasa mereka yang telah dikerjakannya. Upah tersebut sejatinya mencakup tunjangan semuanya, baik bagi dirinya maupun keluarganya. Bukan hanya gaji pokok semata. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 25 Tahun 1997. Jangan sekali-kali upah buruh minimum sedangkan kerjanya maksimum atau juga upah buruh dan kebutuhan riilnya tak sebanding.

Kesejahteraan buruh merupakan kebutuhan mendasar (basic need) yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama atau di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja. Kenyamanan dan ketentraman dengan beragam fasilitas yang disediakan oleh pemilik modal merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang diterima buruh. Dalam konteks Indonesia, kesejahteraan buruh indikatornya adalah upah minimum regional (UMR) baik provinsi atau kabupaten/kota.

Iip Rifai
Iip Rifai
Penulis Buku "Persoalan Kita Belum Selesai, 2021"| Alumnus : ICAS Paramadina University, SPK VI CRCS UGM Yogyakarta, Pascasarjana UIN SMH Banten, Sekolah Demokrasi Serang 2014.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.