Jumat, Agustus 8, 2025

Masuk Prolegnas Sejak 2004 : Bagaimana Nasib RUU PPRT?

Ahmad Hamim Bastomi
Ahmad Hamim Bastomi
Mahasiswa dan Peneliti Muda Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-Undangan dan Demokrasi FH UNESA
- Advertisement -

Sebagai salah satu jenis pekerjaan informal di Indonesia, Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi salah satu bagian penting dalam struktur sosial dan ekonomi di Indonesia. Kehadiran Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk menjalankan fungsi domestik akan sangat membantu jutaan keluarga untuk menjalankan aktivitas produktifnya setiap hari tanpa mengabaikan tanggung jawab rumah tangga.

Namun demikian, Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu pekerjaan yang termarjinalkan, rawan terhadap Tindakan eksplotatif dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar. Kekerasan fisik maupun psikis, pemotongan upah secara sepihak, jam kerja yang melampaui kewajaran, beban kerja yang berlebih dan perlakuan diskriminatif adalah bukti nyata problematika pekerja rumah tangga di Indonesia. Kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa lemahnya instrumen hukum yang melindungi pekerja rumah tangga (Agusmidah, 2017).

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dicanangkan untuk menjadi payung hukum jutaan PRT di Indonesia sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) sejak tahun 2004, Namun nyatanya hingga kini tak kunjung terdengar waktu dan mekanisme pengesahannya.

Catatan dari Sekretariat Jendral DPR RI juga menunjukan bahwa sejak pertama kali diusulkan pada 2004, RUU PPRT selalu konsisten masuk dalam Prolegnas setiap periode masa bakti DPR RI. Ini membuktikan bahwa sebetulnya urgensi pembentukan RUU PPRT sudah diakui secara formal dalam agenda legislasi nasional. Sayangnya pengikutsertaan Regulasi tersebut dalam Prolegnas belum disertai dengan komitmen politik yang memadai guna mendorong pembahasan secara substansial hingga tahap pengesahan.

Apabila kita bandingkan dengan Rancangan Regulasi lain, Progres RUU PPRT dapat dikatakan sebagai yang paling lamban. Karena Regulasi yang pertama kali di usulkan oleh Fraksi PDI-P, PKB dan PAN pada tahun 2004 tersebut hingga kini tetap saja jalan ditempat.

Kita dapat melihat bagaimana RUU TNI hanya butuh waktu kurang dari 2 bulan untuk disahkan sejak masuk prolegnas, kemudian RUU IKN yang hanya butuh 11 hari sejak diajukan oleh pemerintah.

Ketidaktuntasan RUU PPRT lebih dari 2 dekade menunjukan bahwa meskipun terdapat pengakuan secara normatif akan pentingnya suatu regulasi, Nyata-nyatanya proses legislasi masih terhambat oleh dinamika politik. Tarik menarik kepentingan antar fraksi partai politik, dan lambannya negara dalam menyikapi isu-isu pekerja Informal. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh anggota komisi IX DPR RI periode 2019-2024 Netty Prasetiyani, yang mengatakan bahwa terganjalnya pengesahan RUU PPRT disebabkan oleh adanya Fraksi DPR yang belum sepakat memboyong rancangan Regulasi tersebut ke sidang Paripurna (Rofiq Hidayat, 2022).

Sangat miris melihat RUU yang diajukan oleh DPR sebagai RUU inisiatif harus terhenti ditangan DPR sendiri. RUU yang meski sudah berkali-kali ganti periode legislatif, harus stagnan dan tak pernah ada kemajuan.

Lantas seberapa penting sebenarnya pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum PRT di Indonesia? Pengertian PRT secara yuridis dan juga terminologis sejatinya tidaklah berbeda denga napa yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Namun mengingat status dari PRT adalah Informal, maka UU Ketenagakerjaan tidak akan bisa dijadikan Instrumen Hukum untuk melindungi PRT.

UU Ketenagakerjaan juga tidak mengatur sedikitpun mengenai PRT baik secara eksplisit maupun secara implisit, meskipun secara hak dan kewajiban pekerja Formal dan Informal tidak akan jauh berbeda (Pemerintah RI, 2003). Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun sayangnya, Permenaker tersebut bukanlah turunan UU Ketenagakerjaan sehingga dalam praktiknya Permenaker tersebut kurang sinkron dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak dapat sepenuhnya mengakomodir kebutuhan hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia (Kurnianingrum & Yamin, 2024).

- Advertisement -

Beberapa aspek kekurangan Permenaker No. 2 Tahun 2015 diantaranya adalah : Pertama, tidak menentukan Batasan minimal upah pekerja. Permen ini hanya mengatur besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan PRT dengan Penggunanya, dimana hal ini akan sangat berpotensi merugikan PRT, mengingat kedudukan sosialnya yang lebih rendah sehingga rawan diekploitasi dan dilanggar hak-haknya.

Kedua, Permenaker memperbolehkan perjanjian kerja dibuat secara tidak tertulis dan tidak mengatur batasan jam kerja. Ketiga, tidak mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan kerja. Ini tentunya merupakan permasalahan yang serius, mengingat praktik dilapangan yang menunjukan banyaknya tindakan-tindakan pengguna yang secara sengaja melanggar hak-hak PRT, seperti PHK sepihak, penahanan upah hingga kekerasan fisik maupun psikis.

Dengan tidak adanya norma yang mengatur penyelesaian perselisihan dalam Permenaker no 2 tahun 2015 tentunya akan sangat membingungkan PRT, apakah prosedur penyelesaian perselisihan mengikuti UU Ketenagakerjaan melalui PHI, ataukah melalui gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri (kementrian ketenagakerjaan RI, 2015).

Daftar Pustaka

Agusmidah. (2017). Membangun Aturan Bagi Pekerja Rumah Tangga, Mewujudkan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12, 18–25. https://media.neliti.com/media/publications/240381-membangun-aturan-bagi-pekerja-rumah-tang-49761044.pdf

kementrian ketenagakerjaan RI. (2015). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah tangga. 1–8. https://peraturan.bpk.go.id/Download/251677/Kemnaker No. 2 Tahun 2015.PDF

Kurnianingrum, T. P., & Yamin, R. A. (2024). Urgensi Pelindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga. XVI(18), 21–25.

Pemerintah RI. (2003). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. 147–173.

Rofiq Hidayat. (2022). Memperjelas Nasib RUU PPRT. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/memperjelas-nasib-ruu-pprt-lt62b95672dbc29/

Ahmad Hamim Bastomi
Ahmad Hamim Bastomi
Mahasiswa dan Peneliti Muda Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-Undangan dan Demokrasi FH UNESA
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.