Jumat, April 19, 2024

[Masih Soal] Perppu Ormas dan Tantangan Demokrasi

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta

Sebagaimana yang dipaparkan pada tulisan saya sebelumnya mengenai Perppu Ormas, bahwa Perppu ini memiliki masalah tersendiri terkait ambisi kepentingan yang hendak ia capai: bahwa Negara hendak menjadikan Pancasila sebagai suatu doxa-ideologi absolut. Ia seolah-olah pengetahuan sentral, maha-benar, yang hendak dikonfrontir dengan segala sesuatu diluar dirinya, yang padahal posisi pengetahuannya sendiri justru masih abstrak dan tidak memiliki indikator yang jelas.

Diterbitkannya Perppu Ormas 2017 seolah mengulang kembali momen sejarah di era Orde Baru, bagaimana elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia hendak diseragamkan, melalui pemberlakuan asas tunggal Pancasila pada Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas 1985). Sekalipun tidak se-eksplisit UU Ormas 1985, Perppu Ormas 2017 memiliki semangat yang sama dengan UU Ormas 1985, dimana hal diluar diri simbol Pancasila adalah satu hal yang perlu ditumpas, dan Negara memiliki posisi sentral atas pemaknaan Pancasila.

Apa yang dilakukan oleh Orde Baru maupun Rezim hari ini adalah upaya kontrol-pengendalian sosial politik di masyarakat. Perppu Ormas dijadikan sebagai alat legitimasi hukum untuk mengkontrol individu dan kolektif sipil, baik semenjak pikiran hingga perbuatan. Akibatnya, pola kebijakan seperti ini hendak mewujudkan suatu negara otoritarian yang cenderung represif.

Kebijakan penyeragaman ini, justru bertentangan dengan semangat demokrasi yang digadang-gadang semenjak reformasi 1998, dimana kebebasan sipil harus diakui penuh, partisipasi rakyat dibuka selebar-lebarnya, adanya supremasi hukum yang adil, dan ada pembatasan kekuasaan absolut negara atas sipil individunya.

Dengan semangat ini, maka pada dasarnya Negara mengakui bahwa dirinya bukan pihak yang berkuasa secara absolut. Ia harus menghormati kekuasaan yang lainnya, yakni kedaulatan rakyat itu sendiri. Rakyat berhak mengekspresikan tindakan dan kebebasannya sendiri, selama ekspresi dan tindakannya tersebut tidak bertentangan dan memberangus hak asasi rakyat yang lainnya.

Negara dalam konteks alam demokrasi, adalah satu proyek organisme yang belum selesai. Didalamnya selalu ada pertentangan kepentingan, kelas, dan politik tersendiri. Untuk itu, sebagai sebuah proyek organisme yang belum selesai, maka pengawasan dan pembatasan kekuasaan terhadapnya menjadi satu hal yang penting. Pengawasan dan pembatasan kekuasaan negara, hanya bisa terwujud bila rakyat memiliki posisi tawar politik yang tinggi, dan untuk mencapai posisi tawar ini hanya bisa dimediasi lewat kondisi kebebasan sipil, politik, dan ekonomi.

Selain itu, kondisi kebebasan juga merupakan syarat untuk mengakses keadilan. Namun kebebasan sendiri tidaklah cukup, karena selain mensyaratkan kebebasan, keadilan juga mensyaratkan penerimaan atas pluralitas (keberagaman). Melalui kesadaran dan penerimaan atas perbedaan masing-masing individu atau kolektif di masyarakat, pertimbangan akan pentingnya membangun kebersamaan, solidaritas, dan keadilan dalam konteks memperjuangkan hak-hak rakyat yang lebih baik dan adil dapat muncul secara lebih otentik dan bermakna.

https://lh5.googleusercontent.com/E3MT56p-ZQ9BG_QKKN_8bPwIGiC8GFcUx7pz4oTxTTdfkyMfBG6qGtghgBrWkKhLZ5b11NfDeBpFP4ONECxeUDhelq4Qbhww27q1aCMXmGRlq2LtIlau_dlVWSzWpgfI3Ohhn5bQ

Namun sayangnya, beberapa ekspresi dari identitas yang beragam seringkali dimaknai secara salah kaprah. Misalnya ekspresi politik identitas pasca 1998, justru seringkali dimaknai dalam arti primordial dan sektarian. Akibatnya, agenda kebersamaan dan solidaritas keberagaman yang hendak dicapai oleh rakyat yang beragam seringkali terbengkalai dan pecah fokus, teralihkan pada sentimen negatif bernada sektarian. Cita-cita Konstitusi UUD NRI 1945, semakin menjauh dari harapan dan kenyataan masyarakat.

Kondisi pertarungan sektarian yang melelahkan ini, yang kemudian mengakibatkan masyarakat teralihkan dari realitas kongkrit yang dialaminya: realitas struktur ekonomi-politik yang timpang. Akibatnya riuh-gaduhnya pertarungan sektarian, di satu sisi mengakibatkan Negara merasa harus mengambil langkah fokus untuk mengamankan kepentingan ekonomi-politik kelas penguasa agar tidak terganggu. Dalam situasi ini, Negara kemudian cenderung memberlakukan kebijakan yang otoritarian dan represif. Di Indonesia, kita melihat awal mula hal tersebut dengan dikeluarkannya Perppu Ormas 2017.

Sekalipun konon katanya, Perppu Ormas 2017 hendak membidik ormas-ormas keagamaan yang radikal-fasis-sektarian, namun pada dasarnya alasan tersebut tidak tepat sasaran. Dalam konten normatif-tekstualnya, Perppu Ormas 2017 tidak hanya membidik persoalan ormas keagamaan radikal, namun juga menyasar pada persoalan pembungkaman kemerdekaan berekspresi dan berpolitik yang sering dilakukan oleh kelompok serikat buruh, pejuang tani, maupun organisasi keagamaan minoritas-alternatif.

Inilah yang kemudian mengapa, Perppu Ormas 2017 yang banyak dibela oleh pendukung rezim ini –yang bahkan mengklaim cinta Pancasila dan Keberagaman-, justru hendak mengirimkan demokrasi Indonesia menuju alam kuburnya. Negara seolah hendak dibangkitkan kembali sebagai sosok monster Leviathan absolut yang perlu ditakuti, dan rakyat hanyalah menjadi robot dan mesin zombie yang sesuka hati bisa diatur oleh Negara.

Kedepannya, Perppu Ormas 2017 ini selain memberangus kehidupan demokrasi, pun dapat menelanjangi hak-hak asasi manusia warga negaranya. Dihadapan kekuasaan absolut Negara, hak-hak asasi manusia tidak diakui penuh. Yang ada adalah, bahwa rakyat hanya dianggap sebagai objek angka-angka statistik semata, tidak diakui sebagai manusia seutuhnya.

Perppu Ormas 2017 adalah pertanda hadirnya kekhawatiran negara terhadap masyarakatnya yang kritis pada persoalan krisis sehari-hari: bagaimana Pemerintah gencar menjalankan pembangunan, namun di satu sisi yang lain ketimpangan sosial terus melebar dan rakyatnya semakin tergusur dari ruang hidupnya. Kekritisan rakyat sipil adalah satu hal yang terus dirisaukan oleh negara, karena ia dapat menghambat kelancaran proses eksekusi kepentingan ekonomi-politik para penguasa dan pemilik modal.

Perjuangan melawan pemberlakuan Perppu Ormas 2017 pada akhirnya merupakan satu langkah tantangan dalam kehidupan demokrasi kita hari ini. Ada banyak elemen sipil yang akan terberangus akibat pemberlakukan penuh Perppu Ormas 2017 ketika sudah diundangkan lewat sidang paripurna DPR-RI. Untuk itu, dukungan dan solidaritas elemen masyarakat sipil dari berbagai golongan ideologi, politik, gerakan, kelas ekonomi, dsb. adalah satu hal yang sangat dibutuhkan.

Tentu sebagai individul sipil yang bebas, kita tidak mau hidup kita berakhir menjadi mayat zombie dalam kesunyian dan kebekuan, bukan? []

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.