Rabu, Oktober 9, 2024

Masa Tenang dan Kampanye Terselubung

AlmahdiSaputra
AlmahdiSaputra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Penulis Muda Lembaga Pengkajian Islam Fakultas Hukum Universitas Andalas

Masa tenang pemilu merupakan masa larangan kampanye, masa tenang pra-pemilu, atau masa tenang pemilu adalah larangan kampanye politik sebelum pemilihan presiden atau pemilihan umum (pemilu).

Tidak hanya sebatas itu saja, ada juga yang memaknai bahwa masa tenang pemilu merupakan waktu bagi pemilih untuk menentukan  pilihannya, dan waktu bagi para peserta kampanye untuk membersihkan segala atribut yang berhubungan dengan kampanyenya. Apakah itu baliho, spanduk, dan lain sebagainya.

Melihat kepada pengertian di atas, jelas memang bahwa masa tenang merupakan hal yang amat penting untuk penulis utarakan pada kesempatan yang singkat ini. Ketika berbicara terkait masa tenang pemilu, secara tidak langsung akan terkoneksi dengan larangan kampanye.

Kemudian dengan adanya frasa “larangan kampanye” tentunya akan timbul banyak pertanyaan di pikiran kita, apakah yang dilarang itu hanya peserta kampanye saja? Para kandidat calon saja? Atau ada hal-hal lain yang sebetulnya dilarang untuk melakukan kampanye pada masa tenang ini.

Dalam pasal 287 ayat (2) UU pemilu mengatakan bahwa “selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih”, setidaknya ada 5 point yang di tekankan dalam pasal ini, namun  penulis tidak akan memperpanjang lebar terkait itu.

Telah nyata memang diatur dalam pasal di atas bahwasanya yang dilarang untuk melakukan kampanye tidak hanya di titik beratkan kepada para kandidat calon, tim kampanye, presiden dan wakil presiden tetapi juga kepada media secara khususnya. apakah media cetak, media elektronik dan lain sebagainya.

Dalam hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa ditengah hiruk pikuk  pemilu yang semakin hari semakin memanas ini memberikan atmosfer tersendiri bagi rakyat Indonesia. Kenapa tidak? Pemilu yang semakin hari semakin mengejar memberikan hawa ketegangan yang luar biasa untuk setiap lini masyarakat.

Dan kali ini kita tidak lagi merasakan ketegangan tersebut di dunia nyata saja, tapi jauh dari itu kita pun mengamini bahwa ketegangan yang serupa pun terjadi di media massa. Oleh karena itu media massa memang memberikan nuansa tersendiri dalam proses pemilu kita kali ini.

Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa masa tenang yang telah di tetapkan oleh KPU adalah mulai dari tanggal 14-16 april 2019. Nah dalam waktu tiga hari inilah cenderung banyak terjadinya penyimpangan diantaranya adalah bisa “Kampanye Terselubung.”

Menurut pakar politik, Hanta Yudha (2016) kampanye terselubung didefinisikan sebagai tindakan politik mempengaruhi calon pemilih di luar masa dan jadwal kampanye resmi. Dan sejauh pandang penulis setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan kampanye terselubung ini kerap terjadi.

Pertama, adanya kesempatan yang terbuka lebar. sejatinya walaupun telah dikerahkan aparat oleh pemerintah untuk mengawasi masa tenang ini namun belum memberikan jaminan akan amannya keadaan dalam tenggang waktu tiga hari tersebut, bahkan telah ditetapkan pula aturan pada pasal 429 UU Pemilu “bagi yang masih tetap melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.”

Kedua, belum adanya rasa puas dari masing-masing kubu paslon. Dalam kontestasi pemilu ini sah-sah saja ketika kemenangan adalah harga mati bagi setiap paslon bahkan sama-sama kita tahu kadang mereka rela melakukan apa saja asal keinginan mereka dapat mereka capai.

Walaupun telah diberikan masa kampanye oleh KPU tapi itu belumlah memberikan rasa puas bagi para paslon dan seluruh anggota partai ataupun tim kampanyenya untuk bisa meraih suara sebanyak-banyaknya dan mendapatkan kemenangan. Nah pada masa tenang inilah mereka akan berjibaku melakukan apapun agar keinginan mereka untuk menang dapat terealisasikan.

Ketiga, kurangnya perhatian dari kita semua baik itu aparat maupun masyarakat umum untuk selalu mengawal jalannya masa tenang ini. ikan yang dalam ember saja akan bisa melompat keluar kalau tanpa kita awasi apalagi manusia dengan segala kelicikan dan pemikirannya, kita awasi pun kadang belum tentulah akan memberikan jaminan aman.

Walaupun sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan kampanye terselubung ini selalu saja terjadi, namun itulah secara umum yang dapat penulis uraikan. Dan agar tidak semakin menjadinya kampanye terselubung yang seperti ini setidaknya ada dua solusi yang penulis tawarkan.

Pertama, aturan tentang masa tenang ini agar lebih di optimalkan lagi supaya mampu memberikan perubahan terhadap pemilu kita kedepannya. Bukan hanya sekedar aturan saja tapi juga harus dijalankan dan ditegakkan.

Kedua, perlunya perhatian yang lebih dari kita semua, baik itu aparat ataupun masyarakat umum lainnya. Ketika terjadi kampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan di hadapan kita mari sama-sama kita laporkan kepada pihak yang berwenang. Dan kepada aparat memang di harapkan untuk tetap menjaga netralitasnya.

Oleh Karena itu, masa tenang dalam kontestasi pemilu tidak dapat kita anggap remeh dan kita kesampingkan. Bahkan pada masa inilah kita seharusnya lebih jeli, dan lebih giat lagi untuk mengawal setiap gerak-gerik yang nantinya akan merusak marwah dari pemilu kita.

AlmahdiSaputra
AlmahdiSaputra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Penulis Muda Lembaga Pengkajian Islam Fakultas Hukum Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.