Kamis, April 25, 2024

Masa Depan Inggris Pasca Brexit

Rustam Magun Pikahulan
Rustam Magun Pikahulan
Dosen IAIN Parepare/Pengurus LPBHNU Parepare, Magister Ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Brexit adalah singkatan dari British exit, yang mengacu pada keputusan referendum Inggris pada 23 Juni 2016 untuk meninggalkan Uni Eropa (EU). Satu momen yang paling di ingat dari referendum Inggris 2016 Silam adalah mundurnya Perdana Menteti David Cameron pada saat itu yang menyerukan Inggris untuk tetap di Uni Eropa, pada 13 Juli 2016 digantikan oleh pemimpin Partai Konservatif Theresa May, yang pada saat itu menjabat sebagai Mendagri.

Setelah kejadian 23 Juni 2016 berlalu dengan momen referendum  sebanyak 52 persen warga memilih Inggris keluar dari Uni Eropa. Pada tanggal 31 Januari 2020 malam Warga Inggris berkumpul di Parliament Square untuk merayakan keberhasilan negara mereka keluar dari Uni Eropa alias Brexit. Ini berarti bahwa Inggris bukan lagi termasuk kedalam bagian Uni Eropa, setelah mereka bergabung pada tahun 1973.

Tiga alasan utama kaum anti-Uni Eropa ingin mewujudkan Brexit adalah mereka menilai kewenangan blok itu semakin mengikis kedaulatan Inggris terutama dalam menerapkan kebijakan luar negerinya. Mereka juga menilai kebijakan Uni Eropa menghambat pertumbuhan ekonomi Inggris sebagai negara ekonomi terbesar keenam di dunia, terutama dalam hal berbisnis.

Keluarnya Inggris dari Uni Eropa tentunya berpengaruh pada kebijakan ataupun regulasi yang selama ini telah dilaksanakan. Inggris tidak lagi memiliki akses untuk bebas bea impor dan berbagai jenis pajak serta regulasi dalam transaksi ekonomi, penggunaan mata Euro, dan tentunya Inggris tidak lagi memiliki hak untuk ikut melaksanakan pemilihan parlemen Eropa.

Teka teki mengenai masa depan Inggris pasca Brexit tentunya menjadi pertanyaan besar oleh banyak orang. Pertanyaan ini muncul karena selama ini Inggris telah menandatangani berbagai perjanjian yang dibuat oleh Uni Eropa yang berkaitan dengan seluruh kesepakatan perdagangan, pertahanan dan keamanan hingga urusan telekomunikasi.

Pasca Brexit, Inggris masih diberi waktu 11 bulan untuk merampungkan perjanjiannya dengan Uni Eropa. Ini artinya bahwa warga Inggris yang tersebar di seluruh negara anggota Uni Eropa masih dibolehkan bekerja. Karena kesepakatan dagang antara kedua belah pihak juga masih berlaku sampai akhir tahun, akan tetapi kedua belah pihak harus segerah merundingkan perjanjiannya ulang segerah mungkin.

Dampak yang akan di hadapi oleh Inggris selanjutnya adalah tidak berlaku perjanjian single market yang merupakan salah satu keuntungan terbesar negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.

Perjanjian single market ini mengatur tentang 4 aspek kebebasan yaitu kebebasan berpindah untuk tenaga kerja, modal, barang, serta jasa. Semua negara yang ada dalam single market memiliki kebebasan penuh untuk mengekspor barang, jasa, tenaga kerja, serta modal ke negara manapun yang tercakup di dalam perjanjian ini.

Perjanjian Bea Masuk (Customs Union) sudah tidak lagi berlaku untuk negara Inggris pasca keluar dari keanggotaan Uni Eropa. Padahal salah satu keuntungan terbesar dari customs union adalah dalam mengatur bea masuk ke dalam Uni Eropa, negosiasi tidak dilakukan antar negara, tetapi negosiasi dilakukan dengan keseluruhan dari Uni Eropa.

Para ekonom memperkirakan Brexit akan membawa pengaruh buruk bagi Inggris, serta juga 27 negara Uni Eropa lainnya. Diperkirakan akan terjadi penurunan pendapatan per kapita, perdagangan, serta pendapatan rumah tangga, dalam kurun waktu dekat dan kurun waktu jauh. Inggris meninggalkan Uni Eropa pada tanggal 31 Januari namun akan tetap di pasar bersatu dan “customs union” sampai tanggal 31 Desember, 2020.

Aturan sekarang ini mengijinkan periode transisi Brexit untuk diperpanjang dengan persetujuan bersama sampai lewat dari dua tahun sampai pertengahan musim panas berikutnya. Ini artinya bahwa Inggris harus mempersiapkan sebelum berakhir masa transisi dan keluar secara paksa dari Uni Eropa dengan mengikuti peraturan perdagangan dari WTO kecuali Inggris berhasil mengamankan persetujuan pada akhir tahun ini.

Rustam Magun Pikahulan
Rustam Magun Pikahulan
Dosen IAIN Parepare/Pengurus LPBHNU Parepare, Magister Ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.