Jumat, April 19, 2024

Maraknya Kasus Cyber Crime di Masa Pandemi

Cindy Rahma Febriani
Cindy Rahma Febriani
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengguna internet semakin meningkat setiap tahunnya baik di dunia maupun di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah mengubah gaya hidup masyarakat Indonesia yang bergantung pada internet. Tentu saja, tingginya penggunaan internet memiliki sisi positifnya dan sisi negatifnya. Internet dan teknologi informasi telah menjadi “alat” baru yang digunakan penjahat untuk merugikan orang lain.

Berdasarkan Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menunjukkan bahwa angka penggunaan internet di Indonesia selama pandemi memang meningkat hingga kisaran 40 persen.

Peningkatan tersebut tak lain disebabkan oleh kebijakan social distancing yang mengharuskan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan melakukan berbagai aktivitas dari rumah melalui koneksi internet. Pusat penggunaan internet juga berpindah, dari tadinya berada di lingkungan perkantoran, kini menjadi lebih banyak di wilayah pemukiman.

Ketika Virus Corona muncul di dunia, khususnya di Indonesia, ternyata muncul beberapa pihak yang berusaha mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi, sebut saja Kejahatan dunia maya atau biasa disebut Cybercrime.

Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi korban. Namun dalam arti yang lebih luas, cyber crime juga dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang didukung oleh teknologi komputer.

Pelaku tindak kejahatan siber (Cyber Crime) melihat perubahan pola kerja masyarakat yang saat ini terpaksa harus bekerja dari rumah (work from home) sebagai peluang besar untuk melakukan kejahatan.

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya cybercrime yang berjenis penipuan yang dilakukan secara online. Salah satunya, seperti yang dijelaskan Suparji, yang mana menurutnya peningkatan kriminalitas di masa pandemi Covid-19, misalnya karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat pandemi Covid-19.

Akibat dari PHK tersebut, dimana pengeluaran jauh lebih besar dibandingkan dengan pemasukan yang diterimanya,  Hal ini dapat menjadi alasan utama seseorang melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, kejahatan merupakan masalah utama yang belum ditangani dengan baik di negara manapun, termasuk Indonesia.

Salah satu kejahatan siber baru-baru ini adalah pencurian data sebanyak 15 juta informasi akun dari salah satu toko online, dan masih banyak kasus kejahatan lainnya seperti penipuan online, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, pornografi anak, kekerasan dan lain-lain.

Tingkat kesadaran masyarakat terhadap teknologi dan aktivitas di dunia maya juga berdampak signifikan terhadap apa yang terjadi di dunia maya. Semakin rendah kesadaran akan teknologi, semakin besar kemungkinannya untuk disalahgunakan oleh penjahat.

Dengan memahami cyber crime, masyarakat berperan penting dalam upaya penanggulangan cyber crime tanpa para pelaku cyber crime merajalela, karena masyarakat tidak tahu apa yang sesungguhnya mereka lakukan hingga pada akhirnya mereka tertipu, rekening mereka dibobol dan berbagai kerugian lainnya.

Kejahatan cyber crime ini berbeda dengan kejahatan umum lainnya, jadi perlu berhati-hati dengan kasus kejahatan cyber crime. Cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas wilayah dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Karena sifat Internet yang global, semua negara yang terlibat dalam aktivitas Internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cyber crime ini.

Selanjutnya, Dalam hal pembuktian terhadap kejahatan dunia maya telah disebutkan pada pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Secara umum, pengguna layanan Internet memahami bahwa kejahatan cyber crime merupakan aktivitas yang merugikan. Korban mengakui atau menstigmatisasi pelaku cyber crime sebagai penjahat.

Perilaku penjahat cyber crime berubah dan berkembang seiring kemajuan teknologi, tetapi pengamatan lebih dekat mengungkapkan bahwa banyak dari aktivitas ini memiliki karakteristik yang sama dengan penjahat biasa. Perbedaan utama adalah bahwa kejahatan cyber crime dilakukan dengan menggunakan komputer. Kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, dan keberadaan data dan sistem komputer memiliki karakteristik yang berbeda dari kejahatan biasa dan memerlukan perhatian khusus.

Jadi, di tengah pandemi ini, masyarakat seperti dikejutkan oleh sesuatu (yang serba digital) jadi kurangnya waspada. Untuk itu, kita semua harus tetap waspada dalam melakukan segala hal, jangan mudah untuk membagikan data pribadi, tidak memberikan kode OTP, menghindari komunikasi di luar platform, dan tetap waspada mencari sumber yang tepat.

Cindy Rahma Febriani
Cindy Rahma Febriani
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.