Beberapa waktu lalu, media diramaikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI karena sedang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini tentunya dapat menyelesaikan permasalahan yang biasanya terjadi pada diaspora, perkawinan campur, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya, status kewarganegaraan ganda yang dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2006 menyebutkan bahwa kewarganegaraan ganda adalah:
- Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing (Pasal 4 huruf c);
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia (Pasal 4 huruf d);
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 huruf h);
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf l);
- Anak yang lahir di luar perkawinan belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI (Pasal 5 huruf a);
- Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI (Pasal 5 huruf b).
Di era modern saat ini, mobilitas perjalanan ke luar negeri sangat banyak dilakukan oleh warga Indonesia baik untuk pendidikan, bisnis, hingga urusan pernikahan. Permasalahan yang sering muncul ketika seorang diaspora tidak memiliki kewarganegaraan ganda adalah perlakuan yang tidak adil dari beberapa negara setempat.
Dewi Tjakrawinata, salah satu koordinator Aliansi Pelangi Antar Bangsa, mengatakan bahwa adanya kewarganegaraan ganda mampu memberikan manfaat perlindungan bagi bangsa Indonesia. Hal ini didasari karena memang banyak terjadi permasalahan perlakuan sehingga dengan adanya kewarganegaraan ganda akan meminimalisir hal tersebut. Selain itu, dewi juga berpendapat bahwa diaspora Indonesia merupakan salah satu pengirim devisa terbesar, akan tetapi diaspora Indonesia kadang kesulitan untuk mendapatkan hak-hak kerja mereka sehingga biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan warga setempat.
Manfaat Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora
Ada beberapa manfaat yang dapat diambil ketika kewarganegaraan ganda ini dapat diaplikasikan pada diaspora Indonesia. Pertama, untuk diaspora yang statusnya mahasiswa dan tidak penerima beasiswa, ini akan mempermudah mereka untuk mendapatkan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan statusnya sebagai mahasiswa internasional atau hanya satu kewarganegaraan. Hal ini tentunya didasari karena banyak sekali mahasiswa yang pulang ke Indonesia dalam keadaan belum lulus dan faktor utamanya adalah mahalnya biaya untuk mahasiswa asing.
Kedua, untuk para pekerja migran, mereka akan lebih mendapatkan perlakuan hak kerja layaknya warga lokal sehingga tidak akan ada pembatasan terkait kerjaan yang sedang mereka lakukan. Selain itu, ini juga akan membantu anak-anak dari para pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan atau undocumented. Permasalahan undocumented juga sering terjadi kepada para TKI di Serawak, Saudi, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, penulis percaya bahwa penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia merupakan salah satu bukti bagaimana negara melindungi warganya. Melindungi dan mewujudkan hak setiap warganya merupakan kewajiban sebuah negara. Oleh karena itu, melalui tulisan ini, penulis menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda ini penting untuk warga negara mendapatkan haknya yang jauh lebih baik ketika mereka berada di luar negeri. Hal ini juga merupakan bagian dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan warganya dan melindungi hak asasi setiap warganya melalui kewarganegaraannya.