Sabtu, April 20, 2024

Makan Siang Buruh dan Kerja Petani

Dodi_Faedlulloh
Dodi_Faedlulloh
Peneliti di Kopkun Institute dan Pegiat di Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I). Mengajar Kebijakan Publik dan Reformasi Administrasi di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Buruh selalu dalam posisi subordinat pada kebijakan yang terkait dengan dirinya sendiri. Terbaru, beberapa serikat buruh di Ibu Kota menolak upah murah rezim gubernur baru. Seperti biasa, janji (kampanye) tinggalah janji. Inilah potret sehari-hari problem laten relasi buruh dengan pemerintah dan perusahaan. Situasi ini kerap tidak berubah. Alhasil, perjuangan buruh tidak bisa lepas dari permasalahan hak-hak normatif mereka.

Hal ini menjadi sebab membicarakan hal ihwal di luar kotak hak normatif menjadi rumit. Padahal, hak normatif merupakan hak dasar buruh dalam relasi kerja yang dilindungi dan dijamin oleh regulasi yang berlaku. Hak normatif tak lain adalah standar minimum, oleh karenanya kehadirannya menjadi prasyarat penting untuk keberlangsungan hidup dan penghidupan buruh. Hak normatif buruh itu sendiri ada yang bersifat ekonomis, politis, medis dan juga sosial. Pada dasarnya hak-hak ini bisa kembali dibedah, digali, dan dicari alternatif-altenatif kritis serta solusi yang bisa ditawarkan berdasarkan pada kondisi objektif.

Menyoal hak normatif, salah satu hal yang masih jarang dibahas adalah fasilitas makan bagi buruh. Memang, regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakartrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004, hanya “mewajibkan” perusahaan untuk menyediakan makanan bagi pekerja yang lembur dan pekerja perempuan yang bekerja pada rentang pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Namun tentunya hal tersebut bukanlah batas. Kita bisa mendorong gagasan-gagasan baru sebagai terobosan, agar tidak terjebak pada pakem yang sudah menjadi kebiasaan, khususnya tentang fasilitas makan bagi buruh.

Nasib Proletar Desa

Di luar gedung pabrik, terdapat problem yang juga besar dihadapi oleh “proletar desa”, yakni para petani kelas gurem. Lahan yang terbatas karena tanah terus menerus dikuasai segelintir pihak, terdapat 56% aset berupa properti, tanah, dan perkebunan dikuasai oleh 0,2% penduduk Indonesia (Kompas, 2016), hasil tani yang dihabisi oleh para mafia (pemasaran) pangan yang memiliki berbagai fasilitas dan modal yang kuat, dan problem-problem lain yang terus memukul para petani. Petani tidak memiliki posisi tawar yang rendah, harga pun dipermainkan.

Salah satu masalah yang kerap dihadapi para petani (kecil) adalah jalur pemasaran yang begitu panjang sehingga cost yang dikeluarkan pun menjadi besar. Akan tetapi sebaliknya, bagian yang didapat oleh petani menjadi lebih sedikit. Implikasinya, harga yang harus dibayar oleh konsumen menjadi lebih tinggi. Padahal, sebagian (besar) dari konsumen adalah para buruh yang selalu terkena dampak kebijakan upah murah.

Selain itu, turunan dari problem gap pengetahuan dan informasi yaitu menyoal “pasar” hasil tani. Petani bisa produksi, tapi tidak mampu menjualnya. Para petani di desa akhirnya sulit menembus jaringan pemasaran. Masalah menjadi semakin complicated bila jaringan tersebut telah dikuasi oleh kartel.

Makan (Bergizi) adalah Hak

Secara dialektis, hubungan dari situasi yang dihadapi oleh buruh dan juga petani ini bisa melahirkan antitesis baru, yakni membuka peluang untuk membangun ekonomi solidaritas dalam bentuk fasilitas makan hari kerja bagi para buruh. Dalam hal ini, serikat buruh bisa mendorong program makan layak dan bergizi bagi buruh di setiap perusahaan, sehingga, misal fasilitas makan siang, menjadi bagian dari hak normatif ekonomis bagi buruh.

Hal ini perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari perjuangan untuk mencapai kesejahteraan bersama buruh dan juga petani. Gagasan ini bisa diuji-cobakan dalam bentuk katering makanan bagi buruh. Hasil produksi petani disalurkan dan diolah melalui katering, kemudian didistribusikan ke setiap perusahaan-perusahaan. Dalam kerangka kerja ini, rantai jalur pemasaran dipangkas, yakni dari produsen (petani) langsung kepada pengolah (katering) kemudian konsumen (buruh), sehingga cost yang dikeluarkan lebih minimal dan petani bisa mendapatkan harga yang jauh lebih adil karena harga tidak diatur sepihak oleh tengkulak dan jaringan mafia.

Program makan layak ini menjadi bagian penting dari kesinambungan produksi pertanian di Indonesia yang selama ini menjadi lubang besar yang selalu dimanfaatkan oleh mafia pemasaran. Melalui langkah ini, masalah utama tentang makanan yang bergizi bagi buruh dan “pasar” yang tetap dan berkelanjutan bagi para petani bisa teratasi.

Ide ini bukan tidak berdasar. Justru relevan dengan konteks perkembangan peradaban kemanusiaan. Hilal Elver (2016), pakar pangan PBB, mencatat bahwa negara pada dasarnya memiliki tanggungjawab untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan makanan bergizi. Karena ketersediaan makanan bernutrisi merupakan bagian dari hak asasi manusia (right to food). Dalam kerangka hak asasi manusia, negara bertanggungjawab memastikan hadirnya regulasi yang efektif bagi industri makanan, pembuat kebijakan yang komprehensif yang bebas dari intervensi swasta, dan melaksanakan kebijakan melawan kekurangan nutrisi dalam segala bentuk.

Setiap warga negara perlu dijamin memiliki akses terhadap nutrisi yang cukup. Untuk merespon tujuan ini, perlu koordinasi multi-sektor dan dialog lintas aktor. Berarti selain negara, hal ini pun menjadi tanggungjawab perusahaan. Yang tidak kalah penting juga adalah tanggungjawab organisasi masyarakat sipil itu sendiri, dan tentunya serikat buruh. Pada konteks ini, program makan layak perlu didorong dan diperkuat dengan sistem ekonomi politik dan regulasi yang memungkinkan kondisi ini bisa mewujud: sosialisme dan demokrasi ekonomi.

Dodi_Faedlulloh
Dodi_Faedlulloh
Peneliti di Kopkun Institute dan Pegiat di Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I). Mengajar Kebijakan Publik dan Reformasi Administrasi di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.