Selasa, April 30, 2024

Lemah Dalil Perppu Ormas

Fery Chofa
Fery Chofa
PNS Daerah Pengajar di FH-UMSB Bukittinggi, Alumnus Universiteit Maastricht

Legislation can neither be wise nor just which seeks the welfare of a single interest at the expense and to the injury of many and varied interests- Andrew Johnson (Veto message to the House of Representatives 22 February 1869).

Undang-undang tidak dapat dianggap bijaksana dan adil apabila hanya bertujuan untuk kesejahteraan kepentingan segelintir di atas beban dan kerugian banyak kepentingan. Demikian pembelaan salah satu presiden AS yang kontroversial ketika dia menggunakan hak istimewanya untuk memveto sebuah rancangan UU yang akan disahkan oleh Kongres. Fakta yang terbalik dan kontras justru terjadi dalam kekinian kita, ketika presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Ormas yang berpotensi memberangus demokrasi melalui kebebasan berkumpul, berserikat dan berekspresi.

Hari-hari ini dan kedepannya, pengujian konstitusionalitas oleh Mahkamah Konstitusi dan pengujian keabsahan secara politik oleh DPR terhadap Perppu Ormas No.2/2017 telah dan akan berlangsung. Entah itu akan berujung dalam pembatalan oleh MK maupun penolakan dari DPR atau sebaliknya, Perppu dimaksud memiliki beberapa kelemahan dan cacat substansial diluar subyektifisme Presiden dalam menafsirkan kedaruratan dan kegentingan yang memaksa yang masih menjadi diskursus di ruang publik.

Lemah Dalil

Pertama, Perppu memberi ruang yang sangat besar bagi pemerintah (eksekutif) untuk bertindak represif dan otoriter dalam membungkam ormas yang dianggap melanggar aturan maupun bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dengan menjalankan sendiri seluruh kekuasaan untuk mengatur (legislasi) melalui Perppu, melaksanakan undang-undang (eksekusi), hingga menafsirkan pelanggaran serta membubarkan dan mencabut status badan hukum dari ormas itu sendiri. Ada potensi pelanggaran terhadap prinsip larangan main hakim sendiri (eigenrichting) dan prinsip legalitas (due process of law) oleh pemerintah yang seharusnya mengedepankan kewenangan peradilan untuk membubarkan ormas.

Dapat dimaklumi jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi tersebut tunduk dan taat kepada pembatasan yang diberikan oleh undang-undang karena alasan keamanan nasional (national security), ideologi negara maupun ketertiban umum (public order). Namun karena kebebasan tersebut merupakan hak konstitusional warganegara semestinya pembatasan tersebut harusnya ditentukan oleh DPR dalam bentuk UU, bukan dalam Perppu seperti saat ini.

Kedua, sekaitan dengan sanksi administratif, Perppu Ormas telah memangkas secara drastis prosedur, proses dan bentuk sanksi yang diberikan diluar batas kewajaran yang beralasan. Bagaimana mungkin sebuah ormas, yang bersifat nasional misalnya, diberikan peringatan tertulis hanya 1(satu) kali dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan apabila tidak mematuhinya kemudian langsung diberikan sanksi penghentian kegiatan?

Hal ini jelas bertentangan dan melanggar asas kesempatan untuk membela diri (audi et alteram partem) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan.

Ketiga, ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82A sebagai pasal sisipan, jelas dan nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang hanya membolehkan pengaturan ketentuan pidana melalui produk hukum yang melibatkan lembaga perwakilan rakyat yaitu UU dan Perda. Pembatasan tersebut ditegaskan kembali dalam Lampiran II angka 117 UU 12/2011 mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang jelas merupakan satu kesatuan yang utuh dan mengikat dari undang-undang tersebut.

Dengan demikian, tidak ada dalih bagi Pemerintah bahwa Perppu memiliki kedudukan yang sederajat dan memiliki materi muatan yang sama dengan UU ataupun berkilah masih dibolehkannya penerapan prinsip nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang) melalui pengaturan dalam beragam bentuk perundang-undangan, termasuk Perppu, sebagaimana dianut dalam KUHP kita karena sudah dibatasi secara expressis verbis oleh UU 12/2011.

Keempat, Perppu ini tidak ubahnya bagaikan the Draconian Law yang kejam karena ancaman sanksi pidananya yang tidak membedakan ancaman pidana dengan besar-kecilnya kesalahan yang diperbuat dan hanya mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai pembalasan (retributif) semata. Sarana hukum pidana tidak lagi dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum. Hal ini, dari aspek kebijakan publik, berpotensi menambah beban persoalan overload penjara di Indonesia yang tidak kunjung tuntas jalan keluarnya.

Pelemahan Kapital Sosial

Profesor kebijakan publik terkemuka, Robert D.Putnam dalam bukunya Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community (2000) menggambarkan dengan baik bagaimana masyarakat sipil Amerika kolaps saat banyak individu yang terdiskoneksi dengan ikatan kekeluargaan, tetangga, komunitas, berbangsa dan bernegara karena tidak berfungsinya organisasi sosial kemasyarakatan yang memberi kehidupan berdemokrasi. Melemahnya kapital sosial akan mengancam banyak hal seperti kinerja pendidikan, lingkungan yang nyaman, daya tanggap demokratis, bahkan juga kesehatan dan kebahagiaan individual masyarakat.

Dalam perspektif sosiologis dan kehidupan demokrasi, kehadiran Perppu Ormas ditengarai akan turut menjadi bagian dari pelemahan kapital sosial yang akan semakin menjauhkan masyarakat sipil dari keterlibatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis karena mudahnya jalan bagi pemerintah untuk memberangus ormas. Kondisi ini diperparah dengan tidak berfungsinya dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap saluran partisipasi politik melalui institusi resmi seperti partai politik dan lembaga keterwakilan masyarakat. Entah bagaimana lagi rakyat mengartikulasikan partisipasinya dengan baik dalam pengambilan kebijakan publik?

Mencari Keseimbangan

Rasanya lebih baik bagi pemerintah dan DPR untuk duduk bersama mengagendakan revisi UU Ormas 17/2003 dalam rangka mencari keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional, ideologi negara dan ketertiban umum dengan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Bukankah yang diperlukan itu hanya penyederhanaan mekanisme sanksi administratif pembubaran Ormas yang dianggap terlalu panjang, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Fery Chofa
Fery Chofa
PNS Daerah Pengajar di FH-UMSB Bukittinggi, Alumnus Universiteit Maastricht
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.