Sabtu, April 20, 2024

Larangan Duduk Ngangkang Di Aceh

Adrian A.W
Adrian A.W
Mahasiswa Hukum Binus Writing artikel

Manusia di ciptakan oleh Allah SWT sama derajatnya seperti laki-laki dan perempuan, tidak ada yang membeda-bedakan mereka. Kita tahu bahwa Aceh dianugerahkan secara khusus sebagai Serambi Mekah, ternyata malah di lain sisi membawa dampak buruk tertentu baginya.

Satu hal kecil yang mencerminkan adanya dampak buruk itu adalah ketika larangan duduk ngangkang dalam berkendara diresmikan. Dengan adanya larangan seperti itu kesempatan kecelakaan bagi pengendara semakin besar karena posisi yang tidak seimbang antar kiri dan kanan.

Selain itu masih banyak lagi alasan mengapa larangan ini begitu meresahkan masyarakat. Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa ini adalah wujud tegas dari upaya pemerintah Aceh untuk menerapkan Islam Kaffah di Aceh. Salah satu kota di Aceh yang menggunakan larangan tersebut ialah Kota Lhokseumawe yang terletak di wilayah utara Aceh.

Seperti diketahui, sejak  7 Januari 2012 Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perempuan dewasa duduk mengangkang saat dibonceng menggunakan sepeda motor.

Wujud tegas dari upaya pamerintah Aceh ini untuk menerapkan Islam Kaffah di Aceh. Dalam arti, Aceh harus mengikuti hukum-hukum yang ada dalam Syariat Islam. Mudahnya, Pemerintah Aceh menginginkan Syariat Islam ini menjadi basis vital semua aktivitas yang ada di Aceh.

Bahkan, budaya Aceh sekarang sudah disamakan dengan budaya Islam seperti di Mekkah. Tetapi banyak pro dan kontra setelah resminya larangan tersebut yang membuat masyarakat terutama bagi permpuan mereka tidak mendapatkan hak mereka sebagai perempuan dan mereka merasa di beda-bedakan(fimela.com/2013).

Banyak sekali masalah yang di debatkan oleh masyarakat dengan pemerintah akibat larangan ini di resmikan. Bukan hanya masyarakat Aceh yang tidak setuju banyak masyarakat luar pun ikut tidak setuju karena ini bisa membahayakan keselamatan saat berkendaraan roda dua.

Efek perempuan duduk miring atau duduk menyamping bisa membuat kendaraan tidak stabil dan bisa membuat banyak kecelakaan akibat kurangnya kestabilan. Mungkin memang niat pemerintah Aceh mengeluarkan larangan ini untuk perempuan supaya mereka bisa menutup aurat mereka terhadap masyarakat.

Jadi boleh pemerintah mengeluarkan larangan itu, tetapi pemerintah di Aceh juga seharusnya bersikap adil, tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki karena perempuan juga mempunyai hak, dan memikirkan terlebih dahulu sebab akibat yang akan terjadi jika perempuan duduk miring ketika di kendaraan beroda dua. Terima kasih.

Adrian A.W
Adrian A.W
Mahasiswa Hukum Binus Writing artikel
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.