Idul Adha 1445 H semakin dekat masyarakat menyambut dengan penuh semangat dan penuh bahagia karena adanya ibadah yang begitu mulia dalam setahun sekali, yakni ibadah haji. Idul Adha menjadi waktu untuk saling berbagi umat muslim kepada sesama melalui tardisi kurban.
Kurban adalah media berbagi antar masyarakat, oleh karena itu manfaat yang terdapat dalam kurban sangatlah banyak, salah satunya yaitu dapat membantu ekonomi bagi masyarakat sekitar. Perintah berkurban telah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an, dalam surah Al-Kausar ayat 2 yang artinya:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkubanlah”.
Ada pun hikmah dari kurban sendiri ialah belajar untuk bersyukur kepada Allah Swt atas nikmat yang telah diberikan dengan cara menyisihkan sejumlah rezeki untuk dibelikan berupa hewan kurban seperti: sapi, kambing, domba, kerbau, unta, dan lain-lain. Namun di zaman yang serba modern ini, apakah kurban dengan metode tradisional masih relefan dengan zaman? simak penjelasannya.
Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), “kurban digital adalah cara berkurban secara daring sesuai dengan syariat Islam, mulai dari pemotongan, hingga pendistribusian daging yang ditujukan bagi masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), serta memperdayakan peternak yang ada di desa-desa.”
Maka dapat di artikan bahwasanya metode kurban online adalah metode yang sangat menguntungkan semua pihak, mulai dari orang yang ingin berkurban sampai para peternak yang ada di pelosok desa mendapatkan keuntungan tersebut. Bahkan dari segi efensiensi pun memiliki keuntungan yang banyak, sebab kita hanya perlu menerima informasi melalaui gadget tanpa harus memiliki waktu banyak untuk melaksanakan kurban.
Apakah hukum kurban online berbeda dengan kurban yang menggunakan metode tradisional? kurban online muncul ketika masa pandemi atau covid-19 menyebar di seluruh penjuruh Negara di dunia. Kekhawatiran masyarakat terhadap penyakit tersebut menimbulkan polemik terhadap ibadah kurban yang memerlukan hewan ternak, solusi yang pertama kali muncul ialah dengan kurban online.
Dalam melaksanakan kurban online perlu dilihat dasar hukum yang membolehkan hal tersebut. Mengutip dari website DetikEdu ketika menanyakan tentang kurban online kepada KH. Mahbub Ma’afi, Kamis (15/6/2023) “Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga”.
Maka dari penejelasan diatas, hukum pelaksanaan kurban digital di qiyas kan kepada hukum wakalah dalam hal bermuamalah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi platform yang menyediakan kurban digital, berikut langkah-langkah untuk membeli hewan kurban sebagai berikut :
- Kunjungi website kurban BAZNAS melalui tautan https://baznas.go.id/kurban.
- Pilih hewan kurban yang ingin dibeli, lalu klik “Kurban Sekarang”.
- Tentukan jumlah hewan kurban yang ingin dibeli.
- Lengkapi data seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email.
- Centang kolom persetujuan lalu klik “pilih pembayaran”.
- Pilih meotde pembayaran yang diinginkan.
- Baca niat kurban yang di tampilkan layar.
- Klik “Bayar”.
- Konfirmasi pembayaran kurban melalui WhatsApp.
- Setelah transaksi selesai, sertifikatkurban akan dikirim melalui email
Apa saja manfaat yang akan didapatkan apabila menggunakan metode kurban digital? berikut manfaaat yang bisa kita peroleh dari metode kurban digital:
- Kemudahan dan efinsiensi; proses yang mudah dan cepat dapat memudahkan anda dalam berkurban tanpa harus datang ke tempat pembelian, dan dating ke lokasi penyembelihan.
- Transparansi; banyak platform yang menyediakan laporan jelas mengenai pembelian, penyembelihan, sampai ke mendistribusikan daging kurban.hal ini memastikan kepada kita bahwa proses kurban sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku.
- Keamanan syariah; penyembelihan hewan kurban dilaksanakan oleh para ahli yang mumpuni dalam hal ini berarti dari pemilihan hewan, tempat, dan tata cara menyembelih pasti sesuai landasan syariat Islam.
- Distribusi; pendistribusian daging kurban pastinya dapat sangat mudah, sebab platform kurban online sudah bekerja sama dengan berbagai amil zakat atau organisasi kemanusiaan untuk mendistribusikan ke daerah-daerah yang sulit di jangkau atau yang sedang terkena bencana.
Jadi hukum pelaksanaan kurban digital menurut syariat Islam adalah mubah/boleh sebab dasar hukum nya sama seperti mewakilkan tanggung jawab kepada suatu lembaga (wakalah) dalam pandangan hukum muamalah.