Mazhab dalam Islam umumnya dianalogikan menjadi sebuah jalan untuk mencapai suatu tempat atau tujuan guna sebagai cara instan untuk menjelaskan pluralitas hukum Islam, sederhananya beda jalan namun tetap satu tujuan, demikian pengertian Mazhab yang dianalogikan dengan sebuah jalan dan tujuan. Sekilas analogi ini terkesan komunikatif dan inklusif, terutama dalam meringkus sikap fanatisme mazhab. Jika dianalisis secara lebih mendalam dalam kerangka Fiqh dan Ushul Fiqh, analogi tersebut terlihat reduktif hingga berpotensi memburamkan struktur epistemologis hukum Islam yang sesungguhnya sangat kompleks dan berlapis.
Harus dipertegas sedari awal bahwa sejatinya mazhab-mazhab Islam bukanlah sebuah jalur alternatif semata dalam pengertian bebas sebagaimana rute geografis, melainkan hasil konstruksi intelektual yang lahir dari proses ijtihad yang disiplin. Tentunya para imam mazhab khususnya imam mazhab yang empat (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali) tidak sekadar menawarkan pilihan jalan yang setara tanpa dasar, melainkan merumuskan metodologi penggalian hukum yang berbeda berdasarkan pendekatan terhadap dalil, baik secara otoritas hadist, penggunaan qiyas, maupun pertimbangan terhadap kemashlahatan. Demikian perbedaan mazhab bukan sebuah manifestasi dari relativisme hukum, melainkan konsekuensi logis dari keragaman metodologi dalam memahami teks wahyu yang bersifat terbatas secara lafaz namun luas secara makna.
Analogi mazhab layaknya jalan juga gagal dalam menangkap pembedaan fundamental hukum Islam terkait dalil qath’i dan zhanni. Dalil qath’i merupakan sebuah kepastian hukum yang bersifat absolut dan sama sekali tidak membuka ruang diskusi ataupun pluralitas interpretasi, seperti sholat lima waktu, keharaman riba, atau larangan zina adalah contoh-contoh normatif yang tidak mengenal jalur alternatif selayaknya jalan menuju jogja dari jakarta. Sebaliknya, dalil zhanni merupakan domain utama dari pluralitas pendapat yang melahirkan sebuah keniscayaan episemologis, karena pada dasarnya dalil zhanni adalah wujud multi-interpretatif sekaligus menampakkan keterbatasan manusia dalam memahami maksud syariat secara sempurna. Oleh karena itu, perbedaan mazhab harus dipahami sebagai dinamika intelektual yang terstruktur, bukan sebagai kebebasan tanpa batas.
Persoalan menjadi problematik ketika analogi jalan tersebut dipahami secara simplitis sebagai legitimasi atas kebebasan memilih pendapat hukum tanpa mempertimbangkan validitas metodologinya. Terdapat salah satu konsep yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia dalam tradisi Fiqh Islam, yakni tarjih. Tarjih pada dasarnya menegaskan bahwa tidak semua pendapat memiliki derajat kekuatan yang sama, sebuah pendapat dianggap lebih kuat (rajih) ketimbang yang lain berdasarkan kualitas dalil, konsistensi metodologi, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip umum syariat. Dari sini dapat disimpulkan bahwa menyamakan semua mazhab sebagai jalur atau jalan yang sama secara implisit menafikan adanya hierarki epistemik dalam hukum Islam.
Dari analogi mazhab seperti jalan juga berpotensi melahirkan aktivitas mencampuradukkan mazhab atau disebut talfiq. Pratik semacam ini berpotensi menghasilkan bentuk ibadah yang tidak sah menurut seluruh mazhab. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan dalam memilih pendapat hukum tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh kerangka metodologis yang ketat dalam Ushul Fiqh, bahkan kecenderungan untuk selalu memilih pendapat yang paling enak atau mudah (tatabbu’ rukhash) telah lama dikritik oleh para ulama karena berpotensi mereduksi syariat menjadi sekadar preferensi subjektif. Sebagian ulama Ushul Fiqh membolehkan talfiq, tetapi kebolehan tersebut dibatasi oleh sejumlah parameter yang ketat.
- Talfiq tidak boleh membuat suatu praktik hukum yang tidak sah menurut seluruh mazhab. Ini merupakan batasan paling mendasar, karena jika hasil akhir dari suatu amalan tidak diakui oleh satu pun mazhab mu’tabar, maka amalan tersebut kehilangan legitimasi syar’inya.
- Talfiq tidak boleh didorong oleh motivasi untuk semata-mata mencari keringanan (tatabbu’ rukhash). Praktik memilih pendapat yang paling mudah dari setiap mazhab tanpa pertimbangan ilmiah telah lama dikritik ulama, karena berpotensi mengubah syariat menjadi sekadar instrumen pemuasan preferensi pribadi. Dalam hal ini, Imam Al-Nawawi menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam mengikuti pendapat hukum.
- Talfiq hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kebutuhan atau mashlahat yang nyata, bukan sekadar keinginan subjektif. Dalam artian, perpindahan atau penggabungan pendapat harus memiliki rasionalitas syar’i baik karena kondisi darurat, kesulitan yang nyata (masyaqqah), maupun kebutuhan kontekstual yang tidak dapat diakomodasi oleh satu mazhab secara tunggal.
- Talfiq harus tetap berada dalam kerangka metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam artian bahwa penggabungan pendapat tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus mempertimbangkan konsistensi logika hukum dan keterkaitan antar unsur baik dalam suatu ibadah maupun muamalah.
Dengan adanya batasan-batasan tersebut menjelaskan, bahwa kebebasan dalam memilih atau menggabungkan mazhab bukanlah kebebasan absolut sebagaimana memilih jalur perjalanan. Akan tetapi kebebasan yang terikat oleh disiplin ilmu, etika beragama, serta tanggung jawab intelektual, secara implisit memberi kesan bahwa Islam memiliki kekuatan hukum yang fleksibel tetapi tidak liar, adaptif dan tetap terstruktur.
Keberadaan mazhab-mazhab sejatinya menjadi mekanisme untuk menjaga kepastian hukum dalan Islam, bukan sebaliknya seperti pertikaian akibat berbeda pendapat dan sebagainya. Dengan adanya mazhab, umat memiliki rujukan yang sistematis dan teruji secara teoritis maupun historis dalam memahami dan mengamalkan hukum Islam. Bagi kalangan awam, mengikuti satu mazhab secara konsisten merupakan bentuk rasionalitas beragama (taqlid), karena tidak semua individu memiliki kapasitas guna ijtihad atapun tarjih. Sementara kalangan ulama dan sebagainya (mujtahid), perbedaan pendapat menjadi ruang dialetika ilmiah yang memperkaya khazanah hukum Islam tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya.
Dapat disimpulkan bahwa analogi mazhab sebagai sebuah jalan kebebasan untuk memilih tanpa memahami secara kompleks dan mendalam, hanya menghasilkan nilai heuristik yang terbatas dan tidak dapat dijadikan sebagai representasi utuh dari realitas hukum Islam. Kepastian hukum dalam Islam tetap terjaga melalui pembedaan yang tegas antara dalil qath’i dan zhanni, serta melalui mekanisme epistemologis seperti ijtihad dan tarjih, dan pengaturan ketat terhadap praktik talfiq.
Mazhab merupakan simbol kebebasan memilih dengan ketentuan dan batasan, dan juga merupakan manifestasi dari kedalaman tradisi intelektual Islam yang menggabungkan fleksibilitas dengan ketelitian metodologis. Mazhab secara tepat menuntut lebih dari sekadar analogi sederhana. Ia memerlukan kesadaran bahwa hukum Islam yang dibangun di atas fondasi ilmu, bukan preferensi; di atas metodologi, bukan sekadar pilihan; dan di atas tanggung jawab intelektual, bukan kebebasan tanpa arah.
