Kamis, Maret 28, 2024

Kriminalitas dalam Analisis Teori Konflik Karl Marx

annisa alifia
annisa alifia
a student in uhamka university, communication science major.

Konflik merupakan suatu kenyataan sosial yang bisa ditemukan kapan pun dan di mana pun manusia berada. Konflik biasanya melibatkan antar individu, antar kelompok, maupun antar bangsa. Tindak kriminal yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap mahasiswa dalam kegiatan aksi demo di Kabupaten Tangerang, Banten ini dikarenakan kurangnya pengetahuan atau wawasan tentang penanganan demonstrasi yang baik maupun tentang hak asasi manusia.

Sorotan dan pandangan yang keras dari masyarakat Indonesia tentang perlakuan kekerasan seorang aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa yang digelar di daerah Kabupaten Tangerang kian marak. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa serta mengenal secara luas tentang kriminalitas atau konflik. Siapa sajakah yang menjadi pelaku dari tindakan kriminal tersebut. Dan apakah yang menjadi faktor dari tindakan kriminal yang terjadi.

Faktor yang menimbulkan terjadinya konflik adalah pertentangan antara kaum kapitalis dan kaum proletariat. Kaum kapitalis merupakan kelompok dari orang-orang yang memiliki modal dan menguasai sarana produksi. Sedangkan kaum proletariat adalah kelompok pekerja yang menyerahkan tenaganya untuk menjalankan alat-alat produksi.

Jika diambil dari kasus polisi dan mahasiswa ini, kita dapat menempatkan bahwa seorang polisi diibaratkan sebagai kaum kapitalis atau orang memiliki wewenang dan juga kekuasaan. Sedangkan mahasiswa, diibaratkan seperti kaum ploretariat atau kaum yang tertindas.

Demonstrasi yang berlangsung pada hari rabu (13/10/21) berakhir kacau. Para mahasiswa menggelar aksi demo untuk menyuarakan kritikan terhadap kinerja pemerintahan kabupaten yang dianggap kurang memuaskan.

Terdapat tiga faktor yang menyebabkan para mahasiswa menggelar aksi demo tersebut. Yang pertama adalah terkait dengan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) adanya dampak lingkungan hidup yang belum teratasi akibat limbah perusahaan yang merugikan masyarakat.

Kedua, para mahasiswa menyuarakan aspirasi para relawan Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Mereka yang semula ingin membantu korban, namun saat ini juga dibebani untuk menginput data ke P-Care atau data vaksinasi Covid-19 di mana seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah. Lalu yang ketiga, para mahasiswa menilai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang yang sangat timpang antara wilayah perkotaan dengan wilayah pesisir Pantura.

Aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa ini akhirnya dibubarkan oleh polisi. Namun sangat disayangkan, pembubaran aksi demo dilakukan dengan menghadirkan sebuah tindak kekarasan.

Seorang mahasiswa bernama Muhammad Faris Amrullah yang dibanting dengan keras kemudian ditendang hingga mengalami kejang-kejang dan pingsan. Selain itu terdapat delapan belas mahasiswa yang juga diamankan oleh aparat kepolisian terkait kericuhan tersebut. Diketahui bahwa Faris menjalani perawatan medis dan penanganan dokter spesialis saraf dan dokter spesialis ortopedi, serta dirawat selama dua hari di RS Ciputra, Tangerang.

Brigadir NP, seorang polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan ini diberi sanksi berat berlapis. Dimulai dari penahanan di penjara khusus Bidpropam Polda Banten selama 21 hari. Selanjutnya Brigadir NP diberi teguran secara tertulis dalam hal kenaikan pangkat maupun mendapatkan pendidikan di institusi polri. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk dari penegakan disiplin anggota kepolisian. Walaupun pelaku sudah meminta maaf kepada korban, namun banyak pihak terutama pihak korban itu sendiri tetap menginginkannya proses hukum untuk terus dilanjut.

Seorang polisi pada dasarnya memang memiliki wewenang dan kewajiban untuk mengatur berjalannya sebuah aksi unjuk rasa agar berjalan dengan lancar, tertib, dan juga aman sesuai dengan tujuan awal unjuk rasa tersebut. Akan tetapi mereka juga perlu mengaplikasikan makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tulisan.

Seorang aparat tidak boleh melampaui kewenangannya dalam mendamaikan aksi unjuk rasa seperti melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan pelanggarn hak asasi manusia kepada warga negara yang sedang mengadakan unjuk rasa, karena pada hakikatnya, setiap warga negara itu memiliki hak kebebasan dalam mengemukakan pendapatnya.

Kriminalitas berupa kekerasan merupakan hal yang kekal dalam kehidupan manusia. Kekerasan dapat dikatakan sebagai pelengkap dari sebuah tindakan kriminal. Kekerasan juga merupakan tindakan awal dari terjadinya sebuah pembunuhan. Dari kasus di atas, dapat kita simpulkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap mahasiswa, disebut sebagai tindakan kriminal.

Seluruh warga negara perlu menyadari bahwa tindak kriminal sangatlah merugikan baik dari pihak pelaku maupun pihak korban. Pelaku dapat mendapatkan hukuman yang berat, sedangkan korban dapat merasakan trauma berkepanjangan akibat tindak kriminal tersebut, juga dapat merusak kesehatan baik psikis maupun fisik.

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang baik tentang pentingnya menjauhi kriminalitas itu sendiri dan perlu adanya penegakkan hukum yang adil agar pelaku kriminal dapat merasa takut dan jera. Sehingga bagi mereka yang tidak pernah melakukan tindak kriminal, tidak akan melakukannya karena adanya rasa takut. Dan bagi para pelaku tindak kriminal yang sudah pernah melakukannya, dapat merasa jera dan tidak akan mengulangi kejahatan yang ia perbuat.

annisa alifia
annisa alifia
a student in uhamka university, communication science major.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.