Jumat, April 19, 2024

Kontroversi KPK Jalan Terus

Made Bryan Pasek Mahararta
Made Bryan Pasek Mahararta
Indonesia Controlling Community

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah ditetapkan. DPR sebagai pihak penguji calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut telah memberikan suaranya untuk menentukan komposisi pimpinan KPK jilid V tersebut. Terlepas dari beragam pro dan kontra penyeleksian calon pimpinan KPK, semua polemik berakhir dengan diputuskannya kelima pimpinan KPK terpilih.

Adapun kelima pimpinan tersebut sudah melalui mekanisme pengujian yang ditetapkan oleh Komisi III DPR. Kemudian, DPR memberikan voting atas penilaian siapa saja dari 10 calon pimpinan yang dianggap tepat untuk lolos kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai pimpinan KPK berikutnya.

DPR tampak sangat antusias dan tidak lelah menentukan sejarah KPK berikutnya. Sebagai seorang Wakil Rakyat, DPR rupanya juga punya kuasa mengatasnamakan rakyat demi kemaslahatan bangsa dan negara.

Firli Bahuri, sosok kontroversial yang menjadi pelabuhan akhir Komisi III DPR ditetapkan sebagai Ketua KPK yang baru, serta dibantu oleh beberapa komisioner lainnya, antara lain: Alexander Mawarta, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Maka, lengkap sudah “harapan” publik selama ini dengan hadirnya komposisi KPK dan UU KPK yang baru direvisi, untuk menjadikan lembaga KPK “bersih-bersih” dari status independensinya.

Berbagai ucapan selamat dan publikasi media terhadap figur pimpinan lembaga antirasuah yang baru itu berseliweran di banyak lini masa media sosial. Namun, ada yang sedikit mengganggu. Bagaimana tidak, dari awal pembentukan berdirinya KPK hingga kini selalu ada berita kontroversial. KPK beserta pimpinannya akan selalu dikenal publik sebagai lembaga negara yang tidak pernah habis sisi kontroversinya.

Kontroversi Pemberantasan Korupsi

Bukan KPK namanya jika tidak kontroversi. Setelah sebelumnya kegaduhan menjelang pergantian pimpinan KPK, penyeleksian capim bermasalah, pengajuan revisi UU KPK, perdebatan antara Wakil Rakyat dengan masyarakat, sampai disahkan dan terpilihnya lima komisioner KPK, semua itu menjadi satu rentetan episode yang bukan saja meramaikan jagat media tetapi juga seolah rezim hanya menawarkan “harapan” palsu atas kepastian pemberantasan korupsi di tanah air. Rezim berganti, namun substansi penanganan kasus korupsinya semakin tidak berarti.

Masih seperti pimpinan KPK yang sebelumnya. Sebut saja Mantan Ketua KPK seperti Antasari Azhar dan Abraham Samad. Begitu juga drama Cicak vs Buaya. Tentu kurang asik jika tidak dilengkapi bumbu-bumbu kontroversi yang ada didalam struktural KPK. Maka tidak heran jika Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri yang juga dikenal oleh penggiat anti korupsi atas jejak rekam dan kontroversinya selama keaktifannya sebagai pejabat KPK di seputar dunia pemberantasan korupsi tanah air.

Firli Bahuri telah menjadi sorotan media oleh karena ditengarai adanya unsur kepentingan. Kepentingannya tentu saja tidak lain adalah melakukan “penguatan” dalam internal KPK. Ada banyak kekhawatiran dari keikutsertaan Firli dalam mengikuti seleksi calon pimpinan KPK tersebut bisa memberi pengaruh budaya kinerja KPK yang tidak lagi profesional. KPK akan menjadi lemah, tidak independen, dan sarat dengan kepentingan politik.

Sebelumnya, kehadiran Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dalam mengikuti seleksi calon pimpinan KPK sudah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak diantaranya LSM dan penggiat anti korupsi lainnya termasuk juga dari unsur birokrasi KPK itu sendiri. Firli dianggap sosok yang kontroversial karena selalu diloloskan oleh panitia seleksi meski mendapatkan banyak kecaman dan penolakan. Panitia seleksi dianggap kurang kredibel.

Beberapa informasi kontroversi yang mencantumkan nama Firli Bahuri bukan saja dari eksternal, melainkan juga internal birokrask KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan catatan pelanggaran etik Firli ketika menjadi Deputi Penindakan. Informasi itu diperoleh berdasarkan laporan Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Kemudian, kasus lainnya adalah ketika Firli melakukan pertemuan dengan TGB Zainul Majdi, yang pada saat itu sedang didalami penyelidikan dugaan korupsi ketika masih menjabat sebagai Gubernur NTB.

Dugaan tersebut terkait keterlibatan TGB Zainul Majdi sebagai salah satu pemilik saham Pemerintah Daerah dalam PT. Newmont pada tahun 2009-2016. Hal ini diungkapkan oleh Dewan Penasihat KPK, Tsani Annafari yang menyatakan bahwa sosok Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.

Tak berhenti disitu, pelanggaran etik yang dilakukan Firli selanjutnya adalah ketika ia bertemu dengan pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Disebutkan bahwa status Bahrullah pada saat itu dihadirkan dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.

Opini Publik

Lantas, apa yang salah? Mungkin saja publik keliru menilai sosok Ketua KPK yang baru ini. Mungkin saja seorang Firli adalah pejuang anti korupsi yang sesungguhnya. Padahal, jelas-jelas ia telah menyatakan prinsip dan dukungan terkait adanya revisi UU KPK sebagai dasar untuk menguatkan lembaga dalam penanganan kasus korupsi.

Barangkali, salah satu pekerjaan prioritas yang nantinya akan dilakukan adalah KPK akan menjadi lembaga yang dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam pengawalan proyek pemindahan Ibu Kota baru yang rencana akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Sehingga, Dewan Pengawas KPK dibutuhkan agar tidak ada tumpang tindih dalam hal pengawasan dan pencegahan praktik korupsi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo jilid 2.

Publik jadi terombang-ambing akan kepastian kinerja KPK yang selama ini diragukan dalam memberantas korupsi di tanah air. Masyarakat selalu ingin KPK terus melakukan penindakan kasus-kasus korupsi. Kerugian negara oleh tindakan korupsi masih menjadi sorotan Internasional terhadap perkembangan keseriusan mewujudkan pemerintahan bersih (clean government).

Sehingga wajar dukungan publik menginginkan integritas KPK sangat begitu tinggi. Namun, yang perlu menjadi catatan kita bersama adalah apa yang sebenarnya menjadi urgensi DPR dibalik revisi UU KPK menjelang masa akhir jabatannya? Kelima pimpinan KPK sudah ditetapkan, mari kita tunggu kontroversi KPK berikutnya.

Made Bryan Pasek Mahararta
Made Bryan Pasek Mahararta
Indonesia Controlling Community
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.