Sabtu, Oktober 5, 2024

Konstitusi dan Tujuan Kebijakan Anggaran Negara

Beni Kurnia Illahi
Beni Kurnia Illahi
Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tahun 2020 menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sekaligus merupakan momentum awal bagi bangsa Indonesia yang akan memulai tahapan pembangunan dalam mewujudkan visi jangka panjang Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

Itu sebabnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 akan menjadi instrumen hukum dalam memandunya. Tentu saja, memahami kebijakan anggaran negara dalam postur UU APBN, tidaklah suatu perkara yang mudah.

Banyak hal sebetulnya yang perlu dikaji dalam memahami kebijakan anggaran negara tersebut. Sehingga seluruh warga negara dapat mengetahui arah dan jangkauan pembangunan pemerintah dari peruntukan iuran yang telah mereka setorkan ke kas negara. Karena memang kehendak konstitusi yang menginginkan agar anggaran dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang kemudian dikemas dalam sebuah struktur APBN.

Oleh karena itu, APBN musti diletakkan sebagai instrumen ideologis dan sebagai alat bernegara dalam mewujudkan cita-cita konstitusi. Tidak heran lagi ketika the founding fathers and mothers Indonesia memaktubkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai politik hukum keuangan negara dengan memberikan ruang yang demokratis, transparan, dan bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Sebab, dalam rangka mendukung terwujudnya prinsip good and clean financial governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan APBN sebagai instrumen keuangan negara sudah saatnya dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Prinsip-prinsip tersebut perlu dijamah karena kebijakan perumusan dan pelaksanaan APBN pada dasarnya tidak hanya pada aspek substansi dari kebijakan dalam APBN an sich, akan tetapi mencakup semua aspek dalam menentukan penilaian apakah anggaran negara telah memenuhi ketentuan konstitusi dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan demokrasi ekonomi di Indonesia. Dalam kajian hukum administrasi negara, perumusan dan pelaksanaan APBN tidak bisa semata-mata hanya membicarakan pada aspek kebijakan dan implementasi, atau dikenal dengan istilah politik anggaran.

Sebab, harapan terbesar dari instrument hukum APBN itu adalah seberapa besar kebijakan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja negara sudah memenuhi dan mengakomodir ketentuan-ketentuan dan amanat yang terkandung dalam konstitusi. Bahkan, dalam batas penalaran yang wajar, kebijakan APBN yang telah memenuhi ketentuan konstitusi sekalipun dapat dikatakan in-konstitusional jika melanggar prosedur-prosedur dan hak-hak konstitusional yang bertentangan dengan konstitusi. Maka dari itu, tidak mungkin menilai konstitusionalitas APBN hanya dari segi administratif dan prosedural saja.

Itu sebabnya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses perumusan dan pelaksanaan APBN 2020 ini selain bicara soal siklus APBN, kebijakan APBN dan pembangunan, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal penting tersebut yaitu menilai konstitusionalitas atau tidaknya APBN itu dilaksanakan.

Sebab, seringkali persoalan format dianggap sebagai hal yang teknis, akan tetapi dalam konteks ekonomi politik, hal ini justru menjadi persoalan besar dari gagalnya pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran negara yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut hemat penulis, terdapat 3 (tiga) aspek yang harus dikedepankan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan APBN 2020 ini. Hal ini bertujuan agar anggaran yang didesain tersebut memang betul-betul konstitusional secara undang-undang dan konstitusional dalam mengimplementasikan hak-hak warga negara.

Ketiga aspek tersebut antara lain yaitu, pertama, APBN 2020 harus disusun dan dijalankan sesuai dengan Format Anggaranyang memiliki tujuan berdasarkan amanat konstitusi. Sebab, pembahasan mengenai format APBN sesungguhnya bukanlah sesuatu yang bersifat teknis, akan tetapi dibalik itu semua merupakan sebuah konsep besar dalam rangka menjalankan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi. Sejalan dengan perubahan format APBN dari masa ke masa, penyusunan APBN di era reformasi ini selalu di desain defisit.

Hal ini menimbulkan konsekuensi pada perubahan format APBN dengan mencantumkan pos pembiayaan dalam rangka menutupi defisit APBN. Dengan format seperti itu, seolah-olah desain format APBN harus selalu defisit, meskipun misalnya pada suatu waktu kondisi APBN Indonesia mengalami surplus. Faktor lain yang juga mengkhawatirkan adalah defisit anggaran dibangun di atas praktik in-efisiensi belanja negara dan perilaku koruptif yang terus menjalar di republik ini. Sehingga jika penyakit itu dihilangkan sebetulnya tidak perlu disusun desain anggaran yang defisit.

Dengan demikian, jelaslah bahwa penentuan format APBN merupakan sesuatu yang bersifat politik. Alih-alih hanya bersifat teknis, akan tetapi penyusunan format APBN harus ditopan dan dikandung misi ideologis yang sangat kuat. Sebab, Format APBN yang terjadi selama ini tidak lain hanya merupakan penjabaran aspek ideologis yang dalam bentuk format yang telah di desain sedemikian rupa. Itu sebabnya, format APBN 2020 haruslah menghindari perangkap-perangkap teknokratis yang menyebabkan skturur kebijakan anggaran negara gagal melaksanakan pemenuhan amanat konstitusi sebagaimana yang terjadi selama ini.

Kedua, Prosedur Anggaran yang diselesaikan hendaknya juga menjamin prinsip kedaulatan rakyat. Sebab, sejauh ini berdasarkan pengalaman, proses perumusan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN belum sepenuhnya dikatakan sesuai dengan kehendak konstitusi. Proses pembahasan APBN bahkan seringkali dilakukan tanpa berdasakan atau mengabaikan kepentingan rakyat. Meskipun ini hanyalah sebatas prosedural saja, akan tetapi daulat rakyat terhadap anggaran negara sudah seharusnya menjadi bahagian penting seperti melibatkan rakyat dalam penyusunan APBN melalui musrenbang dan sebagainya.

Ketiga, Kebijakan Anggaranatau politik anggaran di dalam APBN 2020 diharapkan berpedoman pada pemenuhan hak konstitusional warga negara dan pelaksanaan agenda-agenda demokrasi ekonomi.

Oleh karena itu, untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kebijakan APBN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka setidaknya dapat dicermati dengan menggunakan tiga tolak ukur utama yang meliputi kemanfaatan APBN bagi rakyat, tingkat pemerataan manfaat APBN bagi rakyat; dan tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat APBN.

Begitu pentingnya penggunaan tolok ukur kualitatif dalam pengertian substansi dalam mewujudkan tujuan kebijakan anggaran negara sehingga dapat menjadi parameter awal dalam merawat konstitusionalitas APBN 2020 untuk kesejahteraan rakyat.

Beni Kurnia Illahi
Beni Kurnia Illahi
Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.