Senin, April 29, 2024

Konsep Awal PPPK Serta Munculnya Wacana PPPK Paruh Waktu

Marsha Subiyakto
Marsha Subiyakto
Perawat Ahli Pertama di RSUD Dr. Moewardi Surakarta | Pemerhati Kebijakan Publik

PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Istilah ini mungkin belum banyak didengar masyarakat umum. Berbeda halnya dengan para pejuang abdi Negara, istilah PPPK menjadi salah satu hal yang sering dibicarakan. PPPK sendiri mulai ada sekitar tahun 2019.

Sebenarnya, sejak tahun 2014 istilah ini mulai diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Undang-undang yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga menjelaskan bahwa PPPK termasuk bagian dari ASN.

Menurut saya, konsep PPPK ini awalnya muncul salah satunya karena didasari dengan adanya kekosongan guru di sekolah-sekolah terpencil atau pedalaman. Banyak guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memilih mendaftar pada sekolah dengan lokasi terpencil hanya sebagai batu loncatan untuk kemudian mengajukan mutasi atau pindah tugas ke sekolah yang lokasinya di perkotaan atau dekat dengan tempat tinggal. Hal tersebut tentunya tidak bisa disalahkan karena seorang PNS memang diberikan hak untuk mengajukan mutasi.

Akan tetapi, kondisi tersebut menyebabkan kekurangan guru di sekolah-sekolah terpencil yang berakibat tidak meratanya pendidikan di Indonesia. Selain itu, konsep awal PPPK sebenarnya dibuat untuk mengisi jabatan-jabatan yang tidak bisa diduduki oleh seorang PNS. Jabatan PPPK sebenarnya diperuntukan bagi seorang profesional di bidang tertentu yang tentunya sudah siap pakai atau siap kerja.

Namun sekarang, konsep awal tersebut terkesan diabaikan dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengamanatkan bahwa setelah 28 November 2023 seluruh pegawai yang bekerja di Instansi Pemerintah harus berstatus ASN. Dengan adanya PP tersebut tentunya mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan permasalahan honorer atau pegawai pemerintah yang saat ini belum berstatus sebagai ASN dengan cara mengangkat mereka menjadi PPPK.

Jumlah PPPK yang sudah diterima dan aktif bekerja menurut Katadata.co.id sampai 31 Desember 2022 yaitu sebanyak 363.934 orang. Sementara untuk jumlah ASN secara keseluruhan yaitu sebanyak 4,25 juta orang. Angka tersebut tentunya didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah 3,89 juta orang atau sebesar 91%. Sejak tahun 2019 sampai 2023 ini, setidaknya pemerintah sudah melaksanakan seleksi PPPK sebanyak 3 kali, yaitu di tahun 2019, 2021 dan 2022. Pada tahun 2023 ini, kabarnya pemerintah juga akan kembali membuka seleksi PPPK, namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait hal tersebut.

Sebagai sesuatu yang masih terbilang baru, tentunya banyak pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait PPPK. Masih banyak masyarakat terutama yang sudah diterima sebagai PPPK menganggap bahwa PPPK adalah ASN kelas 2. Anggapan tersebut didasari dengan adanya hak-hak yang diterima PPPK berbeda dengan yang diterima PNS.

Perbedaan yang paling menonjol dan disorot para PPPK yaitu terkait dengan dana pensiun. Disebutkan bahwa PPPK tidak menerima dana pensiun seperti PNS. Namun saat ini kabarnya pemerintah sedang membahas mekanisme atau aturan agar PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun seperti halnya PNS.

Hal lain yang juga membedakan seorang PPPK dengan PNS yaitu terkait dengan jenjang karir, kepangkatan dan mutasi. Bisa dikatakan seorang PPPK jenjang karirnya stagnan serta tidak ada sistem kepangkatan. Seorang PPPK juga tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau pindah tugas. Jika ingin mutasi, seorang PPPK harus mengikuti seleksi ulang dan mendaftar pada instansi yang dituju untuk mengajukan mutasi. Tentunya dengan syarat instansi tersebut membuka seleksi PPPK. Itulah beberapa hal yang menyebabkan PPPK dianggap sebagai ASN kelas 2.

Selain isu mengenai perbedaan hak yang diterima PPPK dan PNS tersebut, saat ini kembali muncul isu akan adanya PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Walaupun baru sebatas wacana, saat ini para honorer sudah mulai risau dengan konsep PPPK Paruh Waktu.

Honorer khawatir jika kesejahteraanya semakin menurun jika statusnya dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Para honorer tentunya masih berharap agar mereka bisa diangkat menjadi PNS atau minimal PPPK penuh waktu.

Marsha Subiyakto
Marsha Subiyakto
Perawat Ahli Pertama di RSUD Dr. Moewardi Surakarta | Pemerhati Kebijakan Publik
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.