Kamis, Maret 28, 2024

Kongkalikong Tata Kelola Sawit Indonesia

Anisa Azriana
Anisa Azriana
Masih jadi siswa yang belum Maha di Kampus Diponegoro.

Kegaduhan akibat kelangkaan minyak goreng sepertinya masih akan bertahan lama. Minyak goreng tiba-tiba saja menjadi sebuah barang langka di masyarakat. Jika ditemukan di pasaran, sudah barang tentu harganya lebih menggila ketimbang sebelumnya. Menanggapi hal ini, pemerintah melalui kementerian perdagangan telah meneken kebijakan subsidi minyak seharga Rp 14.000,- meskipun setelahnya harga minyak goreng kembali melejit. Teranyar, pemerintah mencabut Harga Eceren Tertinggi minyak goreng kemasan kemudian menyerahkannya kepada sistem pasar. Stok minyak goreng pun secara ajaib langsung melimpah meskipun dengan harga eceran yang jauh lebih mahal.

Kongkalikong dibalik kelangkaan minyak goreng pada dasarnya memiliki hubungan yang erat dengan bagaimana tata kelola sawit dijalankan di Indonesia. Meskipun Kementerian Perdagangan berulang kali menjelaskan kenaikan harga minyak dunia sebagai andil terbesar dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia, namun rasa-rasanya ada hal lain dibalik fenomena yang telah terjadi beberapa bulan belakangan. Orang awam sekalipun akan setuju apabila kelangkaan minyak goreng ini bukan tanpa sebab terjadi secara serentak di Indonesia.

Prioritas Sawit Indonesia: Antara Biodiesel vs Minyak Goreng

Sebagai penghasil minyak nabati, sawit juga diperuntukkan bagi pengembangan kebijakan energi baru terbarukan Indonesia. Pemerintah beberapa tahun belakang memang berambisius dalam mengembangkan biodiesel. Pada 2016, pemerintah tercatat melakukan terobosan dengan menerapkan kebijakan B20 di Indonesia melalui pencampuran 30% bahan bakar nabati dengan 70% bahan bakar minyak. Pada 2020, pemerintah langsung tancap gas dengan menerapkan kebijakan B30 di Indonesia.

Ambisiusnya pemerintah dalam mengembangkan energi terbarukan biodiesel melalui sawit nyatanya menghadapi kendala. Tantangan utama dalam pengembangan B30 ini adalah harga biodiesel yang jauh lebih tinggi daripada harga minyak bumi. Oleh karena itu, pemerintah kemudian memberikan subsidi biodiesel agar Badan Usaha Bahan Bakar Nabati dapat berkompetisi dengan pengusaha BBM.

Ambisiusnya pemerintah mengembangkan B30 menjadi ladang hijau baru bagi pengusaha sawit. Berdasarkan data yang dihimpun (Madani Berkelanjutan, 2021) diketahui bahwa sepanjang 2015 – 2019, dana sawit yang disalurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 33,6 triliun maka sekitar 89 – 90 % nya ditunjukkan guna subsidi biodiesel. Secara keuntungan, biodiesel ini jauh lebih menguntungkan bagi pengusaha sawit.

Memahami Aktor dan Potensi Kongkalikong

Angin segar bagi pengembangan biodiesel melalui subsidi nyatanya menimbulkan potensi kongkalikong dibaliknya. Hal ini nampak sebagaimana hasil temuan (Saputra et al., 2021) bahwa potensi korupsi muncul manakala Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel tak memiliki standar baku. HIP ini berperan dalam penentuan besaran subsidi kepada pengusaha sawit. Temuan menarik lainnya adalah pemberian subsidi biodiesel tercatat tidak efisien serta berpotesi merugikan keuangan negara. Pada intinya, subsidi yang diberikan pemerintah kepada pengusaha sawit masih belum berdasar sementara setiap tahunnya subsidi ini tercatat makin naik.

Pemberian subsidi kepada pengusaha sawit merupakan hasil dari pungutan pajak ekspor sawit. Secara sederhana, pemerintah akan menarik pajak dari sawit yang diekspor kemudian akan dialokasikan menjadi dana sawit yang didalamnya termuat subsidi biodiesel.

Pada 2017, Wilmar Group —emiten terbesar sawit mendapat dana suntikan subsidi untuk biodiesel sebesar 4,1 Triliun sedangkan kewajiban pajak yang harus dibayarkan karena ekspor sawit hanya di angka 1,32 Triliun saja. Ini menunjukkan adanya gap keuntungan sebesar 2,78 T dari subsidi biodiesel. Artinya, kongkalikong dan tidak transparannya subsidi mengakibatkan potensi korupsi yang sangat besar sehingga akan merugikan negara.

Kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa bulan belakangan menunjukkan adanya potensi permainan kotor dari pengusaha sawit. Alih – alih memproduksi minyak goreng sebagai olahan kelapa sawit, dewasa ini biodiesel dinilai lebih menguntungkan bagi pengusaha sawit. Pasokan sawit nyatanya lebih diprioritaskan kepada program B30 sehingga kemudian muncul kelangkaan.

Melihat bagaimana tata kelola sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng, hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjamin kelangsungan minyak goreng di pasaran adalah mengkaji ulang kebijakan B30 dan mengembalikannya kepada B20 karena menimbang pasokan sawit yang tidak mencukupi untuk produksi minyak goreng.

Selain itu, dana sawit yang diperoleh dari pungutan pajak ekspor dapat dialokasikan lebih banyak kepada peremajaan sawit sehingga perkebunan rakyat lebih produktif dan menyejahterakan masyarakat bukan malah lebih mengakomodasi biodiesel yang ujung-ujungnya kembali kepada kantong pengusaha.

Dengah hal itu, kongkalikong pengusaha sawit dapat dicegah sehingga kelangkaan minyak goreng pun akan dapat teratasi. Meminjam pernyataan Rachmat Gobel —kelangkaan minyak tidak disebabkan oleh mafia namun ketidaktepatan regulasi sehingga pengusaha mencari celah untuk memperoleh keuntungan lebih besar maka kegaduhan akibat langkanya goreng dapat dipahami.

Anisa Azriana
Anisa Azriana
Masih jadi siswa yang belum Maha di Kampus Diponegoro.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.