Jumat, Oktober 4, 2024

Klaim Indonesia terhadap EU Atas Anti-Dumping pada Baja Nirkarat

Sekarsari Sugihartono
Sekarsari Sugihartono
An International Relations Student

Pada tanggal 24 Januari 2023, Indonesia meminta bantuan World Trade Organization (WTO) untuk berkonsultasi dengan Uni Eropa atas  langkah-langkah countervailing dan anti-dumping yang diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap impor produk baja nirkarat nya. Kasus ini secara resmi diterima oleh WTO dengan nomor kasus DS616.

Dalam argumennya, Indonesia berpendapat bahwa Uni Eropa telah melanggar dan tidak konsisten dengan beberapa aturan yang telah ditetapkan WTO. Aturan-aturan tersebut meliputi artikel 1.1 dan 19.3 Perjanjian SCM, Pasal 9.2, 1, 2.1 Perjanjian Anti-Dumping, Pasal II, VI:1, VI:2, VI:5 GATT 1994, dan Pasal 23.1 DSU.

Kebijakan anti-dumping yang diberlakukan oleh Uni Eropa telah melemahkan sektor ekspor baja nirkarat Indonesia. Pada tahun 2022, Uni Eropa meningkatkan bea anti-subsidi terhadap produk baja nirkarat dari 10,2% dan 20,2% menjadi 21%. Hal ini telah merugikan Indonesia dan mengurangi potensi daya saing produk terkait.

Semenjak kebijakan anti-dumping oleh Uni Eropa diberlakukan, Indonesia telah berusaha mematuhi dengan mengurangi pengiriman menjadi $229 juta dan setelah implementasi kedua, pengiriman lebih dikurangi menjadi $40 juta terhitung mulai Januari-November 2022.

Seperti yang telah dikutip atas pernyataan pejabat senior Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono kepada Reuters, “Kebijakan Uni Eropa tidak sejalan dengan aturan WTO. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa sekitar setengah miliar dolar (setiap tahun) dan ini (tarif) telah mengurangi daya saing produk Indonesia”.

Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan anti-dumping oleh Uni Eropa merupakan tindakan balasan atas gugatan Uni Eropa kepada Indonesia di WTO atas larangan ekspor bijih nikel mentah.

Hal iyu dilakukan Indonesia untuk memperkuat hilirisasi nikel dalam negeri, meningkatkan alur investasi luar negeri dan mengembangkan kesejahteran rakyat dari komoditi sumber daya alamnya. Ketegangan antara Indonesia dan Uni Eropa sudah lama terasa sejak kasus minyak sawit yang merupakan salah satu ekspor agro industri utama Indonesia.

Uni Eropa memperketat alur impor minyak sawit dengan alasan bahwa komoditi tersebut tidak lagi berkontribusi terhadap deforestatsi dan degradasi hutan di wilayah Uni Eropa maupun di seluruh dunia. Hal ini tentu nya sangat memprihatinkan dan memerlukan banyak fokus dari berbagai negara untuk mengatasi nya.

Dengan kekalahan Indonesia di saat WTO memutuskan untuk memenangkan gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia, negara kita lumayan mengalami kemunduran dalam sektor perdagangan. Hal ini tidak membuat Presiden Joko Widodo goyah, beliau tetap tegas dan akan melakukan gugatan lain, yaitu larangan ekspor bijih bauksit mulai bulan Juni 2023.

Bijih mentah nikel memiliki potensi sangat tinggi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia, mengingat banyak alat transportasi listrik diproduksi dan memerlukan nikel sebagai bahan utama untuk baterainya.

Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan kaya akan berbagai sumber daya alamnya, termasuk nikel mentah, kelapa sawit, dan lain-lain. Sudah seharusnya komoditas-komoditas ini dilindungi dan ditingkatkan proteksi nya terhadap perdagangan internasional, sehingga bisa meningkatkan pemasukan negara guna membangun berbagai infrastruktur dalam negeri dan memajukan kesejahteraan rakyatnya.

Sekarsari Sugihartono
Sekarsari Sugihartono
An International Relations Student
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.