Jumat, Januari 17, 2025

Ketidakadilan Sosial melalui Lensa Teori Kritis Frankfurt

- Advertisement -

Ketidakadilan sosial merupakan suatu masalah global, yang usianya sama tuanya dengan sejarah manusia itu sendiri. Khususnya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang atau disebut (perifer). Ketidakadilan sosial dalam konteks Teori Kritis Frankfurt mengacu pada analisis terhadap struktur kekuasaan, dominasi, dan ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat.

Teori Kritis Frankfurt berasal dari sekelompok intelektual yang dikenal sebagai Sekolah Frankfurt, termasuk tokoh-tokoh seperti Max Horkheimer, Theodor Adorno, Herbert Marcuse, dan Jürgen Habermas. Dalam teori kritis ini fokusnya kritik terhadap masyarakat kapitalis dan berbagai bentuk kekuasaan yang menindas, hal ini bisa menekankan pentingnya mengkritisi ideologi yang mendominasi dan melegitimasi ketidakadilan sosial.

Masalah ketidakadilan sosial saat ini menjadi salah satu isu utama yang dihadapi bangsa Indonesia dan berpotensi mengancam kebersamaan serta keutuhan bangsa. Ketidakadilan sosial ini, yang berakar pada ketimpangan sosial dan implementasi keadilan sosial yang belum sempurna, dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan yang merasa tertindas.

Akibatnya, perasaan senasib sepenanggungan dan tekad untuk bersatu sebagai bangsa Indonesia dapat memudar. Seperti halnya yang terdapat ketidakadilan sosial di Indonesia dalam konteks ketidaksetaraan ekonomi dan kekuasaan hukum, pada kasus di Toba Samosir, Sumatera Utara dimana seorang paruh baya bernama Saulina Sitorus yang berusia 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari penjara dikarenakan menebang pohon durian milik kerabatnya Japaya Sitorus.

Keenam anak dari paruh baya ini juga terseret kasus tersebut dan divonis dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara. Vonis ini menarik perhatian karena dalam persidangan, para saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat kerabatnya itu menanam pohon durian yang diperkarakan.

Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi penebangan pohon. Ketakseimbangan antara Saulina dan Japaya terlihat jelas ketika permintaan damai berupa uang ratusan juta rupiah tidak dapat dipenuhi oleh Saulina dan keluarganya. Dari sini kita melihat bahwasanya sistem hukum dapat digunakan untuk menindas mereka yang kurang berdaya. Ini menunjukkan bagaimana kekuasaan ekonomi dapat mempengaruhi akses dan hasil dalam sistem hukum.

Artikel ini menjelaskan bahwa teori Max Horkheimer ada sangkutanya dengan kasus diatas, teori Horkheimer menekankan pentingnya teori kritis sebagai sarana untuk mengkritisi dan mengubah masyarakat agar mencapai tingkat keadilan yang lebih besar. Ini memberikan landasan untuk menganalisis struktur kekuasaan dan dominasi yang menghasilkan ketidakadilan sosial. Dengan menggunakan teori kritis Max Horkheimer, kita dapat mengkaji kasus Saulina Sitorus di Toba Samosir untuk memperoleh pemahaman mengenai bagaimana pengaruh struktur kekuasaan ekonomi terhadap sistem hukum memunculkan ketidakadilan sosial.

Dalam konteks kasus ini, terlihat bahwa sistem hukum tidak berfungsi sebagai alat keadilan yang adil, melainkan menjadi sarana bagi individu atau kelompok yang berkekuatan ekonomi untuk menindas mereka yang lebih lemah. Saulina Sitorus, wanita yang sudah berusia 92 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan dan 14 hari karena melakukan pembalakan pada pohon durian milik kerabatnya Japaya Sitorus. Selain itu, enam anak Saulina juga terlibat dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan 10 hari.

Ketidakjelasan bukti terungkap saat para saksi yang tinggal di dekat lokasi tersebut tidak pernah melihat Jepaya menanam pohon durian yang diperkarakan.Sistem hukum yang digunakan oleh Japaya Sitorus, yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar, untuk mempengaruhi Saulina dan keluarganya.

Ketidakmampuan Saulina beserta keluarganya untuk memenuhi tuntutan uang ratusan juta rupiah sebagai syarat perdamaian mengungkapkan pengaruh ekonomi yang dapat dimanipulasi terhadap sistem hukum demi kepentingan pribadi. Horkheimer berpendapat bahwa akses dan hasil dalam berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk hukum, seringkali ditentukan oleh kekuatan ekonomi. Dalam hal ini, Saulina yang memiliki kekuatan ekonomi yang minim menjadi korban pelanggaran hukum, menunjukkan bagaimana keadilan dapat diatasi melalui penggunaan hukum.

- Advertisement -

Menurut Horkheimer, dominasi dan eksploitasi sering terjadi akibat struktur sosial kapitalis. Kasus ini menunjukkan bagaimana individu yang lemah, seperti Saulina dan keluarganya, dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Sistem hukum yang seharusnya berperan sebagai sarana keadilan, kini justru dimanfaatkan sebagai cara untuk menindas individu yang kurang memiliki kekuatan ekonomi maupun sosial.

Agar dapat menanggulangi ketimpangan sosial di Indonesia dengan menggunakan pendekatan Teori Kritis Frankfurt, langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran kritis serta pendidikan masyarakat, mereformasi sistem hukum agar lebih adil dan transparan, serta memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadapnya.

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.