Jumat, April 19, 2024

Ketidakadilan Agraria di Balik Kemenangan Hari Raya

nurcholis art
nurcholis art
Mahasiswa FTI UII

Jika sebagian besar umat muslim di Indonesia dapat merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman bersama sanak famili. Lain halnya dengan petani-petani yang dipenjara karena mempertahankan perampasan atas tanahnya.

Sekitar empat bulan yang lalu, kiai Nur Aziz dari desa Surokonto Wetan, Kendal dijebloskan ke penjara lantaran dituduh mengokupasi kawasan hutan negara. Ia dipenjara setelah hakim memvonisnya delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Bukan karena tindak kriminal yang ia lakukan, tapi karena usaha untuk mempertahankan ruang hidupnya dan juga ratusan warga di desanya yang dirampas oleh negara.

Selain Kiai Nur Aziz, dari Lampung kita dapat menyaksikan Rajiman, seorang seorang petani dan guru mengaji dari Tulang Bawang, beserta beberapa orang lainnya yang juga dipenjara karena persoalan yang sama: perampasan tanah. Mereka dipenjara karena dituduh melakukan provokasi dan menjadi pemicu bentrok antara warga Tulang Bawang dan Pam Swakarsa PT Bangun Nusa Indah Lampung (PT BNIL). Padahal, mereka adalah warga yang tanahnya dirampas oleh pihak PT BNIL.

Dua kasus tersebut adalah contoh dari sekian banyak perampasan ruang hidup yang terjadi di Indonesia secara masif dan mengorbankan ribuan orang tak bersalah. Alhasil, perampasan tersebut menyebabkan tingginya ketimpangan penguasaan lahan di negara yang mayoritas warganya beragama Islam ini.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa hingga tahun 2015, 56 persen tanah dikuasai oleh hanya 0,2 persen penduduk Indonesia. Hal tersebut kata Bhima, “Menyebabkan ketimpangan lahan semakin tak terkendali. Berdasarkan data indeks gini (rasio ketimpangan) penguasaan lahan di Indonesia, ketimpangan dalam pemilikan lahan dalam kurun waktu 30 tahun terakhir makin melebar.”

Ketimpangan penguasaan lahan tersebut juga menjadi penyebab maraknya proletarisasi atau penghilangan alat produksi yang dimiliki oleh masyarakat. Hal itu juga mengakibatkan tingginya ketimpangan ekonomi yang terjadi di Indonesia.

Sebagai salah satu umat muslim, saya lantas bertanya: mengapa ini terjadi di negara yang, sekali lagi, mayoritas warga negaranya beragama Islam? Bukankah Islam memerintahkan umatnya untuk berlaku adil? Bukan kah Islam merupakan agama yang menjadikan persoalan agraria sebagai anasir yang sangat penting demi terciptanya kemaslahatan umat?

Pentingnya persoalan agraria dapat kita temukan dalam ucapan Rasulullah SAW. “Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat” (HR Muslim).

Secara historis, seperti yang ditulis Gita Anggraini dalam bukunya, Islam dan Agraria, persoalan agraria hampir selalu terjadi dalam kehidupan sosial umat muslim. Pada masanya, Rasulullah SAW melarang segala bentuk spekulasi untuk mencegah eksploitasi terhadap kaum miskin dan menguntungkan yang kaya.

Rasulullah SAW juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mewujudkan keadilan di dalam bidang agraria dan mengokohkan kondisi ekonomi umat muslim. Di antaranya adalah kebijakan pemberian tanah dan tanah terlantar dan kebijakan penetapan tanah untuk kepentingan umum.

Tidak hanya pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Pada kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, perjuangan untuk menegakkan keadilan agraria juga diupayakan. Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah menolak surat pengajuan pengavelingan tanah yang luas oleh Thalhah bin Ubaidillah dan Uyainah bin Hisn atas saran Umar bin Khattab. Penolakan itu dilakukan karena pengavelingan tersebut akan menimbulkan ketidakadilan. Karena tanah yang luas lebih baik dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat daripada untuk kepentingan pribadi.

Pada masa Umar bin Khattab, langkah untuk mewujudkan keadilan agraria tergambar ketika muncul perdebatan di antara sahabat untuk membagi-bagi wilayah taklukan. Sebagian kaum muslimin menghendaki agar tanah daerah yang ditaklukkan dibagikan di antara mujahidin, namun Umar bin Khattab menolaknya. Pembagian wilayah kekuasaan kepada mujahidin akan menciptakan ketidakkeadilan distribusi kesejahteraan dan tidak terjaminnya hak-hak kaum muslim pada masa itu.

Utsman bin Affan ketika memimpin pernah sumur Raumah lantaran dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi di tengah sulitnya umat muslim mendapatkan air. Setelah dibeli, sumur itu lantas diberikan kepada umat muslim agar dapat diganakan manfaatnya untuk umat muslim pula.

Pada masa Ali bin Abi Thalib, yang ketika diangkat keadaan sosial-politik umat muslim sedang melemah dan mengakibatkan melemahnya perdagangan, ia menghentikan pembagian Fa’i atau harta yang didapatkan dari orang kafir tanpa peperangan dan kekerasan yang sentralistik. Fa’i, oleh Ali bin Abi Thalib dibagikan kepada umat muslim secara merata.

Upaya-upaya demi mewujdukan keadilan di sektor agraria tak berhenti sampai masa Khulafaur Rasyidin saja. Pada masa kekhalifahan Umayyah dan Abassyiah, seperti ditulis oleh Ashgar Ali Engineer dalam bukunya, Islam dan Teologi Pembebasan, kelompok Qaramithah merespon persoalan ekonomi yang sedang melanda saat itu dengan melakukan praktik pemberian tanah serta praktik pengelolaan tanah secara bersama-sama.

Saat itu pengelolaan sumber daya agraria juga mendapatkan tempat yang penting. Hal itu terlihat saat para ulama berupaya untuk mengumpulkan hadist Rasulullah SAW mengenai persoalan agraria lalu membukukannya. Salah satunya adalah kitab Al-Mawardi yang membahas pengaturan terhadap air dan tanah sebagai sumber daya alam yang terpenting pada masa itu.

Sementara itu, di Indonesia sebelum kemerdekaan, ketidakadilan agraria yang terjadi direspon oleh umat muslim dengan pemberontakan secara fisik maupun ekonomi. Agrarische Wet yang diresmikan untuk memuluskan jalan pemodal untuk memiliki usaha di perkebunan Indonesia memicu perlawanan.

Salah satunya adalah pemberontakan yang dilakukan oleh petani-petani Banten pada 1888 seperti yang ditulis oleh Sartono Kartodirjo dalam Pemberontakan Petani Banten 1888. Tokoh-tokoh yang berperan dalam gerakan tersebut di antaranya adalah Haji Abdul Karim, Haji Tubagus Ismail, dan Haji Wasid yang merupakan pemuka agama di kalangan masyarakat Banten.

Hari ini di saat Ketimpangan penguasaan lahan semakin melebar. Eskalasi konflik di sektor agraria yang tinggi. Kriminalisasi petani terjadi di banyak tempat. Mengapa problem agraria saat ini malah nampak selalu dianaktirikan? Bukan kah agraria adalah persoalan yang vital demi terciptanya kesejahteraan?

Padahal secara umum, dari segi historis, terlihat bahwa keberagamaan umat muslim pada masa silam menempatkan aspek agraria dalam posisi yang amat penting. Hal itu diupayakan dalam wujud penataan perkonomian, hukum, bahkan hingga pemberontakan fisik. Keadilan dalam bidang agraria juga hampir selalu diupayakan.

Di hari raya idul fitri tahun ini, kita jadi perlu bertanya, sudah kah kita meraih kemenangan yang sesungguhnya? Sudah kah kita meraih kemenangan—mengutip Roy Murtadho dalam esainya—yang hakiki? Potret realitas yang terjadi saat ini ternyata memperlihatkan pada kita bahwa kemenangan yang hakiki belum kita gapai. Hal ini juga menunjukkan, kembali mengutip Roy, bahwa Idul Fitri yang kita rayakan tahun ini sama seperti sebelumnya, belum menggapai kemenangan yang hakiki. Karena belum tegaknya keadilan agraria bagi para petani.

***

Caption Foto: Sejumlah warga yang tergabung dalam Front Rakyat untuk Agraria Kendal melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Kendal, Rabu (12/28). Dalam aksi tersebut mereka menuntut keadilan terkait kriminalisasi yang dilakukan kepada tiga petani kendal. HIMMAH Online/Nalendra Ezra

nurcholis art
nurcholis art
Mahasiswa FTI UII
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.