Jumat, April 19, 2024

Keterwakilan Perempuan Pemecah Kebuntuan

zainul abidin
zainul abidin
Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia. Dan sekarang menjadi Asisten Peneliti di Center for Election and Political Party (CEPP) Fisip Universitas Indonesia.

Menolak calon legislatif yang terlibat kasus korupsi sebagai pangkal pemilu yang berintegritas menuai jalan buntu. Tentu sejak bergulirnya demokrasi dengan perangkat sistem pemilihan umum, hak sosial dan politik individu dan kelompok merupakan elemen utama dalam berdemokrasi.

Dan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan, kebebasan, dan keadilan sudah menjadi acuan sebagai sistem yang tidak berdemokratis. Sehingga prinsip tersebut berlaku secara universal dan tanpa dibatasi oleh seks (kelamin), ruang dan waktu pada sistem politik.

Kebuntuan pemilu yang berintegritas saat ini penting untuk dikaji dalam perspektif Gender and Development (GAD). Dimana sistem dan relasi sosial antara laki-laki dan perempuan merupakan dimensi yang penting memurnikan kondisi dan pertentangan nilai dalam membangun sistem yang berintegritas.

Karena menurut Cine Zwart (1992) pendekatan GAD fokus pada isue ketidakadilan. Dan yang dimaksud dengan keadilan itu sendiri adalah suara yang diberikan berpeluang sama dan setara. Sehingga tatanan tidak saling mensubordinasi terutama perempuan di ruang publik (parlemen).

Instrumen ini lah yang akan membangun sistem pemilu yang berintegritas. Karena pandangan umum membangun pemilu yang berintegritas harus berdasarkan. Pertama, penyelenggara yang harus berintegritas. Yaitu KPU dan Bawaslu. Kedua, peserta pemilu, seperi partai politik, calon esekutif dan calon anggota legislatif harus berintegritas. Ketiga, pemilih (voters) harus berintegritas pula.

Dalam mewujudkan ketiga hal tersebut menurut penulis sangat rumit. Sehingga alternatif politik untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas tidak bisa dilepaskan dari isue masyarakat matriarki, dimana kepentingan pemilu yang berintegritas secara berkeadilan, dan setara nilainya disuarakan secara kolektif. Terutama yang disampaikan oleh keterwakilan perempuan di parlemen harus dihargai dan tidak dianggap remeh temeh.

Peran Perempuan dan Pemilu yang Beintegritas

Peran perempuan dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas adalah perintah tanpa syarat dari  relasi sosial yang berkeadilan. Pemilu yang beintegritas menjadi bagian dari sistem yang terbentuk dari sitem sosial yang jauh dari diskriminasi, ketidakadilan yang berdasarkan kelas, dan kelamin termasuk di Parlemen.

Jika suara perempuan di parlemen tidak dihargai dan mendapatkan prilaku yang diskriminasi, maka produk dan fungsi parlemen sebagai badan legislasi dan pengawasan sudah pasti jauh dari predikat berintegritas. Malahan semakin terdegradasi, termasuk sukar untuk mewujudkan pemilihan umum yang beintegritas.

Senayan merupakan laboraturium politik di Indonesia. Maka penting menghapus segala budaya politik patriarki. Dimana keterwakilan perempuan tidak mendapatkan kedudukan yang setara dan adil dalam menyampaikan pendapat.

Dan kecenderungannya suara politik dari keterwakilan perempuan selalu dicemooh, dan diremeh temehkan oleh anggota parlemen laki-laki. Oleh karena itu, proses politik yang terbentuk, jauh dari harapan secara ideal. Malahan akan membetuk sistem yang penuh dengan diskriminasi dan ketidakadilan.

Ibu Andi Mariattang, S.Sos yang menjadi bagian dari 17, % dari keterwakilan perempuan yang penulis temui di Parlemen meyakini bahwa perempuan harus memenuhi 30 % kuota perempuan. Dan perempuan harus tampil diruang-ruang publik, termasuk di Parlemen. Sehingga menurut hemat penulis, usaha tersebut merupakan pangkal dari nilai-nilai integritas politik perempuan.

Dan menjadi syarat dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Akan tetapi tidak ada garansi dalam politik, namun jika kesenjangan, diskriminasi, dan ketidakadilan luas dan lapang diperoleh keterwakilan perempuan dari anggota parlemen laki-laki di parlemen. Maka usaha untuk membangun pemilu yang berintegritas seperti mendirikan istana pasir..

Kuota 30% perempuan adalah pondasi yang membangun moral politik dan moral poltik perempuan di dalam parlemen dan sekaligus bagian utama meruntuhkan patriarki politik. Keterwakilan perempuan tersebut, bukan hanya untuk mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan perempuan, akan tetapi kepentingan rakyat secara universal.

Dan inilah yang harus dipahami oleh anggota parlemen laki-laki. Jika anggota parlemen laki-laki belum mampu menginternalisasi nilai dan sistem kuota tersebut, maka sudah barang tentu, kultur yang dibangun di parlemen merupakan budaya patriarki yang sangat akut. Bukan hanya sistem pemilu yang sulit untuk dicapai, namun sitem politik lainnya akan mengalami kelangkaan nilai integritas. Karena anggota parlemen perempuan dinilai sebagai anggota kelas dua di parlemen, yang suaranya tidak dihitung secara adil.

Kultur politik patriarki ini pun tidak hanya terjadi Indonesia. Namun di Amerika yang mapan secara demokrasi pun, mengalami kelangkaan nilai integritas, malahan Amerika lebih parah dari pada Indonesia. Perempuan di Amerika pada awal berdirinya sistem demokrasi tidak memiliki hak memilih (suara). Kondisi Amerika sama seperti demokrasi di Yunani pada masa Socrates, yaitu perempuan tidak diberikan hak yang adil, dan setara. Rakyat yang dimaksud itu adalah laki-laki, sedangkan perempuan tidak dihitung sebagai rakyat.

Namun berkat gerakan yang masif dari aktivis perempuan, yang berjuang memeras keringat darah dengan berdemonstrasi, mogok makan, dan di penjarakan. Dipimpin oleh Alice Stokes Paul hak memilih atau status politik perempuan pada pemilihan umum baru diakui secara konstitusional. Tepatnya pada 26 Agustus tahun 1920 hasil dari amandemen konstitusi di Amerika Serikat. Maka usaha politik (suara) perempuan merupakan bagian utama dari pondasi sistem yang berintegritas.

Maka pada tahun 2019 demokrasi di Indonesia akan menerima tantangan politik yaitu pemilu umum secara serentak. Tentu harapan besar kita adalah pemilu yang akan digelar merupakan pemilu yang berintegritas. Namun dengan berkecambahnya masalah sistem politik di Indonesia mengharuskan kita untuk mengubur harapan tersebut. Seperti patronase dan klientalism, oligarki politik, dan masalah kaderisasi dan pendidikan politik menjadi tersendat menjadi nisan pada harapan yang terkubur.

Namun bukan tanpa harapan, angin segar dari sistem politik dan demokrasi di Indonesia akan selalu ada untuk pemilu yang selanjutnya. Tumpuan harapan tersebut ada, jika budaya politik patriarki yang bisa lenyap di Indonesia.

Demokrasi akan mengalami transformasi yang lebih baik, dan secara alamaih tumbuh sistem pemilu yang berintegritas melalui proses legislasi dan pengawasan. Dan harapan tersebut cepat terwujud jika keterwakilan perempuan atau anggota laki-laki yang ada di parlemen adalah perempuan atau laki-laki yang berkarakter dan yang berperspektif gender.

zainul abidin
zainul abidin
Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia. Dan sekarang menjadi Asisten Peneliti di Center for Election and Political Party (CEPP) Fisip Universitas Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.