Selat Hormuz merupakan jalur strategis perdagangan minyak di teluk Arab, pentingnya selat ini telah menghidupkan ekspor – impor minyak dan gas alam antar negara. Namun, ketegangan di Selat Hormuz antara Iran dan Amerika terjadi akibat penyerangan Iran terhadap kapal komersial Amerika. Iran menyerang kapal komersial karena menduga Amerika adalah aktor terlibat dalam penyitaan kapal Iran di wilayah Singapura. Akibatnya, Amerika terpaksa menarik kapal komersial dengan mengirimkan beberapa kapal militer ke selat tersebut.
Strategi Penghindaran
Amerika dapat membantah penyerangan Iran dalam rujukan hukum internasional meskipun kedekatan geografis Selat Hormuz adalah wilayah kedaulatan Iran akan tetapi ketika berbicara sudut pandang hukum internasional menunjukan bahwa Iran belum secara penuh meratifikasi konvensi PBB 1982 (UNCLOS) sehingga tidak terikat dengan pedoman yang berlaku.
Artinya, innocent passage atau transit passage terhadap kapal asing termasuk kapal perang yang melewati Selat Hormuz dalam tujuan damai tidak dapat diklaim oleh Iran sebagai wujud kedaulatannya bahkan jika kapal induk Amerika dilihat sebagai bentuk ancaman.
Di sisi lain, Iran memang berhak mengatur navigasi Selat namun hukum laut internasional dalam pedoman UNCLOS tidak secara detail menjelaskan tentang jenis kapal perang. Oleh karena itu, hak Iran dengan mengklaim kedaulatan penutupan Selat Hormuz atas alasan keamanan dalam Konvensi Jenewa 1958 dianggap lemah. Hal ini disebabkan customary law dalam hukum internasional lebih fokus kepada Konvensi PBB 1982 tentang lintas damai jalur laut termasuk Selat Hormuz.
Use of Force
Tahun 1984, Menteri Pertahanan Amerika memegaskan “penggunaan kekerasan boleh dilakukan sebagai upaya terakhir melindungi kepentingan vital Amerika dalam komitmen kemenangan tetapi tidak diperbolehkan sebagai upaya melakukan diplomasi.” Namun, sesungguhnya tatanan peristiwa global memberikan generalisasi Amerika cenderung memaksimalkan kekuatan militer pada situasi tertentu untuk mendapatkan tujuan – tujuan politiknya.
Artinya, “Use of Force” Amerika telah dipergunakan secara demonstratif sebagai tujuan – tujuan diplomatiknya dalam mendukung kebijakan luar negeri Amerika dengan cara menghalangi para pemimpin negara untuk melakukan tujuan permusuhan dan dengan meyakinkan teman – teman serta aliansinya dalam upaya mencapai kepentingan nasional Amerika. Bagi Amerika tidak ada musuh yang abadi apalagi teman yang abadi, bagi Amerika yang ada hanya kepentingan yang abadi.
Dependensi
Jika interdependensi adalah saling bergantung satu sama lain maka dependensi merupakan ketergantungan pada satu pihak. Amerika mungkin melihat Iran sebagai negara yang memiliki ketergantungan padanya dimana dalam hal ini Amerika adalah konsumen minyak terbesar ditunjukan pada aktifnya kapal – kapal komersial Amerika.
Artinya, Amerika turut mendukung perekonomian Iran melalui pasokan minyak. Konteks bahwa Iran mengungkapkan ingin menutup secara penuh Selat Hormuz hingga saat ini hanya berupa ancaman namun jika Selat tersebut benar akan ditutup total untuk blokade Amerika maka mungkin Amerika merespon untuk mencari sumber daya lain sebab Iran bukan negara satu – satunya yang menyediakan sumber daya tersebut apalagi Amerika mempunyai beberapa aliansi di wilayah Timur Tengah.