Belakangan ini sangat ramai diperbincangkan mengenai kekerasan seksual pada perempuan.Hal tersebut membuat geram semua masyarakat, terutama bagi kaum perempuan yang merasa dirinya dilecehkan dan direndahkan oleh kaum pria. Kebanyakan korban pelecehan ataupun kekerasan seksual ini malu untuk melaporkan apa yang terjadi pada dirinya.
Tidak hanya merasa malu, para korban kekerasan seksual juga banyak yang beranggapan jika ia melaporkan maka yang didapat hanya cemoohan dan gelak tawa, karena tidak ada bukti yang jelas agar pihak berwajib percaya apa yang terjadi pada dirinya.
Lalu upaya apa yang bisa dilakukan korban?
Visum Et Repertum adalah solusi bagi korban yang ingin mendapatkan keadilan. Karena dalam Visum Et Repertum sendiri adalah keterangan tertulis yang dibuat Dokter atas permintaan resmi penyidik terhadap pemeriksaan medis terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati, ataupun bagian tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya dan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Dengan adanya Visum Et Repertum ini memberikan kemudahan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual khususnya bagi kaum perempuan yang paling banyak korbannya.
Bagaimana kekuatannya di Pengadilan?
Dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP Visum Et Repertum hanya termasuk satu diantara lima alat bukti yakni alat bukti surat.Jika dengan dua alat bukti lain yang sah hakim sudah dapat memperoleh keyakinan bahwa kejahatan itu benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya,Maka Visum Et Repertum tidak diperlukan lagi.
Kendatipun demikian, Visum Et Repertum apabila disandingkan dengan Pasal 1 dari Staatsblad tahun 1937 nomor 350 dapat dianggap keterangan ahli yang juga termasuk salah satu alat bukti sebagaimana yang termaktub dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Jelasnya,Visum Et Repertum merupakan alat bukti yang valid untuk membuktikan atau membantah dalil yang menuduhkan tindak pidana kepada terdakwa.Dengan adanya alat bukti tertulis seperti Visum Et Repertum hal ini bisa memperkuat dalil yang diajukan oleh korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
Oleh karena itu penting bagi kita memahami macam-macam penafsiran mengenai alat bukti yang dijelaskan dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP agar kita tidak terpaku pada pengertian yang baku dalam pasal tersebut.