Rabu, April 24, 2024

Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Vita Putri Utami
Vita Putri Utami
Mahasiswi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketika kita membahas mengenai kasus pelecehan seksual, tentu bukan menjadi hal yang asing lagi didengar dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Kenyataannya kasus pelanggaran pidana yang terkait dengan kesusilaan ini hampir selalu kita temui dan terjadi setiap tahunnya, akan tetapi masih dapat kita dapati masyarakat yang kurang memahami mengenai kasus persoalan tindakan ini. Korban dari tindakan pelecehan seksual ini sendiri pun dapat terjadi pada laki – laki, perempuan, bahkan hingga anak–anak.

Bermacam–macam dari bentuk tindakan pelecehan yang dilakukan hingga bentuk perlakuan–perlakuan yang tidak pantas, tentu menjadi sebuah masalah yang mengganggu hak asasi manusia. Tidak tegasnya dalam menegakkan hak asasi manusia juga menjadi penyebab dari mudah munculnya perbuatan tindak pidana pelecehan seksual ini.

Namun, sebelum kita membahas lebih jauh mengenai bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana, kita tentu harus lebih dahulu mengetahui apa arti dari pelecehan seksual.

Pengertian Pelecehan Seksual

Pelecehan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan, proses, cara melecehkan. Sedangkan berdasarkan kata dasarnya leceh, menurut KBBI artinya adalah remeh, hina, tidak berharga, buruk kelakuan.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk kepada sebuah bentuk tindakan yang bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun nonfisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual seseorang.

Pelecehan seksual secara umum adalah sebuah tindakan yang mengarah kepada hal-hal bernuansa seksual yang dilakukan secara sepihak (tidak diinginkan oleh salah satu pihak) dan menimbulkan ketidaknyamanan atau ancaman kepada individu yang menjadi korban.

Jika kita kembali melihat dari pengertian di atas pelecehan seksual ini merupakan tindakan yang hanya dilakukan secara sepihak. Artinya ketika sebuah tindakan seperti mengeluarkan lelucon kotor seksual, komentar seksual tentang tubuh ataupun isyarat sekalipun apabila tindakan tersebut tidak dikehendaki oleh si penerima (korban), maka tindakan tersebut termasuk ke dalam pelecehan seksual. Salah satu contoh dari bentuk tindakan pelecehan seksual yang sering sekali kita dapati di jalan, yakni siulan (catcalling).

Tindakan Pidana Pelecehan Seksual

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal dengan istilah pelecehan seksual, melainkan dikenal dengan istilah perbuatan cabul atau tindakan pencabulan. Yang dimaksud dengan tindakan pencabulan dalam KUHP ini adalah semua tindakan kejahatan yang bersangkutan dengan kesusilaan dan juga bersangkutan dengan perbuatan yang melanggar sopan dan juga norma. Di Negara Republik Indonesia, tindakan pelecehan seksual dapat dijerat menggunakan pasal pencabulan yang diatur di dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Kemudian, selain pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, aturan mengenai kasus kejahatan pelecehan seksual juga baru – baru ini secara resmi disahkan oleh ketua DPR Puan Maharani pada, Selasa (12/04/2022). Di mana aturan mengenai kasus pelecehan seksual resmi diatur di dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini mengatur mengenai hukuman pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual.

Pelaku Pelecehan Seksual?

Sebagaimana penjelasan di atas sebelumnya bahwa tindakan mengenai pelecehan seksual di Negara Republik Indonesia dapat dijerat menggunakan pasal tentang pencabulan pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP dan juga Undang – Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pada Pasal 290 KUHP, pelaku tindak pidana diancam dengan hukuman penjara dengan maksimal selama 7 tahun, yakni apabila pelaku melakukan tindakan tersebut (perbuatan cabul) disaat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, pelaku melakukan tindakan kepada korban yang masih di bawah umur (umur belum lima belas tahun/ belum waktunya untuk di kawin) dan apabila pelaku membujuk seseorang yang diketahui masih dibawah umur lima belas tahun atau belum waktunya untuk di kawin untuk melakukan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan.

Kemudian, dalam Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengatur mengenai ketentuan hukuman bagi pelaku tindak pidana perbuatan seksual. Salah satunya, yaitu aturan ketentuan hukuman bagi pelaku tindak pidana perbuatan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Maka dapat disimpulkan bahwa seorang pelaku tindakan pelecehan seksual dapat dijatuhkan ancaman hukuman pidana dengan dijerat hukuman maksimal, yakni tentu apabila pelaku memenuhi unsur -unsur serta terdapat bukti–bukti yang kuat mengenai tindakan pelaku pelecehan seksual tersebut.

Vita Putri Utami
Vita Putri Utami
Mahasiswi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.