Minggu, Oktober 6, 2024

Kekhawatiran terhadap Distorsi Parpol dalam Dana Desa

Mengapa kita harus khawatir terhadap kehadiran pengurus Parpol dalam pelaksanaan Dana Desa? Memangnya hal tersebut salah, ya? Tidak salah, kok. Malah, hadirnya rasa kekhawatiran kita terhadap kehadiran pengurus Parpol dalam pelaksanaan Dana Desa, misalnya sebagai tenaga Pendamping Dana Desa, merupakan wujud kepedulian kita terhadap negara, terutama desa.

Dalam Nawa Cita ke-3, yakni membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Dana Desa merupakan suatu jawaban untuk melakukan Pembangunan desa.

Untuk mempertegas arah Pembangunan Desa, maka Pemerintah menciptakan Undang-Undang No.6 Tahun 2014. Kehadiran Undang-Undang No.6 Tahun 2014 memberikan paradigma baru bagi pembangunan desa kedepannya. Desa sekarang ini, tidak lagi dinilai sebagai objek pembangunan, melainkan dititikberatkan menjadi subjek dan ujung tombak suatu pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Setiap tahun Pemerintah Pusat melalui APBN telah memberikan anggaran Dana Desa (DD) yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp. 20,7 triliun, sehingga setiap desa rata-rata mendapatkan alokasi sebesar Rp. 280 juta. Tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp. 46,98 triliun, di mana setiap desa rata-rata mendapatkan alokasi sebesar Rp. 628 juta.

Tahun 2017 Dana Desa kembali meningkat menjadi Rp. 60 triliun, di mana setiap desa rata-rata mendapat dana desa sebesar Rp. 800 juta. Untuk tahun 2018, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp. 60 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia, di mana setiap desa rata-rata mendapatkan alokasi sebesar Rp. 800 juta lebih. Fakta tersebut, memberikan kita keyakinan bahwa negara tegas dan peduli terhadap seluruh desa di Indonesia.

Pembangunan desa merupakan suatu perencanaan yang sistematis dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat desa dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi, serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota-desa.

Sehingga, Dana Desa harus diawasi bersama guna dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang buruk. Hasil evaluasi selama tiga tahun pelaksanaan Dana Desa, terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat. Antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambahan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016.

Dianalisa dari realitas, lalu kita pahami secara objektif bersama-sama. Maka, dalam konteks Nawa Cita ke-3, pemerintahan Jokowi-JK patut diapresiasi komitmen dan kinerjanya dalam melakukan pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa. Tidak menutup kemungkinan, program Dana Desa menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019. Menurut kalian, gimana?

Kekhawatiran Kita terhadap Pengaruh Parpol

Tidak ada salahnya sebagai masyarakat, terutama pemuda yang peduli politik Indonesia menaruh kekhawatiran terhadap adanya niat tidak baik politisi dalam pelaksanaan Dana Desa.

Karena Dana Desa termasuk dalam lima besar sumber daya publik baru yang rawan dikorupsi. Ditambah, ketika Kementerian Desa pun berada dalam sorotan kasus suap yang telah terjadi belakangan ini. Tidak hanya itu, berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 hingga semester I 2016, telah ditemukan beberapa kader atau pengurus partai yang menjadi tenaga pendamping desa.

Kemudian, dalam laporan BPK juga menyinggung sejumlah hal-hal yang janggal dalam seleksi pendamping desa. Satu diantara kejanggalannya, yakni terdapat sejumlah calon tenaga pendamping desa, dari posisi tenaga ahli hingga pendamping lokal desa yang dalam mengikuti rangkaian seleksi tidak lolos, tapi akhirnya diloloskan.

Redaksi Tirto pun, pada tahun 2015 dan 2016 mendapatkan dokumen “Matriks Rekap Usulan Aspirasi Komisi V DPR-RI tahun 2016” yang secara garis besar berisikan usulan rekrutmen pendamping desa dan tenaga ahli di berbagai daerah oleh anggota Komisi V DPR seusai daerah pemilihan.

Disimpulkan dari data tersebut saja, malah makin yakin bahwa dalam pelaksanaan Dana Desa memang harus ada yang kita khawatirkan. Lebih kerennya lagi, kekhawatiran kita didasari alasan yang jelas. Keresahan kita terhadap adanya pengaruh pengurus Parpol merupakan wujud masih hadirnya masyarakat yang peduli terhadap kemajuan negara Indonesia.

Posisi pendamping desa, baik ditingkat lokal hingga tenaga ahli di provinsi banyak menjadi incaran partai-partai. Pada tanggal 27 Agustus 2017, terdapat surat yang ditandatangani oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berisi menginstruksikan para kader PDIP agar mengikuti rekrutmen pendamping desa yang telah dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dengan adanya fakta di atas, maka makin menguatkan pernyataan bahwa Parpol telah masuk dalam ranah Dana Desa. Menjadi pertanyaan besar, apakah hal tersebut salah atau dibenarkan begitu saja? Hemat saya, menggunakan perspektif kepentingan masyarakat atau publik secara keseluruhan, maka hal tersebut tidak etis, bijak dan tak mudah dibenarkan. Satu diantara banyak kekhawatiran terbesar, terutama bagi masyarakat ialah rawan terjadinya korupsi dan tawar-menawar yang seharusnya tidak ada dalam ruang tersebut.

Kita yang memilih untuk merasakan khawatir harus bangga akan sikap politik yang kita pilih. Keberpihakan memiliki nilai yang mahal. Karena, keberpihakan bukan perkara mudah untuk menentukan. Memilih khawatir dan berpihak pada Dana Desa yang bebas pengaruh buruk Parpol merupakan suatu sikap politik yang mahal.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.