Selasa, April 23, 2024

Kebijakan Pseudo Populis Ala Anies-Sandi

Zenwen Pador
Zenwen Pador
Advokat. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI). Owner ZPP Law Firm (www.zenwen-lawyer.id).

Kebijakan Pemda DKI Jakarta menjadikan jalan di depan stasiun Tanah Abang sebagai lokasi berjualan bagi pedagang kali lima (PKL) menuai pro dan kontra.

Bagi yang pro langkah ini dinilai sebagai kebijakan populis yang sangat berpihak kepada pedagang kecil dan lemah. Namun bagi yang kontra menilai kebijakan ini sangat kontraproduktif dengan desain kebijakan sebelumnya untuk mengembalikan PKL berjualan di pasar.

Kebijakan publik mestilah mempertimbangkan sisi mudharat dan manfaat. Tapi di sisi lain sebuah kebijakan harus punya landasan hukum dan aturan yang benar. Dan pada akhirnya hukum dan kebijakan harus tegak di atas semua golongan dan kepentingan.

Ada sebagian yang berpendapat bahwa kebijakan memindahkan PKL ke sepanjang jalan di depan stasiun Tanah Abang tersebut sesungguhnya untuk membantu kesejahteraan pedagang kecil. Beda sekali katanya dengan kebijakan reklamasi yang dominan untuk keuntungan pengusaha besar dengan merusak lingkungan dan ekonomi nelayan kecil.

Namun menurut saya tidak tepat membandingkan kebijakan reklamasi dengan pemindahan PKL. Tidak apple to apple sepertinya.

Siapakah yang dimaksud dengan warga kurang mampu yang menurut sebagian kalangan tadi diuntungkan dengan kebijakan tersebut? Apakah pedagang yang berjualan di blok G pasar Tanah Abang misalnya tidak termasuk di situ? Sementara sekarang kios atau lapak mereka sekarang semakin sepi.

Apakah sopir angkot dan pejalan kaki tidak termasuk?  Apakah para penumpang kereta yang biasa langsung naik angkot tidak perlu dipertimbangkan? Kemudian  bagaimana pula dampak kebijakan tersebut terhadap para pemilik toko sepanjang jalan Jatibaru Raya yang sekarang dipenuhi oleh tenda-tenda PKL? Bagaimanakah nasib konsumen mereka dan aktivitas bongkar muat barang ke toko mereka karena jalan sepanjang pagi sampai menjelang malam tak bisa dilewati kendaraan?

Namun yang paling krusial adalah apa gunanya gedung pasar semegah Tanah Abang kalau pada akhirnya pedagang pun harus berjualan di jalan? Seberapa besarkah jumlah PKL yang bisa diakomodasi dan tertampung berjualan di jalan tersebut? Belum lagi kalau kita kaji apa benar semua pedagang yang berjualan di jalan tersebut dalam jangka panjang akan benar -benar diuntungkan?

Barangkali benar,  berbagai persoalan tersebut sudah diantisipasi.  Soal penumpang kereta dianggap clear dengan disediakannya bis transjakarta. Rute angkot dialihkan, pejalan kaki masih bisa berjalan di trotoar, pedagang kaki lima tak boleh memakai trotoar. Pada prinsipnya kebijakan ini bertujuan untuk lebih memanusiakan pedagang kurang mampu, tidak ada lagi cerita usir mengusir dan kucing-kucingan PKL dengan saksi PKL, begitu harapannya ke depan.

Namun benarkah persoalannya akan selesai sampai di situ?

Ada yang berpendapat persoalan sepinya  jual beli di blok G tidak terkait langsung dengan pemindahan  pedagang kali lima ke sepanjang jalan depan stasiun Tanah Abang tersebut. Karena sebelumnya, pedagang kaki lima juga sudah ada dan jual beli di blok G juga sudah sepi. Persoalan bagaimana meramaikan Blok G itu soal lain, PR lain dari Pemprov DKI, katanya.

Pada titik ini saya berbeda pendapat. Siapa yang bisa menjamin kalau yang berjualan di jalan itu pedagang kecil? Sebelumnya berapa banyak pensuplay yang bongkar muatan di jalan tanpa masuk ke pasar? Dimana letak keadilannya kalau yang sudah sewa kios jualannya sepi karena pembeli lebih merasa enak belanja di jalan karena lebih dekat?

Sederhana saja,  pembeli tentu akan tumpah ke jalan karena lebih mudah aksesnya dan akibatnya semakin jadi “kuburan” -lah pasar terdekat. Pedagang pun akan berupaya dan berlomba-lomba untuk mendapatkan lapak di jalan-jalan seperti itu. Bagaimana mengantisipasi tingginya permintaan akan tempat berjualan di badan jalan tersebut? Apakah sepanjang jalan akan di jadikan lapak-lapak PKL untuk mengakomodasi tingginya animo dan besarnya jumlah PKL yang tentunya semua membutuhkan tempat serupa?

Kebijakan Baru nan Kontroversial

Kebijakan ini tergolong sebagai kebijakan baru yang kontroversial sepanjang sejarah Pemda DKI Jakarta terkait dengan penataan PKL. Kebijakan umum selama ini adalah bagaimana menertibkan PKL agar tidak berjualan di tempat-tempat umum seperti trotoar, taman dan badan jalan.

Diupayakan sedapat mungkin PKL dibuatkan lokasi berdagang, dibangunkan pasar agar dapat tertampung secara tertib dan tidak menimbulkan permasalahan lain seperti kemacetan dan kesemrautan pada sebuah tempat atau kawasan.

Dapat dikatakan kebijakan sebelumnya adalah bagaimana mengembalikan PKL ke pasar yang sebenarnya.  Tapi justru kebijakan Anies-Sandi mengarahkan  PKL berjualan pada tempat yang selama ini dilarang untuk berdagang di sana. Maka kebijakan ini jelas juga adalah kebijakan kontroversial.

Menurut Prof.Budi Winarno (Kebijakan Publik, 2011; 214) kebijakan baru dan kontroversial adalah termasuk kebijakan-kebijakan yang cenderung menghadapi masalah. Kebijakan baru menghadapi masalah karena beberapa hal, antara lain :

Pertama, saluran-saluran komunikasi yang maju belum dibangun. Komunikasi memegang peranan penting dalam mendorong terjadinya implementasi kebijakan yang efektif. Kedua, tujuan-tujuan yang ditetapkan seringkali tidak jelas. Oleh karena kebijakan ini adalah kebijakan yang baru maka ada kecenderungan tujuan-tujuan yang dicapai tidak jelas atau kabur.

Ketiga, pada akhirnya kebijakan semacam ini akan menghadapi ketidakkonsistenan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya.

Sedangkan kebijakan kontroversial adalah kebijakan yang lahir dari perdebatan yang seringkali membutuhkan ketentuan-ketentuan yang kabur. Kebijakan seperti ini harus memkompromikan banyak kepentingan yang saling berseberangan. Kebijakan ini cenderung mendorong lembaga legislatif untuk menghindari tanggungjawab dengan membiarkan eksekutif mendapat kecaman bila aturan diterapkan menurut keadaan-keadaan tertentu.

Akibat ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan petunjuk pelaksanaan di lapangan, pada akhirnya kebijakan ini akan bermasalah dalam tahap pengawasan pelaksanaannya.

Evaluasi segera

Sesungguhnya sudah cukup banyak kalangan yang mengkritik kebijakan ini. Kritik pertama datang dari Ombudsman Indonesia. Setelah meluncurkan temuan tentang malpraktek dan maladministrasi pengelolaan kawasan Tanah Abang, Ombudsman sementara menilai kebijakan ini juga berpotensi sebagai maladministrasi.

Permasalahannya, pertama bagaimana dengan modalitas hukumnya? Karena terlalu banyak ketentuan yang dilanggar,” ujar Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala. (Tirto, 29 Desember, 2017).

Dengan demikian jelas, dari sisi tata kelola ada persoalan serius di Tanah Abang yang harus ditangani Pemda DKI secara komprehensif, berorientasi jangka panjang dan tidak reaktif.

Kebijakan ini sesungguhnya adalah pseudo populis. Terkesan populis, berpihak kepada publik tetapi sesungguhnya semu. Dalam jangka panjang justru berdampak negatif bagi penataan Jakarta secara umum dan khususnya kawasan Tanah Abang. Semoga saja ada evaluasi dengan segera.

Zenwen Pador
Zenwen Pador
Advokat. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI). Owner ZPP Law Firm (www.zenwen-lawyer.id).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.