Pada 31 Desember 2019, virus Covid-19 muncul pertama kali di Wuhan, Hubei, China. Kemudian ekonomi global sangat terpukul oleh munculnya pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata. Selain itu, dampak pandemi ini tentu akan mengubah rutinitas wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang merugikan negara karena minimnya devisa terkait pariwisata.
Seiring berjalannya waktu, pandemi ini terus dicarikan solusinya. Sehingga perekonomian Indonesia dan dunia dapat berjalan normal kembali. Dengan memberikan dosis vaksin kepada seluruh warga dunia salah satunya. Tentunya harus tetap mematuhi peraturan kesehatan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Penting bagi suatu bangsa untuk melakukan pemulihan ekonomi dan membangun ketahanan nasional akibat pandemi covid-19.
Meski masih ada beberapa negara yang secara bertahap kembali produktif dan menjalani kehidupan normal, nyatanya pandemi covid-19 masih mempengaruhi aktivitas dunia, yang mendesak mereka untuk melakukan pemulihan ekonomi dengan benar jauh.
Pada triwulan kedua tahun 2020, perkembangan ekonomi di banyak negara maju dan berkembang mengalami penyusutan tajam karena ketidakmampuan mobilisasi untuk memitigasi penyebaran pandemi virus covid-19. Perkembangan ekonomi triwulan II 2020 menyusut sebesar 5,32% (yoy), jauh menurun dibandingkan dengan capaian triwulan I 2020 sebesar 2,97% (yoy).
Pada semester II tahun 2020, perkembangan ekonomi dalam negeri diharapkan dapat membaik didorong oleh peningkatan permintaan domestik sejalan dengan relaksasi PSBB, peningkatan realisasi APBN sebagai kebijakan stimulus fiskal, dilanjutkan dengan kebijakan stimulus moneter, kemajuan dalam pembangunan kembali kredit dan dunia usaha, serta dampak positif dari jangkauan luas pemanfaatan media digital. Ketahanan sektor eksternal perekonomian Indonesia tetap baik, ditopang oleh NPI triwulan II 2020 yang tercatat surplus 9,2 miliar dolar AS.
Para pengamat ekonomi dan Lembaga Internasional (IMF, Bank Dunia, OECD) perubahan akan ada resesi ekonomi dunia pada tahun 2020. Resesi akan dialami lebih mendalam oleh negara-negara maju. Indonesia diperkirakan akan mengalami resesi namun resesi ringan karena kontraksi ekonomi dinilai “hanya” sekitar -3%-0% dan tidak akan bertahan lama, sekitar 2 kuartal. ditopang oleh NPI triwulan II 2020 yang mencatat surplus 9,2 miliar dolar AS. Para pengamat ekonomi dan Lembaga Internasional (IMF, Bank Dunia, OECD) perubahan akan ada resesi ekonomi dunia pada tahun 2020. Resesi akan dialami lebih mendalam oleh negara-negara maju.
Indonesia diperkirakan akan mengalami resesi namun resesi ringan karena kontraksi ekonomi dinilai “hanya” sekitar -3%-0% dan tidak akan bertahan lama, sekitar 2 kuartal. ditopang oleh NPI triwulan II 2020 yang mencatat surplus 9,2 miliar dolar AS.
Para pengamat ekonomi dan Lembaga Internasional (IMF, Bank Dunia, OECD) perubahan akan ada resesi ekonomi dunia pada tahun 2020. Resesi akan dialami lebih mendalam oleh negara-negara maju. Indonesia diperkirakan akan mengalami resesi namun resesi ringan karena kontraksi ekonomi dinilai “hanya” sekitar -3%-0% dan tidak akan bertahan lama, sekitar 2 kuartal.
Sinergi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Prakiraan ini tentunya membuat kita semakin berharap untuk mengeksekusi strategi pemulihan ekonomi nasional dan membangun partisipasi dari seluruh pelosok tanah air dengan andal. Pusat pemerintah mengambil strategi pemulihan keuangan yang mencakup semua. Pelaksanaan kebijakan ini harus ditegakkan oleh pemerintah daerah.
Pemda memainkan peran penting dalam menyempurnakan peningkatan kecepatan dan mempertahankan pemulihan ekonomi nasional. Pemda memahami struktur ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya. Selain itu, kebijakan APBD dapat disinergikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM, juga berperan penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan/stimulus terkait fiskal dan moneter, selayaknya diterima secara positif oleh pelaku usaha dengan menggerakkan pengoperasian secara baik.
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional
Di samping itu, pemerintah mengalokasikan Rp 695,2 triliun dana APBN untuk pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi nasional seharusnya dimulai pada triwulan III. Meski belum berkembang secara pasti, ekonomi masyarakat diyakini tidak akan terkontraksi sebesar triwulan II. Kemudian pada triwulan IV, diperkirakan ekonomi nasional akan tumbuh dengan kuat sehingga kontraksi pada tahun 2020 dapat berkurang sekecil mungkin. Sementara itu, pada tahun 2021, perekonomian nasional diharapkan akan mengalami pemulihan yang signifikan.
Untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut, terdapat 3 (tiga) kebijakan, yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter. Kebijakan ini dilakukan secara bersamaan dengan sinergi antara pemegang kebijakan moneter dan institusi terkait.
Salah satu penggerak perekonomian nasional adalah konsumsi dalam negeri, semakin banyak konsumsi maka perekonomian akan semakin bergerak. Konsumsi terkait erat dengan daya beli masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah telah merencanakan dana sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/daya beli masyarakat. Dana ini disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, pemadaman listrik, dan lainnya. Pemerintah juga mendukung konsumsi oleh kementrian/lembaga/pemerintah daerah melalui percepatan realisasi APBN/APBD. Konsumsi juga dikoordinasikan dengan produk dalam negeri untuk memberikan dampak multiplier yang signifikan.
Pemerintah berupaya menggerakkan dunia usaha dengan memberikan insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaan pelunasan dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja hingga Rp 10 miliar dan memberikan insentif pajak, misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang ditanggung oleh Pemerintah.
Untuk korporasi, Pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal 22 impor, penarikan PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN; menempatkan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitu. Pemerintah juga memberikan jaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, memprioritaskan, atau padat karya.
Untuk membantu pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia terus menjaga stabilisasi nilau tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, membeli Surat Berharga Negara, stabilitas makroekonomi, dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah untuk meningkatkan likuiditas keuangan untuk aktivitas dunia usaha.