Jumat, April 19, 2024

Keamanan Dibalik Profesi Guru

slownanda
slownanda
(Rizal Nanda Maghfiroh) - Pendidik, Alumni FITK UIN Maliki Malang, Santri Pesantren Bahrul 'Ulum Tambakberas Jombang, Author slownanda.net

Awal tahun lalu jagat pendidikan dibuat geger dengan meninggalnya Pak Guru Budi di Madura gegara tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak didiknya sendiri.

Sontak saat itu berbagi media pun berlomba menyoroti kabar memilukan dunia pendidikan Pertiwi. Puncaknya berbagai kelompok sosial pun menuntut agar pemerintah mengeluarkan UU perlindungan guru.

Kasus Pak Guru Budi sebenarnya memang merupakan kepingan puzzle dari benalu yang menempel dalam rubik pendidikan bumi pertiwi. Ending-nya benalu tersebut akan menghisap unsur pembangun dalam sebuah tatanan stakeholder pendidikan.

Dipungkiri atau tidak guru sebagai eksekutor memang dituntut sebuah tanggungjawab yang besar. Seolah semua hal berbau lapangan merupakan tugas utama dari seorang guru Jika dimetaforakan dalam fenomena kekinian, posisi seorang guru bak tukang sulap. Dimana dengan mudahnya menaklukkan jutaan mata pemirsa dengan pesona trik trik rahasia yang dikuasainya.

Hal inilah yang menyebabkan guru tertuntut “UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen”. Yang salah satu poinnya adalah empat kompetensi wajib bagi seorang guru; Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.

Wajar saja di negara kita memang menganggap guru bukan sekedar pekerjaan. Lebih dari itu, penisbatan profesi kenegaraan pun menyandang pada pundak seorang guru. Dikuatkan dengan adanya legalitas khusus, sebut saja UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, UU No 14 tahun 2004, dan UU sejenis lainnya.

Sebagai imbalan para guru pun dapat menikmati berbagai fasilitas negara berupa program program terkait tunjangan hingga kenaikan jenjang status, meski bukan sebagai guru PNS alias tenaga honorer. Dengan catatan guru tersebut mampu loyal terhadap profesinya.

Meski juga tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak guru gaek yang tak kebagian fasilitas negara tersebut. Umumnya memang para guru tersebut tak mampu melengkapi berbagai persyaratan legalitas administrasi yang disiapkan birokrasi pendidikan.

Meski demikian memang tak bisa dielakkan bahwa guru sebagai eksekutor tentulah sangat berat bukan kepalang. Apalagi jika tanggung jawab tersebut dihadapkan dengan lingkungan sosial yang ekstrimis dan menantang. Mungkin hampir menyerupai beratnya awal dakwah Nabi Muhammad Saw di Makkah Al Mukaromah.

Faktor kondisi pemerataan kesejahteraan sosial di jagat Indonesia memang menjadi kendala utama optimalisasi peran guru. Minimnya fasilitas publik, media penunjang pembelajaran, hingga Stakeholder yang kurang mumpuni, merupakan contoh konkrit pembeda antar kondisi pendidikan di daerah A dengan daerah Other yang terbelakang.

Itu belum termasuk reward perlindungan yang harusnya didapat oleh guru sebagai hak mendasar profesi kenegaraan. Fenomena terbaru yang terjadi di Aroanop Papua, sebagaimana diberitakan Jawapos (20/04/18) menjadi keniscayaan tentang minimnya reward keamanan bagi guru menjalankan aksi pengabdiannya.

Diberitakan bahwa sebanyak 13 guru yang mengabdi di ujung Papua harus menerima nasip apes. Menjadi Sandra para separatis KKSB di Aroanop. Bahkan diantaranya beberapa guru pun harus menerima aniaya, pelecehan, hingga pemerkosaan bergilir.

Memang akhirnya TNI – POLRI berhasil mengevakuasi guru yang menjadi tawanan. Tindakan tersebut sepatutnya diapresiasi dengan acungan jempol sebagai afirmasi kredibilitas aparat keamanan.

Meski sebenarnya penulis juga menyayangkan mininnya antisipasi birokrasi hingga berujung penyekapan belasan guru oleh para separatis. Wajarnya profesi guru sebagai pengemban eksekutor lapangan tentulah harus terpenuhi hak mendasar, dalam hal ini hak untuk mendapatkan perlindungan terutama di daerah berpredikat rawan.

Terakhir, penulis mengutip perkataan Ketua PGRI Unifah Rosyidi dalam rubik yang sama (Jawapos). ” Pendidikan kepada anak memang wajib dilakukan. Namun itu saja tidak cukup tanpa perlindungan keamanan”.

slownanda
slownanda
(Rizal Nanda Maghfiroh) - Pendidik, Alumni FITK UIN Maliki Malang, Santri Pesantren Bahrul 'Ulum Tambakberas Jombang, Author slownanda.net
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.