Sabtu, April 20, 2024

Keadilan untuk Agni

Harsa Permata
Harsa Permata
Alumni Filsafat Universitas Gadjah Mada, Dosen di berbagai universitas di Yogyakarta.

Agni, seorang mahasiswa Fisipol (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diperkosa oleh temannya sesama mahasiswa UGM, di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Sampai sekarang yang bersangkutan (Agni) belumlah mendapat keadilan sebagaimana mestinya.

Hal yang membuat geram adalah sikap dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menganggap persoalan ini selesai tanpa memberikan sanksi yang keras, seperti pemecatan sebagai mahasiswa UGM, bagi pelaku pemerkosaan.

Pihak UGM hanya menahan kelulusan pelaku, dan meminta pelaku untuk mengulang KKN lagi. Selain itu, UGM hanya mengubah nilai KKN, Agni dari semula C menjadi A/B dan memberikan fasilitas konseling padanya (www.bbc.com, akses 10 November 2018). Artinya Agni sudah dizalimi secara ganda. Pertama, secara seksual oleh temannya di lokasi KKN dan kedua, oleh UGM yang memberi nilai C, karena dianggap ikut berkontribusi terhadap tindakan perkosaan yang dialaminya. Setelah diubah pun ia tidak mendapat nilai KKN sempurna.

Untuk itu, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana reputasi UGM sebagai salah satu kampus ternama di nasional Indonesia dan di internasional? Boleh dikata semua hasil penelitian ilmiah yang dilakukan UGM dan semua jurnal akademisi UGM yang terindeks scopus, seolah tak ada artinya selama pelaku tindakan barbar, yaitu pemerkosaan tidak mendapat sanksi keras.

Secara moral, tindakan perkosaan tersebut adalah perbuatan bejat dan jelas sangat tak bisa dibenarkan. Selain itu, dampak psikologis, seperti depresi, rendah diri, dan lain-lain, biasanya akan selalu membebani kondisi kejiwaan si korban.

Secara hukum bahkan dalam pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tertulis: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun” (https://www.hukumonline.com, akses 10 November 2018).

Artinya, jika UGM tak juga berani memberi sanksi keras pada pelaku pemerkosaan, maka UGM sama saja memposisikan diri sebagai sebuah institusi di atas hukum dan moral.

Mediasi antara korban dan pelaku saja tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah, karena selain secara hukum, tindakan perkosaan adalah tindakan pidana, secara akademis, pelaku perkosaan haruslah mendapat sanksi yang seberat-beratnya. Fungsi dari sanksi yang berat adalah sebagai efek jera, supaya si pelaku tidak mengulangi lagi tindakannya yang biadab secara moral, dan juga agar tidak ada lagi orang lain yang mengikuti jejak si pelaku.

Beberapa hal lain yang juga menjadi tanda tanya besar adalah, di mana para alumni UGM yang dulu menjadi pelopor gerakan pro-demokrasi, yang berhasil menumbangkan kediktatoran Orde Baru?

Apakah sudah keenakan di pusat kekuasaan, hingga lupa pada kondisi demokrasi di kampusnya sendiri? Bagaimana sikap gerakan kiri dan pro-demokrasi, terhadap kasus yang menimpa Agni ini? Sejauh ini baru BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UGM yang mendukung perjuangan advokasi diri oleh Agni, dan mengecam semua bentuk pelecehan dan kekerasan di lingkungan kampus (Rio Apinino, https://tirto.id, akses 10 November 2018).

Di mana organisasi-organisasi gerakan mahasiswa ekstra kampus seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)? Apakah kasus yang sudah menasional ini dianggap tidak layak untuk disuarakan? Padahal sejujurnya, semua kasus perkosaan di manapun itu, baik di kampus, kampung, di kosan, harus dilawan dengan sekuat-kuatnya, karena hal tersebut adalah cerminan dari sikap anti-demokrasi, yang sangat bertentangan dengan moralitas kemanusiaan.

Pers-pers fakultas di UGM seperti BPMF (Biro Pers Mahasiswa Filsafat) Pijar, Pers mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM, Dian Budaya, Pers mahasiswa Fisipol UGM, Sintesa, yang dulu pada era Orde Baru dan awal reformasi cukup aktif menyuarakan aspirasi demokratik mahasiswa dan rakyat, sepertinya belum bersuara dalam menyikapi kasus Agni ini. Saat ini pers mahasiswa yang terdengar suaranya, hanya pers UGM, Balairung, yang berani menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh Agni.

Presiden Jokowi, sebagai presiden Republik Indonesia dan alumni UGM, sebenarnya juga bertanggung jawab secara moral untuk terwujudnya keadilan bagi korban, yang dalam hal ini adalah Agni. Bagaimana caranya? Jokowi bisa menginstruksikan pada Rektor UGM untuk memecat pelaku perkosaan, yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM. Selain itu, Jokowi bisa menginstruksikan pada seluruh kampus di Indonesia supaya memberi sanksi keras sampai pemecatan bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus.

Keberanian Jokowi dalam mengambil tindakan tegas, pasti akan mendapat apresiasi baik di kalangan rakyat. Sebaliknya jika Jokowi tak berani mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, maka selamanya sebagai bagian dari alumni UGM, ia akan menanggung malu sebagai lulusan dari universitas yang tidak berani memberi sanksi keras pada pemerkosa. Hal ini juga berlaku bagi semua alumni UGM, yang tidak bersikap atas kasus ini.

Tindakan perkosaan sendiri, selain adalah tindakan yang sangat bejat dan biadab, juga sangat bertentangan dengan ideologi bangsa dan negara Indonesia, yaitu Pancasila. Masyarakat yang beradab dan demokratis di manapun pasti mengutuk keras semua bentuk tindakan kekerasan seksual tersebut.

Indonesia sebagai sebuah bangsa yang memiliki sejarah panjang perjuangan anti penindasan manusia atas manusia, sudah seharusnya bersikap keras dan tegas terhadap tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, rasisme, dan lainnya.

Harsa Permata
Harsa Permata
Alumni Filsafat Universitas Gadjah Mada, Dosen di berbagai universitas di Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.