Rabu, Oktober 9, 2024

Kasus UAS, Pantaskah Berbicara Akidah Dipidanakan?

Dhedi R Ghazali
Dhedi R Ghazali
Pecinta kopi, buku dan sastra. Penulis yang belum tenar.

Beberapa waktu terakhir, masyarakat dikejutkan dengan sebuah kasus yang menjerat Ustaz Abdul Somad atau yang lebih akrab dipanggil dengan sebuatan UAS. Pasalnya, video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengomentari soal salib menuai sorotan publik lantaran dinilai menyinggung umat Kristen.

Atas ceramahnya itu, Somad dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. Selain itu, Somad juga dilaporkan oleh Komunitas Horas Bangso Batak ke ke Polda Metro Jaya dan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Polda NTT.

Satu hal yang cukup mengejutkan adalah ketika diketahui bahwa ceramah tersebut ternyata sudah terjadi tiga tahun yang lalu. Hal tersebut mengundang pertanyaan, kenapa ceramah tiga tahun lalu baru viral saat ini? Itu pula yang diepertanyakan oleh UAS dalam video klarifikasinya. Dalam klarifikasinya, UAS juga menegaskan bahwa ceramahnya itu disampaikan di depan umat muslim, di tempat privat, bukan di ruang publik.

Namun, kenyataanya UAS saat ini sudah dilaporkan oleh beberapa pihak. Dengan demikian, saat ini, yang berhak memutuskan apakah UAS akan diproses hukum atau tidak adalah pihak kepolisian. Keputusan apakah perkara UAS masuk ke ranah pidana atau tidak menjadi tugas yang tidak mudah bagi jajaran kepolisian yang menangani laporan tersebut. Pasalnya, kasus ini menyangkut sebuah kepercayaan yang tentu sangat sensitif.

Bukan Ranah Pidana

Bagi saya, kasus ini tidaklah tepat jika dimasukkan ke ranah pidana dengan pasal penodaan agama sesuai dengan pasal 156A KUHP. Penyampaian sebuah ajaran yang menyangkut kepercayaan, atau dalam bahasa agama islam disebut akidah, tidak patut diseret ke ranah hukum. Akidah bersifat subyektif, suatu hal yang bersifat subyektif terlebih disampaikan di ranah privat tidak bisa disebuat sebagai sebuah tindak pidana.

Hukum pidana pada dasarnya menghakimi sebuah perbuatan, bukan pemikiran terlebih jika pemikiran itu berkaitan dengan kepercayaan. Oleh sebab itu, menyampaikan ajaran agama dalam kalangannya sendiri bukanlah suatu tindak pidana, begitu juga ketika membandingkan agama yang dianut dengan agama lain di ranah privat. Mempidanakan hal tersebut justru akan sangat berbahaya terhadap kelangsungan kebebasan hak berpendapat.

Justru yang perlu dilakukan oleh aparat berwajib adalah mencari tahu siapa penyebar video ceramah UAS sehingga menimbulkan kegaduhan seperti saat ini. Penyebar video tersebut yang sejatinya bisa dikenakan ranah pidana, bukan isi ceramah UAS yang disampaikan di kalangan umat muslim.

Tugas yang Cukup Berat

Bagaimanapun juga, saat ini kasus UAS sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Dengan begitu, keputusan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke proses hukum atau tidak ada di tangan kepolisian. Sebagai pihak yang memeliki wewenang menyeleksi sebuah perkara, pihak kepolisian harus benar-benar bekerja secara hati-hati dalam menanggapi laporan tersebut.

Pihak kepolisian harus bisa memastikan apakah yang disampaikan oleh UAS tersebut disampaikan dalam ranah privat atau ranah publik. Hal tersebut sangat penting untuk bisa menentukan apakah ceramah itu bisa dikategorikan sebagai penodaan agama atau tidak. Selain itu, pihak kepolisian juga perlu untuk mendalami motif dari penyebaran video tersebut mengingat kejadiannya sudah tiga tahun silam.

Bisa jadi penuntutan hukum terhadap UAS bukan lagi sebagai proses hukum murni, tapi ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin membuat suasana negeri ini menjadi gaduh. Hal semacam ini sangat rentan terjadi di Indonesia yang terdiri dari berbagai Suku, Ras, dan Agama.

Kedepankan Musyawarah

Sebagai negara yang ber-bhineka tunggal ika, perkara ini sepatutnya mengedepankan musyawarah antar lintas agama. Alagkah baiknya jika para pemuka agama masing-masing agama duduk bersama untuk mencari kesepakatan terkait kasus ini agar di kemudian hari tidak terjadi kegaduhan yang diakibatkan oleh peristiwa yang sama.

Selain itu, sudah tentu para penganut agama di negeri ini akan sangat menghormati keputusan pemuka agamanya masing-masing. Sebagiamana kalangan muslim yang akan menuruti apa yang disampaikan oleh ulamanya, begitu juga dengan penganut agama lainnya. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut sehingga menimbulkan keresahan yang tak kunjung usai serta menimbulkan kobar api yang lebih besar lagi.

Mempidanakan pemuka agama yang sedang menyampaikan ajaran agamanya di kalangan mereka sendiri justru akan berbahaya terhadap kelangsungan bangsa ini, sebab bukan hal yang mustahil akan banyak pemuka agama yang dipidanakan. Bukankah sudah mejadi tugas pemuka agama untuk menyampaikan akidah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing?

Dhedi R Ghazali
Dhedi R Ghazali
Pecinta kopi, buku dan sastra. Penulis yang belum tenar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.