Jumat, Maret 29, 2024

Kasus Nikmat Artis Rp80 Juta, Biasa Aja Tuh!

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa

Terbongkarnya kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis Vanessa Angel oleh Polda Jawa Timur, tidak perlu dihebohkan. Skandal lendir nikmat artis seharga Rp80 juta ini, bagi saya biasa aja tuh. Toh, jauh hari sebelumnya, puluhan kasus sejumlah artis yang juga berprofesi sebagai pelacur kelas atas sudah pernah diberitakan secara masif oleh media massa.

Skandal bisnis lendir nikmat memang menjadi berita paling seksi yang mampu menyedot perhatian publik. Selain itu, bisnis esek-esek Anak Baru Gede (ABG) dan berita kekerasan seksual juga berhasil membetot atensi warganet. Hampir sebagian besar orang Indonesia sangat antusias kalau berbicara soal seks, baik hanya sekadar untuk gurauan atau obrolan serius yang sembunyi-sembunyi.

Dari sejumlah kasus prostitusi yang berhasil diungkap polisi, diduga kuat, tampaknya Indonesia memang memiliki jaringan organisasi transaksi syahwat yang terorganisir. Buktinya, Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan mengakui bahwa tarif dalam jaringan prostitusi artis sangat beragam. Mulai dari yang seharga Rp25 juta hingga mencapai Rp100 juta. Semakin popular seorang artis, maka harganya semakin selangit. Namun, tetap saja uang sebesar itu harus dibagi dua dengan mucikarinya.

Menurut Luki, pihaknya sudah mengantongi nama-nama artis yang berprofesi sebagai pelacur. “Nama-nama mereka sudah kita pegang semua dan tarifnya juga ada sesuai dengan tingkat kepopulerannya,” katanya.

Eksistensi bisnis prostitusi di Indonesia, pasti didukung jaringan organisasi yang kuat dan sudah berakar sejak lama. Jaringan ini mungkin sudah menyebar dalam beberapa sel. Misalnya jaringan sel prostitusi oknum pramugari, jaringan sel prostitusi oknum Sales Promotion Girls (SPG), jaringan sel prostitusi oknum artis, jaringan sel prostitusi oknum pelajar, jaringan sel prostitusi oknum model, jaringan sel prostitusi oknum profesional serta jaringan sel prostitusi oknum pengusaha. Setiap jaringan sel prostitusi memiliki pangsa pasar sendiri dan nilai transaksi yang berbeda-beda.

Dalam bisnis prostitusi berlaku teori ilmu ekonomi, supply and demand. Teori ini secara tegas menunjukkan bahwa aktivitas pelacuran tidak akan pernah ada di dunia, kalau tidak ada peminatnya. Para konsumen lendir nikmat ini juga berasal dari berbagai lapisan sosial, diantaranya bisa dari kalangan oknum pengusaha, pejabat negara, politisi, tokoh agama, mahasiswa, kelompok akademisi, profesional, aparat hukum hingga rakyat jelata.

Pelacur Profesi Tertua

Pelacur merupakan salah satu profesi tertua di dunia. Di zaman Yunani dan Romawi kuno, temple prostitutes atau pelacur kuil bersanding erat dengan soal keagamaan. Pelacur kuil bekerja untuk Tuhan. Uang yang didapatkan pelacur disumbangkan untuk pembangunan kuil Aphrodite.

Di Yunani, juga dikenal pelacur Auletrides dan Hetaerae. Pelacur Auletrides sangat piawai di ranjang. Pelacur Auletrides bisa dipesan untuk pesta pribadi. Sedangkan pelacur Hetaerae adalah pelacur kelas tinggi di Athena yang hanya memberikan pelayanan seks kepada para bangsawan. Di Yunani, pelacur bukanlah profesi rendah, justru pelacur menempati kedudukan terhormat.

Tawaif adalah dunia pelacuran di India Utara (abad 18). Para pelacurnya disebut Tawaifs. Seorang Tawaifs memiliki status sosial tinggi karena mereka adalah pelacur keturunan. Sedangkan, di India Selatan, para pelacur disebut Devadasi.

Para orang tua yang anak gadisnya telah memasuki masa puber, akan segera melelang keperawanan anak gadisnya (Devadasi) kepada penawar tertinggi. Di negeri tirai bambu Tiongkok (100 SM), Kaisar Wu mengakui keberadaan pelacur profesional yang disebut Ying-chi. Dalam sejarahnya, para pelacur bukan hanya berperan memuaskan pelanggan, mereka mempunyai andil besar dalam peradaban manusia.

Sanksi Hukum Prostitusi

Di Indonesia, aparat hukum tidak punya hak memberi sanksi hukum kepada oknum yang terlibat prostitusi, selama aktivitas mereka tidak merugikan keuangan negara serta mengganggu kenyamanan dan keamanan sosial.

Di sisi lain, aparat hukum wajib bertindak, bila aktivitas prostitusi sudah mulai melibatkan kepentingan politik, mengganggu kenyamanan publik serta melanggar Undang-Undang (UU).

Prostitusi menjadi problem besar bagi bangsa ini, karena diduga kuat ada sekelompok oknum elit penguasa yang banyak menggunakan wanita pelacur untuk merebut kekuasaan. Dari sinilah muncul istilah gratifikasi seks. Salam seruput ngopi angetnya kawan….

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.