Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang secara pesat dan cepat, hal ini bisa dirasakan masyarakat sendiri secara langsung. Dalam perkembanganya tentu harus memberikan manfaat secara nyata kepada masyarakat.
Hadirnya perkembangan ini bisa kita rasakan manfaatnya seperti dapat menghemat waktu hingga membuka lapangan pekerjaan. Salah satu bentuk perkembangannya adalah hadirnya layanan jasa dalam bentuk aplikasi dalam hal ini dicontohkan adalah Gojek.
Di mana dalam penggunaan aplikasi ini pengguna dapat memesan jasa angkutan dari aplikasi Gojek melalui Smartphone tanpa harus mendatangii langsung tempat terminal ataupun pangkalan ojek.
Tidak hanya Jasa pengantaran bagi penggunanya, tetapi ada juga jasa untuk memesan makanan, jasa mengantarkan barang, serta baru-baru ini yang hangat dierbincangkan yakni pembayaran Uang Iuran sekolah atau SPP melalui Aplikasi Gojek via Gopay. Seperti diketahui Gopay adalah layanan pembayaran transaksi didalam aplikasi Gojek.
Pembayaran SPP melalui Gopay ini mencuat seiring Mantan Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pemberitaan ini sempat viral di media online dan menjadi bahan jokes bagi siswa-siswi yang duduk di bangku sekolahan, bahwasanya nanti pembayaran iuran sekolah atau SPP bisa melalui Gopay.
Namun sepertinya jokes tersebut akan terealisasikan seiring pernyataan resmi dari Arno Tse selaku Senior Vice President Sales Gopay pada tanggal 17 Februari 2019. Ia menyatakan layanan ini nantinya akan mempermudah lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah untuk menghasilkan pencatatan Iuran Sekolah secara jelas, dan diiringi pembayaran yang tertata dan rapi.
Arno berharap Layanan ini juga dapat berkoordinasi dengan lebih banyak Instansi Pendidikan untuk menerapkan pembayaran secara digital. Hal ini merupakan sebagai salah satu dampak dari Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tentu layanan ini harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan kementrian yang terkait dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Layanan ini tidak berdasarkan konflik kepentingan karena seperti kita ketahui menteri yang membawahi pendidikan ini merupakan mantan petinggi dari Gojek itu Sendiri. Melainkan inovasi di bidang pendidikan ini hadir untuk memudahkan pihak sekolah dan masyarakat,
Untuk masyarakat inovasi ini bermanfaat karena tidak perlu menyisihkan waktu ke sekolah untuk membayar iuran sekolah, pembayaran bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
Di sisi sekolah hal ini bisa menekan angka kebocoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah ke sekolah secara langsung melalui pembayaran elektronik.
Yang menjadi catatan adalah, SPP melalui Gopay ini tidak memonopoli dan tetap membuka kesempatan bagi pihak swasta yang lainya untuk menerapkan layanan yang sama dan juga tidak memaksa harus melakukan pembayaran melalui Gopay.