Minggu, November 10, 2024

Jalan Terjal Penuntasan BLBI

Jusuf King Sihotang
Jusuf King Sihotang
Peneliti Kebijakan Publik
- Advertisement -

Keputusan Mahkamah Agung melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi.

Kekecewaan ini tentu merupakan hal yang sangat beralasan mengingat Syafruddin, merupakan salah satu tokoh kunci dalam skandal megakorupsi BLBI yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2002 hingga dibubarkannya lembaga ini pada tahun 2004. Dalam perjalanannya sebagai ketua BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BLBI.

Berdasarkan keputusan pengadilan di tingkat banding, Syafruddin dinyatakan melakukan pelanggaran hukum karena terbukti memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis selama lima belas tahun penjara.

Bagi masyarakat, putusan terhadap Syafruddin mengkonfirmasi kecurigaan selama ini terhadap kinerja BPPN yang dianggap sangat buruk. Penyalahgunaan wewenang dalam tubuh BPPN pada akhirnya menyebabkan ketidakmampuan BPPN untuk menjalankan fungsinya secara ideal. Bukti lain ketidakmampuan BPPN adalah sampai dengan dibubarkannya lembaga ini pada tahun 2004, tidak ada satupun perbankan yang benar-benar dinyatakan pulih.

Nama Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah nama yang asing dalam kasus-kasus hukum terkait BLBI. Beberapa kali namanya disebut dan dijadikan tersangka dalam berbagai kasus yang dengan kapasitasnya sebagai mantan ketua BPPN. Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka seolah-olah tidak memberikan pengaruh yang cukup besar dalam penuntasan skandal BLBI.

Lepasnya Syafruddin dari jeratan hukum di tingkat kasasi menunjukkan bahwa penegak hukum tidak cukup kuat untuk menjerat aktor-aktor BLBI yang jelas telah menimbulkan kerugian negara.

Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dari cengkaraman hukum menyisakan catatan penting. Yang pertama adalah sinyal seolah-olah adanya pergeseran nilai pemberantasan korupsi di mahkamah agung.

Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam beberapa tahun terakhir, pada umumnya kasus korupsi yang dibawa diproses pada tingkat kasasi cendrung mendapatkan vonis hukuman yang lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama dan tingkat banding.

Yang kedua, sepertinya mahkamah agung telah kehilangan figur hakim yang tegas dan berpihak pada agenda pemberantasan korupsi seperti misalnya hakim Artidjo Alkotsar. Hal ini bisa dilihat dari putusan-putusan hakim Artidjo Alkotsar yang berpihak pada gerakan perlawanan terhadap korupsi. Keberpihakan pemberantasan korupsi oleh Mahkamah Agung pada fase tahun-tahun hakim Artidjo Alkotsar jauh berbeda dengan kondisi yang terjadi saat ini.

- Advertisement -

Yang ketiga, Keputusan Mahkamah Agung melepaskan Syafruddin telah menghancurkan upaya keras dan harapan KPK dalam mengungkap skandal BLBI. Penyidikan kasus BLBI yang menyeret nama Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak tahun 2013 hingga penyelidikan pada tahun 2017.

Waktu penyelidikan yang cukup lama merupakan sebuah bukti bahwa KPK sangat berhati-hati dan detail dalam melakukan penanganan kasus BLBI. Dimenangkannya KPK dalam pra peradilan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung serta vonis bersalah Syafruddin Arsyad Temenggung di tingkat pertama dan tingkat banding sebenarnya menjadi bukti kuat bahwa secara material dan prosedural KPK sudah pada jalan yang tepat menjadikan Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Catatan terakhir dari dilepaskannya Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung adalah timbulnya sebuah preseden buruk dalam penanganan korupsi di Indonesia. Hal ini didasari oleh sebuah pertanyaan bahwa bagaimana mungkin tersangka tindak pidana korupsi yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan keuntungan orang lain serta menimbulkan kerugian negara hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi atau perdata.

Ini tentu adalah sebuah contoh yang sangat buruk yang bisa saja dijadikan acuan dalam pemutusan putusan perkara-perkara korupsi selanjutnya yang ditangani oleh Mahkamah Agung.

KPK tidak boleh berhenti mengusut skandal BLBI karena putusan pengadilan meyakini bahwa kerugian triliunan rupiah benar adanya dan telah sah dan terbukti. Untuk memulihkan kerugian ini tentu saja bukan urusan Syafruddin Arsyad Temenggung semata, tetapi masih banyak pihak-pihak lain yang harus beranggngjawab.

Sepanjang KPK bertindak pada kepentingan publik maka KPK tidak perlu khawatir karena masyarakat pasti akan sepenuhnya mendukung. Bagaimanapun, skandal megakorupsi BLBI adalah beban masa lalu yang seger harus dituntaskan.

Jusuf King Sihotang
Jusuf King Sihotang
Peneliti Kebijakan Publik
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.