Ambisi negara untuk mencapai swasembada pangan kerap dipresentasikan sebagai visi luhur demi kemandirian bangsa. Namun, ketika visi tersebut diwujudkan melalui konversi kawasan hutan adat skala besar di Papua Selatan, muncul paradoks mendasar: ketahanan pangan nasional justru dibangun di atas kerentanan pangan masyarakat lokal.
Melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang melepaskan sekitar 486.939 hektar kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL), negara membuka jalan bagi proyek pangan skala raksasa di Merauke dan Boven Digoel. Kebijakan ini tidak hanya menimbulkan persoalan ekologis, tetapi juga menghadirkan krisis sosial, hukum, dan moral yang serius bagi masyarakat adat Papua.
Pertama, dari perspektif ketahanan pangan lokal, hutan Papua bukanlah “lahan kosong” yang menunggu dioptimalkan, melainkan ruang hidup yang telah lama menopang sistem pangan masyarakat adat. Sagu, umbi-umbian, satwa buruan, ikan rawa, serta tanaman hutan lainnya membentuk basis pangan tradisional yang berkelanjutan.
Ketika hutan dikonversi menjadi perkebunan atau lumbung pangan industri, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber pangan alami tersebut. Akibatnya, masyarakat yang sebelumnya mandiri secara pangan justru terancam bergantung pada pasar, bantuan, atau pekerjaan upahan. Dengan kata lain, swasembada pangan nasional berpotensi menciptakan ketergantungan pangan lokal merupakan sebuah ironi pembangunan yang nyata.
Kedua, dari aspek tata kelola kebijakan, SK 591 dan 430/2025 menunjukkan cacat transparansi dan defisit partisipasi publik. Tidak terdapat penjelasan memadai mengenai proses konsultasi dengan pemilik hak ulayat yang terdampak langsung.
Padahal, dalam kerangka hukum nasional maupun norma internasional, prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) merupakan syarat utama dalam setiap perubahan status lahan adat. Legitimasi kebijakan publik tidak cukup ditentukan oleh kewenangan administratif negara, tetapi oleh penerimaan sosial masyarakat yang haknya melekat pada wilayah tersebut. Tanpa FPIC, kebijakan ini berisiko dipandang sebagai bentuk perampasan ruang hidup yang dilegalkan melalui instrumen hukum formal.
Ketiga, dari perspektif lingkungan dan krisis iklim global, pelepasan hampir setengah juta hektar hutan Papua merupakan langkah yang kontradiktif terhadap komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Hutan Papua dikenal sebagai salah satu benteng terakhir hutan tropis primer dunia, dengan keanekaragaman hayati tinggi dan cadangan karbon besar.
Konversi hutan primer menjadi APL hampir pasti diikuti deforestasi, degradasi gambut, serta peningkatan emisi karbon. Dalam konteks global, tindakan ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan berbagai forum iklim internasional. Negara seolah berbicara tentang transisi hijau di panggung global, tetapi membuka deforestasi baru di wilayah paling sensitif secara ekologis.
Keempat, perubahan status hutan menjadi APL memiliki implikasi sosial-politik jangka panjang yang sering diabaikan. Secara hukum, APL membuka ruang luas bagi investasi korporasi perkebunan, energi, dan industri pangan. Pengalaman di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa perubahan status lahan semacam ini hampir selalu diikuti masuknya perusahaan besar, konsesi skala luas, dan relasi kerja upahan.
Bagi masyarakat adat Papua, proses ini berpotensi mengubah struktur sosial dari komunitas berbasis tanah ulayat menjadi buruh di tanah sendiri. Transformasi tersebut tidak hanya ekonomi, tetapi juga kultural: hilangnya relasi spiritual dengan tanah, perubahan pola hidup, serta terkikisnya identitas kolektif masyarakat adat.
Argumen pemerintah bahwa proyek pangan skala besar diperlukan untuk menghadapi krisis pangan global memang memiliki rasionalitas tertentu. Namun, sejarah kebijakan pangan Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan monokultur industri di wilayah baru sering gagal secara ekologis dan sosial.
Berbagai proyek food estate di masa lalu menghadapi masalah kesesuaian lahan, konflik sosial, hingga produktivitas rendah. Papua memiliki karakter ekologi yang kompleks, seperti tanah rawa, gambut, dan hutan basah lainnya yang tidak mudah dikonversi menjadi lahan pertanian intensif tanpa dampak lingkungan serius. Risiko kegagalan proyek di Papua bukan sekadar kemungkinan teknis, tetapi hampir menjadi keniscayaan bila pendekatan yang digunakan tetap eksploitatif.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan paradigma pembangunan yang masih melihat Papua sebagai frontier resource wilayah sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan nasional. Paradigma ini menempatkan kepentingan nasional secara hierarkis di atas hak lokal, seolah kesejahteraan masyarakat Papua dapat dikorbankan demi tujuan negara. Pendekatan semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis dan hak asasi masyarakat adat yang telah diakui dalam konstitusi Indonesia. Hutan adat bukan sekadar aset negara, melainkan ruang hidup komunitas dengan hak kolektif yang sah.
Ketahanan pangan nasional seharusnya tidak dibangun melalui ekspansi lahan besar-besaran di wilayah hutan primer, melainkan melalui penguatan sistem pangan lokal yang beragam, berkelanjutan, dan berbasis komunitas. Papua memiliki potensi pangan lokal seperti sagu yang terbukti adaptif terhadap ekosistem setempat dan tahan terhadap perubahan iklim. Pendekatan agroekologi dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat jauh lebih selaras dengan karakter wilayah dibandingkan pertanian industri skala besar. Dengan kata lain, solusi pangan di Papua seharusnya berangkat dari pengetahuan lokal, bukan menggantikannya.
Pada akhirnya, pelepasan 486.939 hektar hutan Papua melalui SK 591 dan 430/2025 menempatkan negara pada persimpangan moral pembangunan: apakah pembangunan nasional harus dicapai melalui pengorbanan ruang hidup masyarakat adat dan ekosistem hutan terakhir Indonesia? Jika ketahanan pangan dibangun di atas deforestasi dan marginalisasi, maka yang tercipta bukanlah kedaulatan pangan, melainkan ketimpangan pangan. Negara berisiko menghasilkan surplus pangan nasional di atas defisit keadilan ekologis lokal.
Papua Selatan hari ini menjadi cermin arah pembangunan Indonesia: antara model ekstraktif yang menyingkirkan masyarakat adat, atau model berkelanjutan yang mengakui mereka sebagai penjaga hutan dan pangan. Pilihan kebijakan terhadap hutan Papua bukan hanya soal lahan, tetapi soal nilai. Namun, apakah negara memandang hutan sebagai komoditas, atau sebagai ruang hidup yang tak tergantikan. Jika pembangunan benar-benar ditujukan bagi kesejahteraan seluruh rakyat, maka masa depan pangan Indonesia seharusnya tidak dibangun di atas hilangnya hutan dan identitas masyarakat adat Papua.
