Jumat, Maret 29, 2024

Interpretasi dan Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm

Hakim sebagai wakil Tuhan mempunyai tugas yang sangat berat dan penuh dengan pertimbangan dalam memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara. Oleh karena itu kita sebagai rakyat harus menghormati dan mematuhi seorang hakim atas putusan yang dibuatnya.

Sebagai penegak hukum dan keadilan hakim dituntut untuk menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jelasnya dalam hal tersebut hakim harus terjun langsung untuk mengetahui, merasakan dan memposisikan dirinya dalam masyarakat agar lebih memiliki rasa empati dalam memutus suatu perkara.

Hakim tidak hanya sebagai penerap undang-undang atas perkara-perkara dipengadilan, tetapi harus juga mencakup penemuan dan pembaruan hukum serta menginterpretasi suatu hukum. Hal tersebut diperlukan agar mendalami keadilan yang diinginkan rakyat juga tidak terlalu bersifat kaku, hanya berpatokan kepada undang-undang.

Selain memiliki kecerdasan yang tinggi, hakim juga harus mempunyai kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan serta mampu mengintegrasikan hukum positif ke dalam nilai-nilai agama, kesusilaan, sopan santun, dan adat istiadat. Sejatinya mahkota seorang hakim itu bukan pada palunya, melainkan kualitas putusan yang dihasilkannya.

Karenanya, hakim sebagai komponen utama dalam suatu lembaga peradilan harus berkontribusi jelas dalam pelayanan publik,tak hanya menjalankan undang-undang, melainkan harus juga bersikap peka terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dimasyarakat. Semakin berkualitas putusan yang dihasilkannya akan semakin dirasakan kemanfaatan dan keefektivannya di masyarakat.

Perjuangan Oliver Wendel Holmes, Hakim Agung Amerika Serikat yang mashur itu yang dengan perannya itu begitu bersemangat dalam membebaskan dunia hukum pada umumnya, dan dunia peradilan pada khususnya, dari belenggu “formalisme-positivisme”, kiranya layak untuk disimak dan ditiru aspek positifnya. Karena dengan perjuangannya, kemudian masyarakat dan terutama pencari keadilan merasakan bahwa produk hukum, termasuk putusan pengadilan dapat lebih dekat

dan memihak pada rasa keadilan masyarakat. Hakim tidak lagi memerankan dirinya sekedar “terompet Undang-undang”, melainkan menempatkan posisinya sebagai “living interpretator” dari rasa keadilan masyarakat.

Ratio Decidendi merupakan salah satu teori yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara. Teori ini didasarkan pada pokok perkara yang disengketakan, ratio decidendi artinya inti dari suatu perkara, materials facts atau faktor sejati yakni bagian yang dapat dianggap mempunyai sifat menentukan dan mengikat pihak yang bersengketa.

Ratio decidendi merupakan ketentuan hukum atau proposisi yang diciptakan oleh pengadilan atau dipandang sebagai ketentan yang harus diperlakukan terhadap perkara yang dihadapi, dan inilah yang disebut sebagai hukum yang diciptakan oleh pengadilan dalam arti yang sebenarnya.

Teori ini didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, berkaitan dengan pertimbangan segala aspek pokok, misalnya aspek education, aspek humanity, aspek law encercement aspek kemanfaatan dan aspek kepastian hukum. Mencari peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukumnya dalam penjatuhan putusan sebagaimana dalam amar putusan serta harus dikemukakan motivasi yang jelas dari pertimbangan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang beperkara. Berlandaskan filsafat karena filsafat berkaitan dengan hati nurani hakim dan rasa keadilan substansial.

Masyarakat  sejatinya kurang menaruh perhatian pada bagian yang berupa pertimbangan hukum, termasuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan dam meringankan hukuman yang melandasi pemikiran hakim, sehingga hakim sampai pada putusannya. Persepsi demikian karena masyarakat mempunyai pemikiran sendiri dengan alasan bahwa amar putusan merupakan hasil akhir dari  pertimbangan hakim.

Oleh karena itu apabila putusan diibaratkan sebagai mahkota hakim, maka amar putusan kiranya dianggap sebagai mahkota dari putusan itu sendiri, karena pada bagian inilah ditentukan pelaksanaan dari putusan hakim tersebut.

Bagian pertimbangan sebenarnya tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan bagian amar putusan dan justru bagian pertimbangan itulah yang menjadi pokok seluruh materi isi putusan, bahkan putusan yang tidak memuat pertimbangan yang cukup  dapat menjadi alasan untuk diajukan suatu upaya hukum, baik itu banding maupun kasasi, yang dapat menimbulkan potensi bahwa putusan tersebut akan dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Seorang hakim dengan segala kecerdasan dalam menganalisa sebuah kasus, namun hal itu jika tidak dibarengi rasa empati, maka tidak akan berguna bagi  masyarakat yang rindu akan keadilan, namun dimuka persidangan harus mengalah dengan ketidakmampuan dalam memahami dan membantah menggunakan undang-undang,jika hakim tidak memberitahunya.

Namun tidak boleh dilupakan bahwa segala sesuatu yang diputus oleh hakim itu bersifat inkrah, dengan begitu kita harus mematuhi dan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.