Jumat, November 8, 2024

Instrumen Investasi Syariah

Putri Syifa Asilah
Putri Syifa Asilah
Seorang mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah
- Advertisement -

Di dalam investasi syariah terdapat beberapa instrumen yaitu obligasi syariah, depostio syariah, saham syariah, dan reksadana syariah. Yang pertama akan kita bahas adalah obligasi syariah. Apasih obligasi syariah itu?

Obligasi syariah merupakan surat utang yang memiliki jatuh tempo lebih dari 12 bulan atau 1 tahun. Kita dapat membeli obligasi syariah di bank syariah dengan nisbah atau pembagian hasil yang rata dan sesuai.

Obligasi memiliki beberapa kriteria dalam instrumen investasi syariah, antara lain perusahaan yang mengeluarkan obligasi syariah merupakan perusahaan yang industrinya halal atau bukan industri pornografi, minuman keras, hotel, senjata, bank konvensional, dan industri lainnya yang dilarang dalam islam.

Kemudian obligasi syariah menggunakan akad mudharabah muqaradhah atau bagi kontribusi, bagi hasil, dan bagi risiko tetapi ada kemungkinan tidak akan terjadi karena sifatnya revenue sharing. Dan untuk pengembalian obligasi syariah, dengan pendapatan bagi hasil operasional spesifik perusahaan.

Selain kriteria obligasi syariah, kita juga akan membahas apa saja hal-hal yang harus kita jaga dalam bertransaksi. Kita dilarang memperjualbelikan obligasi syariah sebagaimana obligasi konvensional, dimana menjual atau membeli obligasi pada saat harga diskon atau premium, kita hanya diperbolehkan untuk menggunakan mekanisme al-hawalah atau hanya boleh menjual atau membeli obligasi pada harga nominal pelunasan jatuh tempo.

Setelah membahas obligasi syariah, kita akan lanjut membahas deposito syariah. Kata deposito pasti sudah sangat familiar di telinga masyarakat bukan? Namun, bagaimana dengan deposito syariah? Mungkin umat islam sendiri juga belum mengetahui apa itu deposito syariah dan apa perbedaannya dengan deposito yang saat ini beredar luas di masyarakat.

Deposito syariah merupakan sebuah investasi dengan menambahkan dana tunai yang berjangka 1 bulan, 3 bulan, dan 12 bulan dilakukan pada bank syariah. Untuk pembagian hasil, deposito syariah menggunakan skema mudharabah dimana nasabah sebagai pemilik modal dan bank syariah sebagai pengelola menyetujui adanya batas waktu antara penarikan dengan penyetoran dengan tujuan agar dana tersebut dapat diputarkan. Pengelola berhak mendapatkan pembagian hasil dari perputaran dana dengan presentase tertentu selama periode tertentu, ini disebut nisbah bagi hasil.

Kita juga harus mengetahui bahwa hasil investasi pada deposito syariah pasti berfluktuasi, ini bergantung pada nominal yang deposan setorkan, nisbah antara bank dan deposan, jangka waktu deposito, rata-rata saldo deposito dalam janga waktu tertentu, dan juga pendapatan bank.  Tentu ini berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan suku bunga fixed rate of return dimana itu semua tergantung dari nominal deposito, tingkat bunga yang berlaku, dan jangka waktu depositonya. Maka dari itu deposito syariah memiliki risiko solvabilitas return.

Di tahun 2021 saham menjadi perbincangan hangat hampir di semua kalangan, namun sayangnya saat ini saham yang sering dibahas hanyalah saham konvensional. Saham syariah masih kurang terjamah oleh masyarakat, bukan karena tidak memberikan keuntungan yang menjanjikan tetapi karena mereka belum mengetahui manfaatnya.

Sebenarnya tidak ada perbedaan mutlak antara saham syariah dengan saham non-syariah atau konvensional, hanya saja sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, saham yang sesuai dengan syariah dikeluarkan oleh perusahaan yang industrinya bergerak di bidang halal dan atau dalam niat membeli saham adalah bukan untuk spekulasi melainkan untuk berinvestasi.

- Advertisement -

Untuk lebih memahami saham syariah kita akan lebih menggali syarat saham yang memenuhi kriteria syariah, antara lain perusahaan yang menerbitkan saham syariah wajib memenuhi ketentuan akad, perusahaan wajib menjamin seluruh kegiatannya memiliki syariah compliance officer dan memenuhi prinsip syariah, serta produk barang, jasa, akad, jenis usaha, dan cara pengelolaan perusahan dilarang bertentangan dengan prinsip syariah.

Beberapa jenis usaha yang dilarang dalam saham syariah yaitu jenis usaha yang barang dan atau jasanya dapat merusak moral dan terdapat mudharat, makanan dan minuman yang dijual haram atau dilarang dalam Al-Quran dan hadist, lembaga konvensional seperti asuransi konvensional dan bank konvensional, dan yang terakhir jenis usaha yang mengandung unsur spekulasi (judi).

Kita sudah membahas obligasi syariah, deposito syariah, saham syariah, dan terakhir yang belum kita bahas ialah reksadana syariah. Mari kita simak penjelasan singkat berikut! Sebelum mengetahui definisi dari reksadana syariah, kita cari tahu dulu yuk apa aja sih keuntungan apabila kita berinvestasi pada reksadana syariah.

Dengan berinvestasi pada reksadana syariah kita dapat memiliki banyak keuntungan, apa aja sih? Yang pertama reksadana syariah diservikasi investasi, kemudian dikelola oleh manajer yang proporsional, berisfat liquiditas, return kompetitif, biaya transaksinya cenderung rendah jika dibandingkan dengan transaksi individu di bursa, informasi yang dilaporkan bersifat transparansi, dan yang terpenting adalah jumlah dana yang ingin kita investasikan tidak harus dalam nominal yang besar.

Berikut beberapa keuntungan yang akan kita peroleh apabila berinvestasi pada reksadana syariah, sekarang kita akan membahas pengertian dari reksadana syariah. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan pengertian bahwa reksadana syariah merupakan wadah yang dikelola oleh manajer investasi yang berbadan hukum untuk menghimpun dana masyarakat untuk kemudian dana tersebut diinvestasikan ke dalam surat berharga (obligasi, saham, dan instrumen pasar uang yang sesuai syariah).

Kita sudah membahas keempat instrumen dari investasi syariah, masing-masing instrumen pasti memiliki kekurangan dan kelebihannya. Kekurangan yang terdapat pada investasi syariah bukan merupakan suatu hal yang buruk melainkan hanya sebagai tantangan dimana konsep bagi hasil yang digunakan dalam investasi syariah belum mampu untuk memberikan gambaran terhadap tingkat penghasilan yang pasti. Terdapat banyak kelebihan dan keuntungan yang dapat kita peroleh dari keempat investasi tersebut.

Putri Syifa Asilah
Putri Syifa Asilah
Seorang mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.