Jumat, Maret 29, 2024

Inkonstitusionalitas Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara

Wacana Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia beberapa waktu lalu hangat diperbincangkan di berbagai ruang publik, saat ini makin menemui titik kulminasinya, puncaknya terjadi ketika pemerintah dengan terang-terangan akan membubarkan ormas tersebut, rupanya hal ini memang serius dilakukan oleh pemerintah, melalui terbitnya Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) semakin menampakan watak politik hukum pemerintah dalam usaha memberangus kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Belum tuntas dengan isu kebebasan beragama, hingga penerbitan Perpu. Pemerintah nampaknya membangun romatisme gaya pemerintahan orde sebelum reformasi, ruang demokrasi semakin direduksi alih-alih bukan dibatasi. HTI menjadi korban politik represif penertiban ormas, karena dituding bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ada beberapa hal menarik yang ingin penulis patut sampaikan, pertama, latar belakang dibalik wacana pembubaran HTI yang dituding mengusung nilai perjuangan Khilafah, khilafah dicurigai bertentangan dengan spirit Pancasila, berdasarkan studi kepustakaan yang penulis lakukan terhadap salah satu buku fenomenal karya Abul A’la Al Maududi, yakni seorang penulis terkemuka dari Pakistan, dalam bukunya yang berjudul “Khilafah dan Kerajaan”, menguraikan bahwa khilafah bukanlah kerajaan, khilafah atau dalam term lain demokrasi religius merupakan paham yang mengakui kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat yang dalam hal ini tidak senantiasa otonom sebagai manusia akan tetapi meyakini adanya Ketuhanan dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, khilafah antitesis sekuler, khilafah antinomi kerajaan, secara singkat spirit ini sejalan dengan jiwa Pancasila yang menolak paham sekulerisme dan monarki.

Kedua, esensi kebebasan berserikat dan berkumpul dalam UUD 1945 tidak menolak untuk dibatasi bahkan ICCPR dan berbagai instrumen HAM Internasional memperkuat argumen itu, Straynes menyatakan perlu dibedakan istilah dibatasi dengan dikurangi, pembatasan HAM dengan Kewajiban HAM dimaklumi sepanjang negara dalam keadaan normal, lain cerita jika negara dalam keadaan darurat.

Dalam khazanah keilmuan Hukum Tata Negara, kita mengenal adanya studi mengenai Hukum Tata Negara (staatrecht) dan Hukum Tata Negara Darurat (noodstaatrecht), adanya dikotomi dari kedua rezim memberikan perbedaan dalam praktiknya pula, yang pertama merupakan rezim hukum yang berlaku dalam keadaan normal, sedangkan yang terakhir merupakan rezim hukum yang berlaku dalam kondisi tidak normal (state emergency).

Dalam kasus terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, penulis menganalis tindakan legislasi yang dilakukan pemerintah kuranglah tepat, memang benar jika alasan dikeluarkannya Perppu tidak bergantung kepada munculnya keadaan bahaya yang mengancam (dangerous threat) terlebih dahulu misal muncul potensi ancaman yang mengancam NKRI, akan tetapi ditentukan oleh adanya faktor kebutuhan hukum yang mendesak (reasonable necessity) berupa kekosongan hukum dan keterbatasan waktu (limited time), secara terpisah bila tidak digunakan sekaligus ketiga unsur tersebut maka penggunan unsur dangerous threat hanya untuk pasal 12 sedangkan reasonable necessity dan limited time untuk pasal 22. Inilah yang membedakan penerapan pasal 12 dan 22 UUD 1945. Penulis sepakat melihat bahwasanya Perppu Ormas dikeluarkan tanpa menuntut didahului deklarasi keadaan bahaya, maka jelas banwa Perpu ini merupakan penilaian subjektif dari pemerintah sendiri berlandaskan pasal 22.

Faktor reansonable necessity, terpenuhinya beberapa pasal dirubah dan ditambahkan, misal mengenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hal lazim jika untuk mengatasi kekosongan hukum, namun faktor limited time atau kemendesakan waktu untuk diterbitkan Perppu bagi penulis tidak terpenuhi, penerapan keduanya harus berlaku kumulatif apabila hanya salah satu maka Perppu tersebut cacat formil secara hukum atau bahkan inkonstitusional. Apakah limited time yang dimaksud merupakan berkaitan dan simultan dengan program Akademi Bela Negara dan Sosialisasi MPR?

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.