Saat ini, perang tarif PPH korporasi merupakan isu yang sangat hangat diperbincangkan di seluruh dunia. Kebijakan Presiden Amerika Serikat menurunkan pajak penghasilan perusahaan dari 35% hingga 15% dan mendapatkan animo yang cukup baik dari masyarakat Amerika sendiri.
Banyak perusahaan yang menaikkan gaji karyawan setelah mendapatkan kabar tersebut, dan banyak rencana dari industri Amerika yang ada diluar untuk kembali lagi berbisnis di Amerika Serikat, dan memicu banyak negara untuk mereformasi perpajakannya untuk berkompetisi dengan Amerika Serikat.
Apa kabarnya Indonesia? Indonesia saat ini mengenakan tarif 25% untuk pajak PPH korporasi, salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Jauh lebih tinggi dari Singapura yang sebesar 17%, Thailand 20%, dan Vietnam sebesar 20%. Bahkan pajak korporasi Indonesia masih lebih tinggi dari United Kingdom yang sebesar 17%, Rusia 20%, Denmark 20%, Arab Saudi 20%, dan Norwegia yang sebesar 22%.
GDP per kapita adalah salah satu indikator kemakmuran bangsa, hampir semua 30 besar negara dengan GDP per kapita tertinggi di dunia memiliki PPH korporat yang lebih kecil daripada negara kita. Bahkan dalam Human Development Index, kita berada di peringkat 113, jauh dibawah beberapa negara ASEAN yang memiliki PPH korporat lebih rendah dari Indonesia.
Negara yang kuat memiliki industri yang kuat, dan kita harus kompetitif dalam menarik investor masuk ke Indonesia. Reformasi perijinan terhadap industri, penyederhanaan sistem perpajakan, regulasi dan standar industri yang tinggi, efisiensi APBN, transparansi dalam sistem efisien yang berdasarkan pada teknologi informasi, dan yang paling penting menurunkan PPH korporasi agar investor tertarik dan industri bergairah dan tumbuh dengan pesat.
Dengan pemotongan PPH korporasi, kita bisa mengurangi angka korporasi nakal yang melakukan penghindaran pajak dan membayar pajak di Indonesia karena memang terbukti rendah dibandingkan negara lain. Semakin banyaknya perusahaan yang datang ke Indonesia dan membayar pajak di Indonesia, semakin tinggi pula pendapatan dari pajak, yang saat ini merupakan pilar dari pemasukan ekonomi nasional, dan semakin baik efeknya untuk belanja negara dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara tidak boleh kehilangan momentum dalam persaingan ini. Banyak negara besar di dunia seperti China telah memberikan tax break untuk bisnis asing dan berencana akan mereformasi tarif pajak mereka. Begitupun dengan India, United Kingdom dan beberapa negara lainnya.
Kompetisi ini akan berdampak bagus bagi pertumbuhan industri di seluruh dunia, kemajuan teknologi, dan kemakmuran bagi negara yang berkompetisi. Terlambat sedikit saja dapat menyebabkan negara kita tertinggal sekali lagi dari negara maju yang akan berdampak buruk pada perekonomian nasional.
Sudah waktunya untuk kita sadar bahwa masalah terbesar dari bangsa ini adalah industri, dan sudah waktunya kita untuk bangun dan menyadari bahwa ternyata pajak kita masih terlalu tinggi dibandingkan negara ASEAN yang lain. Sudah banyak pengusaha Indonesia yang memindahkan pusat bisnisnya ke negara tetangga karena pajak di negara tetangga jauh lebih menarik daripada pajak disini.
Ini akan sangat merugikan karena mereka berbisnis diluar, yang mengkonsumsi orang kita, dan mereka bayar pajak ke negara tetangga. Ini namanya bocor yang tidak terkendali. Kenapa kita tidak rangkul mereka kembali kepangkuan ibu pertiwi dengan pajak yang rendah?
Kita memiliki jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara dan negara no 4 terbesar di dunia. Kita merupakan pasar yang sangat besar, sangat potensial bagi banyak industri yang ada di dunia. Dengan memotong PPH korporat, kita dapat memberikan alasan terkuat kenapa mereka harus membuka kantor mereka di Indonesia, dikenakan pajak Indonesia, dan meningkatkan pemasukan negara dari pajak dan meningkatkan lapangan pekerjaan dan angka penghasilan bagi rakyat Indonesia.
Kita juga memiliki sumber daya alam yang melimpah dan luas wilayah yang besar yang sangat bermanfaat bagi industri. Dengan memotong PPH korporat, kita dapat menambah pertimbangan yang cukup besar bagi industri untuk memutuskan berbisnis di Indonesia.
Selain pemasukan tinggi untuk negara dan meningkatnya lapangan pekerjaan, banyaknya perusahaan di Indonesia akan meningkatkan kompetisi positif apabila diatur dengan regulasi yang tepat dan tidak mencekik, karena saat ini Indonesia masih berada di posisi 72. Reformasi birokrasi ditambah dengan pemotongan PPH korporasi adalah senjata luar biasa bagi perekonomian bangsa.
Korporasi besar juga memiliki program CSR, yang akan sangat membantu banyak hal dalam bidang kesejahteraan sosial, lingkungan, budaya, pendidikan, dan pengetahuan. Dengan memotong PPH korporat, ini akan menjadi pertimbangan kuat bagi korporasi untuk berpartisipasi besar bagi masyarakat dengan CSR, karena kebetulan CSR juga salah satu bagian penting dalam citra korporasi.
Pada tahun 2030, Indonesia diprediksi menghadapi bonus demografi, dimana kondisi di mana populasi usia produktif lebih banyak dari usia nonproduktif. Ini akan jadi kerugian besar apabila industri di negara kita tidak berkembang dengan pesat, dan akan jadi keuntungan besar apabila kita menyiapkan perindustrian kita untuk mengakomodir jumlah tenaga kerja yang melimpah dari sekarang.
Apabila pemerintah sukses mendatangkan banyak investor dan perusahaan asing untuk berbisnis di Indonesia serta support terhadap industri lokal, kita akan maju sebagai Macan Asia yang tangguh dengan industri kuat dan angka pengangguran yang rendah.
Pemotongan pajak adalah topik besar di perekonomian dunia saat ini, dan seharusnya menjadi perhatian khusus yang butuh tindak lanjut secara cepat dan cermat, karena ini adalah penentuan apakah kita akan hancur pada tahun 2030 dengan tingkat pengangguran yang tinggi dan industri yang lemah karena kalah momentum dari negara lain, atau menjadi macan Asia sang Indonesia hebat yang berjaya pada tahun 2030. Potong PPH korporasi, segera!