Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena telah merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia di dalam pergaulan masyarakat internasional.
Berbagai cara telah ditempuh untuk pemberantasan korupsi bersamaan dengan semakin canggihnya (sophisticated) modus operandi tindak pidana korupsi. Masalah korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak era tahun 1950-an. Penanggulangan korupsi di era tersebut maupun dengan menggunakan perangkat Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak menemui kegagalan.
Kegagalan tersebut antara lain disebabkan berbagai institusi yang dibentuk untuk pemberantasan korupsi tidak menjalankan fungsinya dengan efektif, perangkat hukum yang lemah, ditambah dengan aparat penegak hukum yang tidak sungguh-sungguh menyadari akibat serius dari tindakan korupsi.
Ermansjah Djaja menyebutkan terdapat berbagai faktor seseorang melakukan korupsi. Yaitu, sistem penyelenggaraan negara yang keliru, kompensasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang rendah, pejabat yang serakah, law enforcement tidak berjalan, hukuman yang ringan terhadap koruptor, tidak ada keteladanan pemimpin, pengawasan yang tidak efektif dan budaya masyarakat yang kondusif KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Ketika pemerintah ingin memberantas korupsi setidaknya ada empat bidang kehidupan yang harus dibenahi yaitu bidang ekonomi yang akan menghindarkan masyarakat dari kemiskinan bidang pendidikan agar masyarakat menjadi pintar dan kebodohan bisa diberantas bidang budaya dan moral agar masyarakat terselamatkan dari rasa tamak dan rakus dan mempunyai kepribadian yang ideal serta memiliki budaya generasi muda anti-korupsi dan bidang politik yang tranparan, jujur, amanah, dan pro rakyat.
Tindakan dari individu ataupun kebiasaan dari masyarakat yang dapat membantu memerangi korupsi adalah dengan mengikuti penertiban yang ada seperti hal kecil contohnya pada masa pandemi ini, di adakan beberapa peratiran baru seperti halnya menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan, dengan peraturan semua itu menjadi hal baru bagi kehidupan masyarakat namun semua itu bukan semata-mata memberi peraturan saja melainkan juga untuk memberikan penyelamatan awal bagi setiap individu di masa pandemi ini.
Dengan pengikuti semua peraturan tersebut kita bisa sedikit memerangi korupsi yang ada karena korupsi bukan hanya dalam segi materi atau uang mencuri waktu juga termasuk korupsi, yang di maksud mencuri waktu di sini adalah apabila ada petugas yang berkeliling baru memakai masker jika tidak ada petugas maka tidak menjaga jara ataupun memakai masker semua itu juga bisa menjadi contoh awal ataupun perilaku yang mungkin dapat mengarah ataupun akan menjerumus ke tindak pidana korupsi.
ICAC adalah Lembaga pemberantasan korupsi independent yang telah menjadi rujukan bagi banyak negara di dunia sebagai percontohan Lembaga antikorupsi efektif. Sebelumnya Hongkong sangat terkenal dengan angka kasus korupsinya tertinggi.
Salah satu kasus yang terkenal di Hongkong adalah kasus kolonel polisi Peter Godber. Kepala Kepolisian Hongkong Peter Godber dinyatakan terlibat. menyembunyikan 4,3 juta dollar Hongkong dan 600.000 dollar AS di rekeningnya di luar negeri. ICAC Hongkong di bawah pemimpinnya Cater dan berhasil ditangkap dan diserahkan oleh Inggris ke Hongkong dan dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Hingga saat ini Negara Hongkong dijadikan panutan dalam memberantas kasus korupsi Jika dibandingkan system kerja KPK dan ICAC ini berbeda, ICAC berdiri sendiri atau independent dan langsung bertanggung jawab kepada posisi tertinggi di Hongkong hal ini memastikan ICAC bebas dari intervensi saat melakukan investigasi. Dengan demikian, Lembaga itu bisa menginvestigas orang atau Lembaga tanpa kecurigaan dan rasa takut dalam melakukan penaganan kasus korupsi.
Apabila membandingkan antara ICAC dan KPK pastilah banyak memilih ICAC karena kita di negara indonesia dan telah mengetahui khal positif dan negatif dari Komisi Pemberantasasan Korupsi kita sedangkan ICAC berada di negara Hongkong yang mana kita hanya dapat menilai,melihat dan mengamati melalu media online saja dan buku ataupun media cetak yang ada bahkan perbandingan antara negatif dan positif yang dicantumkan juga lebih banyakan hal positifnya karena sangatlah lucu apabila sebuah berita mengangkat hal negatifnya sendiri.
Namun beberapa contoh tindakan yang mingkin perlu di tidu dari ICAC terhadap KPK adalah ICAC banyak menyelesaikan kasus besar tanpa ada memandang bulu entah bagaimana bentuknya asal usulnya ataupun jabatannya karena ICAC bersifat netral dan tidak memihak ke salah satu pihak dari kasus tersebut.